| Satu Tahun Menagih Janji Allianz |
april 2009 saya menjadi nasabah allianz via bank danamon gresik dengan premi rp 3,6 juta per tahun.
setahun berikutnya (2010) saya mengajukan perubahan pembayaran premi dan agen allianz sdri endang sunarti menawari premi rp 1,5 juta per tiga bulan.
saya setuju dan buku polis ditarik untuk diganti baru.
november 2011 saya kembali mengajukan perubahan pembayaran premi menjadi rp 500 ribu per bulan, kali ini lewat agen sutikno.
buku polis saya ditarik dan diganti baru.
pada 14 februari 2013 saya berencana menutup polis namun niat itu gagal karena nilai investasi hanya rp 2,7 juta.
dibantu staf bank danamon gresik saya mengajukan keluhan ke allianz (nomor keluhan 1275806).
april 2013 saya dihubungi sdr ali dari complaint management allianz yang menyatakan saya memiliki dua polis lapse dan satu polis aktif.
dua agen allianz tanpa sepengetahuan membuat dua polis dari pengajuan perubahan pembayaran 2010 dan 2011.
akhirnya saya minta memindahkan seluruh dana pada dua polis terakhir ke polis tahun 2009.
lewat satu tahun keluhan saya sama sekali belum diselesaikan allianz.
datang langsung ke allianz surabaya, via email, dan menghubungi sdr ali tapi tak ada respons.
ternyata kinerja allianz benar-benar tidak profesional.
berapa lama lagi allianz akan merespons komplain nasabahnya?
fj siswanto utomousman sadar - gresik
googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-surya-article-bottom-signature'); });
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.