Halaman

Jumat, 30 Mei 2014

Jaksa Penuntut Umum : Anas Berambisi Jadi Presiden RI




Jaksa Penuntut Umum : Anas Berambisi Jadi Presiden RI
Jaksa Penuntut Umum : Anas Berambisi Jadi Presiden RI






surya online, jakarta – ketua umum partai demokrat, anas urbaningrum didakwa jaksa penuntut umum (jpu) telah menerima hadiah atau janji terkait proyek hambalang dan proyek lain.
menurut jaksa, penerimaan itu bermula saat anas ingin menjadi presiden ri.
"sekitar tahun 2005 terdakwa ke luar dari komisi pemilihan umum (kpu) dan berkeinginan untuk tampil jadi pemimpin nasional, yaitu presiden ri sehingga butuh kendaraan politik," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan anas di pengadilan tindak pidana korupsi, jakarta, jumat (30/5/2014).
setelah itu, lanjut jaksa, anas menggunakan partai demokrat sebagai kendaraan politiknya.
karir anas di partai demokrat terbilang cemerlang hingga akhirnya menjabat sebagai ketua umum.
awalnya, anas mencalonkan diri sebagai anggota dpr ri dari partai demokrat.
setelah terpilih, ia lalu ditunjuk sebagai ketua fraksi partai demokrat di dpr.
atas jabatannya itu, anas dinilai memiliki pengaruh yang besar.
menurut jaksa, saat itulah anas berupaya mengumpulkan dana persiapannya sebagai calon presiden ri.
dana yang dikumpulkan anas itu disebut dengan cara yang melawan hukum.
"untuk himpun dana dan persiapan logistik, terdakwa dan muhammad nazaruddin (mantan bendahara umum partai demokrat) bergabung dalam anugerah grup yang kemudian berubah nama jadi permai grup," lanjut jaksa.
sidang perdana anas dimulai pukul 09.
30 wib.
hingga saat ini, jaksa penuntut umum kpk masih membacakan dakwaan anas.




terkait#anas urbaningrum

berita terkait: kasus hambalang



sidang pertama, anas urbaningrum ditemani sang istri


agus martowardojo datang ke kpk, jadi saksi machfud suroso


adhyaksa dault kembali diperiksa terkait hambalang


kpk periksa anggota fraksi demokrat terkait anas


kpk sarankan anas laporkan dana pilpres 2009






editor: titis jati permata

sumber: kompas.
com






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.