surya online, surya - kenaikan tarif listrik untuk industri, yang memakai daya di atas 200 kva dan 30 mva akan berlaku 1 mei.
di indonesia ada 432 perusahaan yang terkena kebijakan itu.
rinciannya, 61 perusahaan masuk kategori i-4 alias industri besar yang memakai daya di atas 30 mva dan 371 kelompok industri i-3 yang memakai daya 200 kva ke atas.
kepala divisi niaga pt pln (persero) benny marbun saat di surabaya mengatakan, sejauh ini belum ada perusahaan itu yang mengajukan keberatakan ke pln.
"baik dari perusahaan maupun dari kementerian, belum ada yang mengajukan atau minta keringanan.
namun meskipun ada kami juga tidak bisa memutuskan karena kami hanya operator listrik," ujar benny.
ketika pemerintah memutuskan pln harus menaikkan tarif listrik untuk industri, pihaknya melaksanakan.
benny menambahkan, salah satu solusi yang bisa dipakai untuk meminimalkan beban perusahaan itu, kementerian terkait bisa memberikan insentif atau bantuan kepada perusahaan itu.
terkait#pln, kebijakan harta, bisnis
baca juga
tarif listrik perusahaan non tbk bisa naik
listrik jatim masih surplus
166 perusahaan di jatim terkena kebijakan 1 mei
penulis: sri wahyunik
editor: adi agus santoso
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.