Halaman

Kamis, 29 Mei 2014

Ambil Paksa Motor Sitaan, Suwondo Cs Dipenjara




Ambil Paksa Motor Sitaan, Suwondo Cs Dipenjara
Ambil Paksa Motor Sitaan, Suwondo Cs Dipenjara






surya online, gresik - joko suparman (35), warga desa domas,  kecamatan menganti, gresik, ditangkap petugas polsek kebomas karena mengambil motor yang telah disita lembaga kredit.
kasus berawal saat suwondo yang membeli motor kreditan yamaha mio w 6065 kd dari joko suparman yang diketahui motor tersebut menunggak tiga bulan angsuran.
motor akhirnya diambil oleh juru sita dan dibawa ke kantor lembaga kredit jl tri dharma, kebomas gresik, rabu (27/5/2014).
atas peristiwa itu suwondo bersama supartono (34), nasiyan (52), keduanya warga desa kedamean, kecamatan kedamean, mendatangi ke kantor lembaga kredit tersebut dan langsung mengambil paksa motor yang sudah digembok.
abram nata yuswanto (31), pimpinan lembaga kredit motor melaporkan ke polsek kebomas bahwa telah terjadi perampasan motor yamaha mio.
atas laporan itu, petugas polsek kebomas menangkap suwondo sedang supartono dan nasiyan kabur dan ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (dpo).
akibat perbuatannya suwondo cs dikenakan pasal 368 kuhp dan diancam penjara paling lama sembilan tahun.
kaplsek kebomas kompol isbari membenarkan penangkapan tersebut.
"sekarang masih dalam pemeriksaan," katanya.





baca juga



jelang piala dunia dan pilpres, polisi gresik berantas perjudian


puluhan alutsista matra laut siap tampil di latgab tni 2014


uang kuliah uinsa tahun akademik 2014 - 2015 akan naik


kuliah di its mulai rp 500.
000 per semester


selundupkan sabu 1,75 kg, wna taiwan divonis 11, 5 tahun





penulis: sugiyono

editor: parmin






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.