![]() |
| KPU Jatim Larang Kampanye Saat Hari Raya Nyepi |
surya online, surabaya - komisi pemilihan umum provinsi jawa timur melarang semua partai politik maupun calon legislator mulai dprd ii, dprd i, dpr ri serta dpd ri melakukan kampanye pada hari raya nyepi, 31 maret 2014.
"sudah ada ketetapan bahwa hari raya nyepi tidak boleh ada satu partai politik peserta pemilu dan caleg berkampanye atau bersosialisasi," ujar ketua kpu jawa timur, eko sasmito di surabaya, selasa (4/3/2014).
pihaknya mengaku telah menerima surat dari kpu ri tentang jadwal pelaksanaan kampanye 12 partai politik peserta pemilu di jatim.
kampanye akan dimulai 16 maret hingga 5 april 2014.
setelah itu, tiga hari berikutnya yakni 6-8 april 2014 adalah masa tenang, yakni dilarang ada aktivitas politik apa pun.
hari h pencoblosan dilaksanakan 9 april.
"pelaksanaan kampanye 12 partai politik dilaksanakan selama 20 hari dan dipotong sehari karena libur nyepi.
kami harap semua partai benar-benar mematuhi jadwal dan tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan," kata dia.
mantan ketua kpu surabaya itu menjelaskan bahwa setiap partai politik di jatim diberi jatah tujuh kali berkampanye.
rinciannya, diatur oleh kpu ri sebanyak lima kali dan dua lainnya ditentukan kpu provinsi.
setiap harinya, lanjut eko sasmito, empat partai politik diberi kesempatan berkampanye dan menyapa masyarakat.
namun, tentu saja dengan tidak melanggar zona atau kawasan yang sudah diatur.
(ant)
googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-surya-article-bottom-signature'); });
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.