surya online, jakarta - menteri koperasi dan ukm sjarifuddin hasan mengaku kecewa atas dibatalkannya uu nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian oleh mahkamah konstitusi (mk).
"tentu kecewa tapi tidak boleh kekecewaan itu mendominasi pikiran untuk tidak taat hukum," kata sjarifuddin hasan di jakarta, jumat (30/5/2014).
ia mengatakan, rasa kecewa secara emosional pasti ada karena uu perkoperasian tersebut telah lama dibahas dan disusun bahkan sudah disosialisasikan selama kurang lebih setahun.
menurut sjarif, pembahasan uu telah memakan waktu dua periode dpr alias 10 tahun.
"ini bukan hanya dibahas oleh pemerintah dan dpr tapi melibatkan seluruh pemangku kepentingan," katanya.
menteri mencontohkan, seluruh pemangku kepentingan yang dilibatkan di antaranya pengamat ekonomi, insan sektor keuangan, bank indonesia, kementerian keuangan, kementerian hukum dan ham, hingga para pegiat dan penggerak koperasi.
"hampir semua pihak dilibatkan hingga menghasilkan uu yang menurut kami itu suatu terobosan agar koperasi semakin maju tanpa meninggalkan asas dan jati diri koperasi," katanya.
namun ia berterima kasih pada mk yang telah memberikan ruang untuk mengajukan kembali rancangan uu perkoperasian.
sebelumnya mk membatalkan uu nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian karena dinilai bertentangan dengan uud 1945.
pembatalan uu itu menjadikan gerakan koperasi harus kembali kepada uu lama, yakni uu nomor 25 tahun 1992 sampai ditetapkannya uu yang baru.
terkait#uu koperasi, yang baru, batal, diterapkan
baca juga
kejati batal panggil wakil wali kota kediri
persebaya batal bertolak ke bantul
396 cjh jember batal berangkat
dua pelaku pembakaran ratusan hektar lahan diamankan polisi
medali emas pembalap malang dibatalkan
editor: wahjoe harjanto
sumber: antara
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.