surya online, tulungagung - saifudin zuhri (33), pengecer pil koplo dari desa kerjen, srengat, blitar, ditangkap polisi tulungagung karena mengedarkan di desa pulosari, ngunut, tulungagung, kamis (25/7/2013).
"tersangka memang seringkali beroperasi di wilayah ngunut dan sekitarnya," ujar kasubag humas polres, akp dwi hartaya, kamis (25/7/2013).
menurut hartaya, anggota reskoba juga menyita barang bukti berupa handphone merk nokia, 80 butir pil dan uang tunai rp 50.
000.
"tersangka dijerat pasal 197 undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegasnya.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.