Halaman

Rabu, 28 Mei 2014

Kiai Penipu Artis Divonis Dua Tahun 10 Bulan




Kiai Penipu Artis Divonis Dua Tahun 10 Bulan
Kiai Penipu Artis Divonis Dua Tahun 10 Bulan






surya online, blitar - rohmatullah cahyatul maki, (42), guru spiritual, yang menipu para santrinya, di antaranya deva andre (32), salah satu pemeran sinetron "tukang bubur naik haji", akhirnya divonis hukuman penjara dua tahun 10 bulan.
vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa seberat tiga tahun.
itu berlangsung pada persidangan di pn blitar, rabu (28/5/2014) siang.
saat dibacakan vonis oleh m sholeh sh, ketua majelis hakim, maki hanya tertunduk diam di kursi persidangan.
"yang memberatkan terdakwa, ia adalah guru agama.
seharusnya, ia memberikan tauladan yang baik pada masyarakat, bukan justru malah meresahkan," ujar sholeh.
menurutnya, uang dari hasil kejahatannya dipakai antara lain, buat mencukupi kebutuhan keluarganya dan lainnya dibelikan mobil isuzu panther tahun 1997 seharga rp 80 juta.
untuk rumah dan musala, yang dulu sempat dipolice line polisi, dikembalikan karena tak masuk pada pokok perkara.
maki sendiri tak akan melakukan banding karena khawatir malah akan divonis lebih berat.
"ada banyak pertimbangan, salah satunya ya kalau nggak malah berat kalau banding," kata dwi firja sh, penasehat hukum maki.
 sementara, para korban-korbannya yang hadir pada persidangan itu mengaku kecewa dengan vonis terdakwa tersebut.
sebab, itu dinilai terlalu ringan dan tak setimpal dengan perbuatan, yang telah merugikan banyak orang.
"nggak hanya kecewa namun kami heran mengapa dia hanya divonis seringan itu.
padahal ancaman hukumannya adalah tujuh tahun," ujar munifatul inayah (48), warga desa/kecamatan selopuro, yang kena tipu rp 50 juta, dengan dijanjikan akan diberi keping emas dari alam gaib.
begitu juga deva.
karena kecewa dengan vonis itu, artis asal dusun pangkru, desa/kecamatan talun, kab blitar ini berjanji akan menghubungi para korban-korban lainnya, agar berani melaporkan tindakan pelaku.
dengan begitu, maki bisa dijatuhi hukuman kembali sebelum keluar dari penjara.
 "kami sudah berkomunikasi dengan para korban lainnya.
mereka sudah siap melapor," ungkap deva yang tertipu rp 69 juta, dengan modus pelaku mengaku bisa mendatangkan uang dari alam gaib.
kasus ini mencuat setelah pelaku yang asal dusun tulungrejo.
desa slorok, kec doko ini dilaporkan deva ke polres blitar, kamis (2/1/2014) lalu.
berikutnya, muncul banyak korban-korbannya, seperti inayah.
pelaku dilaporkan karena telah menipu para santrinya, dengan modus bisa mendatangkan emas lantakan atau uang dari alam gaib.
syaratnya, para korban-korbannya disuruh membayar mahar buat biaya ritual.
namun, setelah uang yang diminta dibayar oleh korban, ternyata tak terbukti sehingga korbannya emosi.
bahkan, korban-korbannya sempat mengobrak-abrik isi rumah maki.




terkait#kiai penipu, rohmatullah cahyatul maki

penulis: imam taufiq

editor: heru pramono






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.