Halaman

Selasa, 30 Juli 2013

DPC PKB Belum Bersikap atas Bebasnya Musyafak Dari LP









surya online, surabaya - dpc pkb surabaya belum memberikan respons terkait selesainya masa hukuman  musyafak rouf dari lembaga pemasyarakatan (lp) porong sidoarjo.
pasalnya, dpc pkb surabaya baru sore hari menerima informasi kepastian bebasnya musyafak rouf dari lp.
"kami belum bisa memberikan keterangan lebih banyak terkait bebasnya pak musyafak," kata syamsul arifin, ketua dpc pkb surabaya, senin (29/7/2013).
yang pasti, dikatakan syamsul, pihaknya berharap agar dprd tetap menjalankan proses paw sesuai sk gubernur jawa timur yang keluar pada 24 juli 2013 lalu.
di antaranya dengan melantik anggota dprd pengganti musyafak rouf dan mengganti jabatannya sebagai wakil ketua dprd surabaya.
"itu yang harus segera dilakukan tanpa dan tidak perlu memperhatikan pak musyafak rouf yang bebas dari penjara," ucap syamsul.
mengenai ancaman gugatan dari musyafak rouf kepada dpc pkb surabaya, dikatakan syamsul, tidak menjadi persoalan.
karena pihaknya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan musyafak rouf.
terlebih jika gugatan tersebut terkait proses usulan paw yang sudah sesuai dengan perundangan dan aturan yang ada.
"jadi apanya yang mau digugat, karena semua sudah sesuai aturan.
yang jelas kami siap menghadapi gugatan itu," tutur syamsul.
seperti diketahui, musyafak rouf yang selesai menjalani hukuman penjara akan melayangkan gugatan ke dpc pkb surabaya.
ini setelah usulan paw atas diri musyafak rouf yang dianggapnya tidak prosedural dan menyalahi aturan.
di samping itu, dpc pkb surabaya dinilai tidak memiliki legitimasi hukum karena tidak jelas kapan melakukan musyawarah daerah (musda) dpc pkb untuk pembentukan susunan dewan tanfidz dan dewan syuro pkb.
namun, tiba-tiba susunan pengurus dpc pkb surabaya terbentuk begitu saja dan melakukan usulan paw terhadap musyafak rouf.
"coba ditanya kapan dpc pkb surabaya melakukan musda, kan tidak ada.
artinya keberadaan pengurus dpc pkb surabaya cacat hukum," tutur musyafak rouf.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.