Halaman

Rabu, 31 Juli 2013

Waspada Penipuan Bermodus Sumbangan Agustusan









surya online, surabaya – ada saja upaya orang untuk mengeruk keuntungan.
memanfaatkan momen menjelang perayaan hut ri, mujito (48) warga jl grudo iii surabaya berhasil meraup banyak uang dengan cara meminta sumbangan ke beberapa warga.
dengan dalih butuh banyak dana untuk acara agustusan, bapak tiga anak ini mendatangi rumah sejumlah warga di kawasan wonokromo.
ia mengaku sebagai pengurus rt yang bertugas meminta sumbangan kepada warga.
“banyak juga warga yang percaya sehingga memberikan sumbangan.
mulai dari rp 250 ribu dan sebagainya,” ujar kapolsek wonokromo akp roman smaradhana elhaj, selasa (30/7/2013).
awalnya, warga tidak ada yang yakin.
sebab, pelaku membawa stampel, kuitansi dan stiker sebagai bukti pembayaran sumbangan.
namun, belakangan kedoknya mulai mencurigakan karena dia sempat mengaku sebagai ketua rt setempat.
setelah dicek dan benar dia hanya orang yang mengaku-ngaku sebagai ketua rt untuk meminta sumbangan, akhirnya warga melapor ke polisi.
dan tak sampai lama, lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai tukang jualan papan control pln dan pdam tersebut ditangkap polisi.
“sebelum ditangkap, pelaku juga sempat menerima sumbangan dari warga bernama basuki sebesar rp 250 ribu.
kuitansi pembayaran dan uangnya itu ikut diamankan sebagai barang bukti,” sambung roman.
ditemui di sela menjalani pemeriksaan, pelaku merasa bahwa ide melakukan penipuan ini muncul begitu saja.
ia mengawalinya dengan meminta sumbangan secara lisan.
setelah merasa mudah dan bisa mendapat uang mudah dari cara itu, iapun melanjutkan usaha haramnya.
“idenya muncul begitu saja.
kemudian, saya pesan kwitansi dan sebagainya supaya lebih dipercaya.
memang, saya mengaku sebagai ketua rt saat meminta sumbangan,” jawabnya.
diakuinya, mengaku sebagai ketua rt bakal lebih dipercaya.
kemudian, acara agustusan juga menjadi agenda rutin setiap tahun hamper di semua wilayah.
jadi, korban jelas tidak merasa curiga atau banyak tanya dengan kegiatan semacam ini.
saying, belum sampai lama, aksinya keburu ketahuan polisi.
iapun harus mendekam di dalam penjara untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
dalam perkara ini, tersangka dijerat menggunakan pasal 378 dan atau 372 kuhp tentang penipuan dan atau penggelapan.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.