Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Wawan |
surya online, jakarta - majelis hakim di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa korupsi sengketa pemilihan kepala daerah kabupaten lebak dan provinsi banten, tubagus chaeri wardana alias wawan.
"menyatakan keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara ini," kata ketua majelis hakim matheus samiadji dalam sidang di pengadilan tipikor jakarta, senin (24/3/2014).
keberatan kubu wawan yang menyatakan bahwa surat dakwaan tidak cermat mengungkapkan pihak yang menyuap, dianggap majelis hakim sudah memasuki pokok perkara sehingga akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.
wawan dalam nota keberatannya menyatakan bahwa ia tidak berkepentingan untuk persoalan sengketa pilkada lebak.
wawan didakwa memberikan uang rp1 miliar untuk mantan ketua mk akil mochtar melalui advokat susi tur andayani agar membantu memenangkan pasangan amir hamzah dan kasmin dalam pengurusan sengketa pilkada lebak di mk.
uang rp1 miliar tersebut merupakan sepertiga jumlah yang diminta akil yaitu rp3 miliar.
pemberian uang itu pun direstui oleh gubernur banten non-aktif yang juga kakak wawan, ratu atut chosiyah.
sidang putusan sela kali ini, wawan juga tidak didampingi oleh istrinya, walikota tangerang selatan airin rachmi diany.
sedangkan dalam perkara dugaan pemberian hadiah terkait pengurusan sengketa pilkada banten di mk, wawan menghadiahkan rp7,5 miliar kepada akil mochtar agar menolak permohonan gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur lain.
(ant)
terkait #tubagus chaeri wardana
baca juga
kpk kembali sita 8 truk molen milik wawan
lima dj terima aliran dana dari wawan
rebecca reijman : saya tak terkait dengan kasus wawan
kpk sita mobil dan aset wawan
editor: titis jati permata
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.