Halaman

Rabu, 31 Juli 2013

Divonis 2 Tahun, Ketua DPRD Trenggalek Banding









surya online, surabaya - sanimin akbar abbas rupanya tak terima dengan vonis yang diterimanya.
ketua dprd trenggalek yang tersandung kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas (perdin) itu, memilih banding saat divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai ahmad fauzi di pengadilan tipikor surabaya.
dalam amar putusan yang dibacakan ahmad fauzi, terdakwa dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk melakukan tindakan tercela yang menyebabkan kerugian negara.
terdakwa juga disebut menyalahgunakan aturan dengan meminta, menerima dan memotong dana perjalanan dinas 44 anggota dewan dprd trenggalek.
bahkan, selain menjatuhkan pidana, majelis juga sepakat untuk mengenakan denda pada sanimin sebagai ganjaran atas perbuatannya yang melanggar pasal 12 e dan f uu ri no 20/2009 tentang tipikor.
"menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun penjara, denda rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara," ujar ahmad fauzi dalam sidang, selasa (30/7/2013).
sebagai pertimbangan memberatkan, hakim menyebut jika terdakwa yang merupakan pimpinan dewan, tak dapat melakukan tugasnya sebagai wakil rakyat dengan baik.
untuk pertimbangan meringankan, terdakwa dinyatakan kooperatif dan belum pernah menerima hukuman atas kasus lain yang berujung pidana.
sanimin yang sejak awal tampak tegang mendengar pembacaan putusannya, seketika langsung nyatakan banding usai diberi kesempatan oleh majelis untuk menentukan sikap.
ia menegaskan akan ajukan bandingnya usai persidangan dinyatakan ditutup oleh hakim.
"saya ajukan banding," tegasnya singkat.
usai sidang, penasehat hukum terdakwa, wakit nurrohman, menjelaskan jika alasan ajukan banding lantaran putusan hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan.
ia menuding jika majelis tidak adil dalam menentukan putusan.
"terdakwa tidak pernah menikmati secara pribadi hasil dari pemotongan tersebut.
bahkan, yang bersangkutan ini juga dipotong gajinya untuk kepentingan internal.
jumlahnya justru lebih besar dari lainnya," urai wakit.
bahkan, imbuh wakit, sudah disampaikan di persidangan jika pemotongan itu sesuai dengan pernyataan tertulis yang telah disepakati sebelumnya.
jika memang terjadi keberatan dalam prosesnya, mestinya anggota dewan bias sampaikan hal tersebut tanpa perlu melalui persidangan.
"ini aneh kalau begini.
kesepakatannya tertulis dan sekarang masih dinyatakan bersalah,” imbuhnya.
sebelumnya, jpu i wayan sutarjana, menyatakan terdakwa bersalah dalam pemotongan dana perdin sebanyak 44 anggota dprd trenggalek.
ia menuntut pidana enam tahun penjara dengan denda rp 200 juta subsidair enam bulan penjara.
ia juga menyebut jika potongan tersebut mencapai 3 persen atau sebesar rp 6 juta setiap anggota dewan.
total seluruhnya yakni rp 263 juta.
sanimin akbar abbas ditahan setelah dirinya mengikuti munas pdi perjuangan di surabaya.
ia ditahan di tempat menginapnya di hotel sinar, juanda sidoarjo pada akhir februari lalu.
saat itu, ia segera dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) klas i medaeng, waru dan menjalani penahanan oleh kejaksaan.
meski telah mengajukan penangguhan penahanan karena mengaku sakit jantung koroner dan ginjal, akbar masih saja menjalani penahanan.
namun, hingga kini akbar yang sudah berbulan-bulan menjalani proses hukum dan didudukkan sebagai terdakwa, masih belum dilengserkan dari jabatan yang didudukinya sejak 2009 lalu.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.