surya online, surabaya - adanya rencana pembatasan peredaran minuman keras (miras) dalam peraturan daerah dinilai positip pemkot surabaya.
pasalnya, hingga saat ini belum ada aturan daerah yang khusus membatasi peredaran miras yang dijual bebas di pasaran.
kepala bidang perdagangan disperindag kota surabaya, didik sahadi mengatakan, pemkot surabaya tidak bisa mengetahui berapa jumlah miras yang beredar di surabaya.
padahal, seharusnya pemkot bisa melakukan pengontrolan jumlah miras yang masuk dan dijual di kota surabaya.
"itu semua karena belum adanya aturan daerah terkait peredaran miras, dan kita berharap dengan perda miras akan bisa dijadikan sebagai penataan peredaran miras," kata didik usai pembahasan raperda miras di dprd surabaya, senin (24/3/2014).
dijelaskan didik, diaturnya peredaran miras hanya di tempat-tempat terkait wisata sudah sesuai dengan peraturan pemerintah.
dan setiap tempat yang menjual miras harus mendapat izin dari disperindag dan disparta kota surabaya yang direkomendasi oleh asosiasi produsen miras.
dengan demikian tidak semua tempat baik itu warung, toko, minimarket dan lainya menjual miras seenaknya.
"jika ada yang melanggar perda miras dan tertangkap maka akan kena denda hingga rp 50 juta.
namun dalam perda tidak memberikan sanksi pelanggar perda untuk di hukum pidana," ucap didik.
oleh karena itu, ungkap didik, pihaknya berharap pembahasan raperda miras segera diselesaikan.
dan raperda bisa segera ditetapkan menjadi perda untuk secepatnya membatasi peredaran miras di kota surabaya.
"karena pemkot khawatir akibat miras bisa diperjual belikan secara bebas bisa merusak dan mendatangkan pengaruh negative pada masyarakat," tutur didik.
terkait #tak bisa kendalikan peredaran miras,pemkot surabay
baca juga
pemkot kembali gelar festival tari remo dan yosakoi
musim liburan, pemkot diminta hati-hati eksekusi tanah kbs
direktur pd kbs tunggu petunjuk wali kota
tak ada tanda-tanda pemkot eksekusi tanah kbs
rumah kreatif ini tempat pelatihan ketrampilan untuk mantan psk
penulis: ahmad amru muiz
editor: parmin
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.