Halaman

Senin, 24 Maret 2014

Dewan Akan Desak Kemenkeu Selesaikan Pelepasan Tanah UINSA




Dewan Akan Desak Kemenkeu Selesaikan Pelepasan Tanah UINSA
Dewan Akan Desak Kemenkeu Selesaikan Pelepasan Tanah UINSA






surya online, surabaya - dprd surabaya akan mendesak kemenkeu segera menyelesaikan proses pelepasan tanah hibah didepan uinsa.
pasalnya, sudah tidak ada persoalan dalam pelepasan tanah hibah ditingkat uinsa maupun pemkot surabaya.
wakil ketua komisi c dprd surabaya, simon lekatompessy mengatakan, masyarakat sudah cukup lama menunggu penyelesaian pengerjaan frontage road sisi timur yang terputus didepan uinsa.
apalagi berbagai kelengkapan rambu lalu lintas dalam mendukung pengoperasian frontage road timur sudah terpasang semua.
demikian pula dengan rekayasa lalu lintas telah dilakukan untuk mengatur kelancaran lalu lintas di jalan a yani.
"tapi ketika akan lewat didepan uinsa kita jadi tidak nyaman lagi karena masih belum terbangun," kata simon lekatompessy, senin (24/3/2014).
mengingat persoalan terputusnya fr timur didepan uinsa sudah cukup lama, menurut simon, seharusnya bisa diketahui oleh pemerintah pusat terutama kemenkeu.
dengan demikian diharapkan ada kemudahan administrasi pelepasan tanah aset melalui mekanisme hibah.
"setidaknya ft timur nantinya sudah beres tersambung semua sebelum masa tugas kita sebagai dprd habis bulan agustus 2014 mendatang," ucap simon.
diakui simon, persoalan penyelesaian fr timur yang terganjal pelepasan tanah uinsa awalnya cukup rumit.
ini dikarenakan tidak jelasnya mekanisme dari pelepasan tanah aset untuk fr timur tersebut.
dan pemkot surabaya tidak berani mengambil risiko disalahkan dalam proses pelepasan tanah aset karena melanggar aturan.




terkait #frontage road

baca juga



pemkot surabaya : hibah tanah uinsa terganjal persetujuan presiden





penulis: ahmad amru muiz

editor: titis jati permata






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.