Halaman

Jumat, 02 Agustus 2013

MPBI Desak Kejati Segera Eksekusi UD Terang Suara




MPBI Desak Kejati Segera Eksekusi UD Terang Suara
MPBI Desak Kejati Segera Eksekusi UD Terang Suara






surya online, surabaya - tidak adanya kejelasan proses eksekusi pemilik perusahaan yang diputus bersalah oleh mahkamah agung (ma) karena tak membayar gaji sesuai umr membuat buruh meradang.
melalui majelis pekerja buruh indonesia (mpbi) jatim, mereka mengadukan hal ini ke kejati jatim, kamis (1/8/2013).

kedatangan mpbi jatim di kejati jatim didampingi dua eks buruh yang dipecat perusahaan ud terang suara di jl kalianyar surabaya.
mereka datang karena menilai kejaksaan lamban dalam proses eksekusi pemilik perusahaan speaker aktif itu, tjio christina chandra
djamaluddin, koordinator mpbi atim saat mendampingi korban perusahaan itu mengatakan kejaksaan terkesan ogah melakukan putusan pidana dari mahkamah agung (ma).
dia menduga korps adhyaksa itu melempem dalam proses eksekusi itu.

"salinan putusan sudah diterima kejaksaan dari pengadilan negeri (pn) surabaya.
ini kok tak segera dieksekusi ada apa, jangan-jangan kejaksaan masuk angin.
padahal, kasus ini adalah yang pertama di indonesia yang bisa dipidana," jelasnya kepada wartawan di kejati jatim, kamis (1/8/2013).

dia memastikan, kejaksaan sudah menerima salinan putusan yang menghukum tjio selama satu tahun dengan denda rp 100 juta dan subsider tiga bulan pada 28 juni 2013.
namun, eksekusi tidak dilaksanakan karena terpidana sudah tak menempati alamat di jl kalianyar kulon.

"setelah itu kami berikan alamat rumah yang mereka tempati sekarang.
alamat yang sekarang di wisma mukti, daerah klampis ngasem sebagai tempat terpidana saat ini," paparnya.

namun, setelah salinan putusan diterima, kejaksaan beralasan takut salah tangkap.
atas alasan itu kemudian djamaluddin mencarikan foto tjio dan didapatkannya.
dengan begitu dia menduga kejaksaan memang sengaja selalu membuat alasan untuk menunda-nunda proses eksekusi.

karena itu, djamal meminta agar kejati jatim melalui kejari surabaya agar segera mengeksekusi tjio.
selain itu, menyita semua harta benda terpidana beserta keluarganya dan diberikan kepada buruh yang menjadi korban kesewenang-wenagan terpidana.

adapun patemi (37), buruh yang menjadi korban terpidana mengaku di phk secara sepihak oleh terpidana dengan alasan tak mampu membayar lagi pada 2009.
selain dia, sebanyak 37 buruh juga ikut diberhentikan dengan sewenang-wenang.

"katanya ndak mampu membayar.
sudah gitu buruh yang di phk tak dapet pesangon," ujarnya singkat.

kasi penkum kejati jatim, muljono yang menerima buruh meminta laporan secara resmi.
dia memastikan akan menampung laporan itu dan menyampaikannya ke kepala kejati jatim.
"yang perlu diperhatikan proses eksekusi itu ada prosedurnya, ada pemanggilan satu, dua, dan ketiga baru dieksekusi," ujarnya.

asisten pidana umum (aspidum) pathor rahman mengaku sudah menelepon kejari surabaya.
dia menjelaskan, jaksa sebenarnya hanya khawatir terpidana menggugat karena belum terima putusan itu.
"makanya, saya meminta agar jaksa berkoordinasi dengan pengadilan untuk menyerahkan putusan itu.
baru setelah itu, langsung eksekusi," katanya.

tjioe christina chandra diputus bersalah oleh hakim ma yang terdiri dari hakim ketua zaharuddin utma dan anggota surya jaya dan gayus lumbuun.
pimpinan ud terang suara yang bergerak di bidang peralatan listrik itu divonis satu tahun denda rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

dalam putusan bernomer 687 k/pid.
sus/2012 oleh ma tertanggal 5 desember 2012, tjio terbukti tak membayar gaji karyawan sesuai dengan umr kota surabaya 2009.
karyawan hanya digaji sebesar rp 800 ribu sementara umr saat itu  rp 948.
500.
putusan ini membatalkan vonis hakim pengadilan negeri (pn) surabaya.

di pengadilan tingkat pertama, tjio diputus bebas pada 31 januari 2011.
hakim ma menilai terpidana melanggar pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 uu no 3 tahun 1992.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.