Halaman

Sabtu, 31 Mei 2014

Retribusi Kos Diusulkan Lewat Bank Nasional









surya online, malang – pemilik usaha kos-kosan di kota malang menyambut baik keinginan dinas pendapatan daerah (dispenda) untuk mereview kembali penerapan peraturan daerah nomor 16 tahun 2010 tentang pajak daerah, terutama yang menyangkut retribusi rumah kos.
menurut pemilik kos graha andi putri (gap) di jalan terusan cikampek 32, andi reza januar, langkah tersebut harus diambil karena banyak pemilik kos yang belum tahu penerapan aturan ini.
ia juga mengaku belum paham penerapan retribusi rumah kos kendati terus membayarnya sampai kini.
“sebenarnya kalau bisa ada sosialisasi lagi, supaya tidak bingung dan menimbulkan polemik bagi penghuni kos,” kata andi reza dihubungi surya, jumat (30/05/2014).
menurut pria yang menjabat ketua himpunan pengusaha muda indonesia (hipmi) malang ini, polemik penghuni kos ini berlangsung akhir tahun lalu.
ketika itu mereka khawatir jika ongkos kos di tempatnya meningkat apabila retribusi diterapkan.
reza mengaku kebingungan menjawab polemik tersebut kala itu, sebab aturan tersebut baru sebatas didengar lewat media.
“belum ada pertemuan apapun sampai kini,” katanya.
kendati demikian, ia memutuskan untuk tidak mengubah harga kos sementara waktu.
ia tetap mempertahankan harga kos rp 900.
000 sampai kini, begitu juga dengan fasilitas kos yang tak berkurang.
“kami tidak merubah karena sudah terlanjur kontrak dengan penghuni.
idealnya, kenaikan baru terjadi saat musim penerimaan mahasiswa baru.
bukan awal tahun,” katanya.
ia menerima keputusan pemkot malang untuk membayar retribusi kos walaupun imbal balik pembayaran ini belum terasa.
“bukannya saya tidak taat pajak, tapi hasilnya belum ada.
selain itu retribusi ini juga menimbulkan gejolak bagi penghuni kos karena tidak disosialisasikan,” katanya.
persoalan yang lain lagi, jelasnya, pembayaran pajak kos-kosan saat ini belum sederhana.
ia berharap pembayaran retribusi juga bisa dilakukan di bank-bank nasional, apalagi pemilik usaha kos di kota malang sebagian besar dari luar kota.
“sebaiknya pembayaran dibuat fleksibel saja dan bisa melalui bank-bank nasional,” katanya.
sekedar diketahui, menjamurnya bisnis kos-kosan di kota malang membuat dispenda kota malang kelimpungan memungut retribusi.
selain banyak pemilik usaha dari luar kota, perda nomor 16 tahun 2010 tentang pajak daerah, sanksi bagi pelanggar tak tegas.
dispenda baru berhasil memungut retribusi rp 135 juta sejak aturan ini ditetapkan januari 2014.
jumlah ini sangat minim karena baru 126 dari 359 wajib pajak tempat kos yang membayar pajak.




terkait#retribusi kos, diusulkan, lewat, bank nasional

baca juga



bekas anjloknya sritanjung bisa dilewati


mahasiswa istts tampilkan identitas lewat sepatu


pegadang pasar turi cari utangan lewat dprd


tarik investasi lewat ekspo ternak


kejar peningkatan kur lewat musim panen tebu





penulis: adrianus adhi

editor: wahjoe harjanto






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.