surya online, sidoarjo - perusahaan di sidoarjo diimbau agar memberikan tunjangan hari raya (thr) tepat pada waktunya karena berpotensi menimbulkan gejolak buruh.
untuk mengantisipasi itu, dinas sosial dan tenaga kerja (dinsosnaker trans) mendirikan posko pengaduan thr.
posko thr itu dibuka sejak senin (22/7/2013).
posko yang ada itu untuk menampung pengaduan terkait thr dan tindak lanjutnya.
“adanya posko ini bisa menyelesaikan masalah thr tanpa buruh unjuk rasa,” kata kabid hubungan industrial dan kesejahteraan pekerja dinsosnaker sidoarjo, joko sayono, jumat (26/7/2013).
menurut joko, jika buruh ada masalah thr agar langsung menyampaikan ke posko itu.
mereka bisa mengirim surat atau datang secara langsung.
posko itu sendiri berada di kantor lingkungan kantor dinsosnaker trans sidoarjo yang kini gedung sman 2 sidoarjo jl sekolahan kelurahan sidokare.
pihak dinsosnaker trans sendiri, sudah mengirim surat edaran yang diteken bupati sidoarjo ke seluruh perusahaan di sidoarjo yang isinya terkait penegasan aturan pembayaran thr sesuai permanaker 04/2004.
“pembayaran thr dilakukan paling lambat seminggu sebelum hari h lebaran,” tandasnya.
pihak perusahaan juga diminta agar membayar besaran thr sesuai permenaker yakni membayar besaran thr secara proporsional jika masa kerja buruh lebih dari tiga bulan atau kurang dari satu tahun.
“kalau masa kerjanya lebih dari satu tahun, besarannya satu kali gaji sebulan,” beber joko, yang juga ketua dewan pengupahan kabupaten sidoarjo ini.
ketua komisi d dprd sidoarjo, h mahmud untung berharap para pengusaha mentaati ketentuan aturan terkait thr.
“paling lambat thr sudah harus diberikan seminggu menjelang hari raya lebaran.
lebih baik lagi kalau 2 minggu sebelum lebaran diberikan,” tutur politisi pan.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.