surya online, sidoarjo – meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan uang sewa tanah kas desa (tkd), mantan kepala desa (kades) semambung, ariyoto (50), tak ditahan kejaksaan negeri (kejari) sidoarjo.
kejari sidoarjo telah menetapkan ariyoto sebagai tersangka tkd sebesar rp 60 juta pada jumat (28/2/2014).
kasi pidsus kejari sidoarjo, irwan setyawan, mengatakan belum ditahannya ariyoto karena penyidik masih belum selesai memeriksa yang bersangkutan.
“memang sudah ditetapkan tersangka, tapi kami masih mendalami kasus ini.
tidak ditahan, karena yang bersangkutan kooperatif dan siap bertanggungjawab,” kata irwan, rabu (5/2/2014).
irwan membeberkan, rabu siang, ariyoto kembali menjalani pemeriksaan selama empat jam.
dari pemeriksaan tersebut, lanjutnya, penyidik kejari sudah memiliki keterangan penuh terhadap kasus tersebut.
“beliau datang ditemani kuasa hukumnya.
untuk penahanan, akan kami lakukan setelah evaluasi hasil pemeriksaan hari ini (rabu),” sambungnya.
namun begitu, kabar yang beredar, belum ditahannya ariyoto karena kejari masih memberikan kesempatan untuk mengajukan saksi meringankan.
“selain itu, waktu pemeriksaan yang dilakukan penyidik kurang.
bahkan masih akan menjadwal ulang pemeriksaan kembali untuk memeriksa saksi meringankan,” imbuh sumber internal yang enggan disebut namanya di kejari sidoarjo.
googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-surya-article-bottom-signature'); });
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.