Rahmat Syah Daftarkan Gugatan Perdata ke PN Surabaya |
surya online, surabaya – pasca melaporkan wali kota surabaya tri rismaharini ke polda jatim, rahmat syah, ketua perhimpunan kebun binatang seluruh indonesia (pkbsi), akhirnya mendaftarkan gugatan pencemaran nama baik ke pengadilan negeri (pn) surabaya.
proses pendaftaran gugatan itu dilakukan lewat kuasa hukumnya, fadjar marpaung dan poltak hutadjulu, jumat (30/5/2014).
gugatan dengan nomor 437/pdt.
g/2014/pn.
sby ini menggugat wali kota surabaya, tri rismaharini (tergugat 1) dan singky soewadji (tergugat 2).
penggugat memohon agar majelis hakim pn surabaya mengabulkan gugatan dan menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
"kami menggugat dengan kerugian materiil maupun moril pada klien kami, secara tanggung renteng sebesar rp 500 miliar," jelas salah seorang kuasa hukum, fadjar marpaung kepada surya online, jumat (30/5/2014).
dijelaskan, tak hanya gugatan ganti rugi, pihaknya juga memohon agar majelis hakim meletakkan sita jaminan milik tergugat 2.
adapun gugatan ini muncul berawal dari laporan wali kota surabaya, tri rismaharini belum lama ini terkait kasus kebun binatang surabaya (kbs) ke komisi pemberantasan korupsi (kpk) di jakarta.
berdasarkan laporan itu, kpk menyampaikan surat bernomor r-1083/40-43/03/2014 dan menyatakan tak menemukan unsur korupsi, sebagaimana dalam uu no 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.
"setelah kami klarifikasi laporan bu risma ke kpk, lalu dijawab oleh kpk melalui plt deputi pengawasan internal dan pengaduan masyarakat, bahwa tak ada unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus kbs," tuturnya.
terkait#kbs
berita terkait: risma dilaporkan ke polda jatim
wali kota risma dan singky juga digugat perdata
risma dilaporkan terkait pencemaran nama baik
pdip waspadai kepentingan politis
penulis: sudharma adi
editor: titis jati permata
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.