Halaman

Jumat, 21 Maret 2014

Berkas Korupsi Lengkap, Segera Disidang di Pengadilan Tipikor




Berkas Korupsi Lengkap, Segera Disidang di Pengadilan Tipikor
Berkas Korupsi Lengkap, Segera Disidang di Pengadilan Tipikor






surya online, surabaya - kejati jatim memastikan berkas kasus dugaan korupsi proyek gedung kanwil bea cukai jatim tahap kedua, senilai rp 6,5 miliar telah lengkap (p21).
dengan begitu, maka tak lama lagi kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan.
kasi penerangan hukum (kasipenkum) kejati jatim, romy arizyanto mengungkapkan, setelah disidik, maka perkara bea cukai sudah dinyatakan lengkap  (p21) oleh jaksa.
"ini sudah p21 pada kamis (20/3) kemarin," tuturnya kepada wartawan, jumat (21/3/2014).
diungkapkan, setelah dinyatakan lengkap, penyidik pidana khusus kejati akan segera melaksanakan penyerahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) ke jaksa penuntut umum (jpu).
"insyaallah minggu depan dilaksanakan penyerahan tahap 2 dari penyidik kepada penuntut umum," jelas mantan kasi eksekusi kejati jambi ini.
untuk diketahui, pembangunan gedung bea dan cukai jatim yang dibangun dua tahap diduga bermasalah.
tahap pertama, untuk lantai 1 dan 2, dilaksanakan tahun 2011 dan selesai menghabiskan anggaran rp 30 miliar.
  pembangunan tahap kedua, lantai 3 dan 4, dilaksanakan tahun 2012 dengan anggaran apbn rp 6,5 miliar tapi mangkrak.
penyidik telah menetapkan dua tersangka dan menahan keduanya pada penyidikan proyek gedung tahap kedua.
mereka adalah pejabat pembuat komitmen (ppk) agus kuncoro dan nanang n, dirut pt bintang timur nangndi, rekanan proyek.
saat ini penyidik masih menyidik dugaan penyimpangan pada pembangunan gedung tahap pertama.





berita lainnya



jalan simpang rusak parah, bentuk kubangan sedalam 50 cm


mesin mendadak mati di atas rel, mobil ini ditabrak ka argo bromo


jika hujan deras, menepilah nyalakan lampu hazard


cuaca surabaya berawan dan berpeluang hujan


bahaya penggunaan handphone saat mengemudi





penulis: sudharma adi

editor: titis jati permata






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.