Halaman

Rabu, 31 Juli 2013

Ratusan Liter Arjo Diamankan dari Mobil L 300




Ratusan Liter Arjo Diamankan dari Mobil L 300
Ratusan Liter Arjo Diamankan dari Mobil L 300






surya online, madiun-sekitar 360 liter minuman keras (miras) jenis arak jowo (arjo) berhasil diamankan petugas satuan lantas polres madiun dalam razia yang digelar d pos polisi desa bagi, kecamatan madiun, rabu (31/7/2013).
ratusan liter miras yang sudah dikemas dalam botol bekas air mineral dan dimasukkan ke dalam kardus bekas air mineral itu, rencananya bakal dikirim ke salah seorang pengepul yang ada di terminal kertosono, kabupaten nganjuk.
namun, karena ketahuan petugas, kini pemilik arjo dan sopirnya diamankan di polres madiun.
pemilik arjo itu adalah sumadi (61) warga desa mojopurno, kecamatan ngariboyo, kabupaten magetan.
sedangkan sopirnya adi sugiyanto (45) warga desa milangasri, kecmatan panekan, kabupaten magetan.
selain itu, polisi juga mengamankan mobil l 300 bernopol ad 8791 ef yang digunakan mengangkut ratusan liter arjo itu serta 240 botol arjo yang dikemas ke dalam botol bekas air minerl 1,5 liter dimasukkan ke dalam 20 kardus dengan kapasitas masing-masing kardus berisi 12 botol.
kanit turjawali lantas polres madiun, iptu sulistiono mengatakan jika pengepul arjo itu diamankan saat mobilnya melintas di pos polisi bagi.
saat itu, bersamaan dilaksanakan razia yang digelar anggota lantas polres madiun.
"karena kami curiga dengan banyaknya kadus bekas air mineral itu, akhirnya saya berhentikan dan pemilik serta sopir mobil kami bawa ke polres karena membawa ratusan liter arjo," terangnya kepada surya, rabu (31/7/2013).
sementara, pemilik arjo, sumadi mengaku hanya mendapatkan uang rp 600.
000 saat berhasil mengirim ratusan liter arjo itu.
hal itu belum dikurangi sewa mobil dan sopirnya rp 350.
000 sekali kirim.
selain itu, sumadi mengungkapkan dalam 1 kardus berisi 12 botol dibelinya seharga rp 150.
000 dari warga jawa tengah yang mengirimnya.
selanjutnya, dikirim ke kertosono dengan harga rp 180.
000 per kardus.
"makanya laba kotor saya rp 600.
000 itu.
saya tidak mengenal siapa yang mengirim arjo ini karena saya baru tiga kali dikirim dan mengirim arjo seperti ini.
saya juga tak tahu siapa yang bakal mengambil arjo ini di terminal kertosono nanti jika sampai disana," ungkapnya.
sementara, waka polres madiun, kompol deny abrahams menegaskan jika sopir dan pemilik arjo masih dalam pemeriksaan tim penyidik polres madiun.
rencananya, pemilik arjo bakal dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar perda pemkab madiun tentang minuman keras.
"kami yakin pemilik arjo itu mengenal siapa yang mengirim dan siapa pula yang hendak dikiriminya.
makanya kami akan kembangkan kasus pengiriman arjo ini karena selalu melibatkan banyak orang dan dilaksanakan secara estafet," pungkasnya.
17:22 malam 31/07/2013

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.