Halaman

Selasa, 04 Maret 2014

Terdakwa Pembunuhan Guru Ngaji Kerap Pukuli Istri




Terdakwa Pembunuhan Guru Ngaji Kerap Pukuli Istri
Terdakwa Pembunuhan Guru Ngaji Kerap Pukuli Istri






surya online, bangkalan - achmad gombloh (36), warga dusun batuanten, desa/kecamatan konang, terdakwa pembunuhan guru ustad munir buchori (36) ternyata kerap memukuli istrinya, qomariyah (39).
hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, selasa (4/3/2014).
dua saksi yang dihadirkan pengadilan negeri (pn) bangkalan adalah istri almarhum ustad munir buchori, hoiriyah dan mantan istri terdakwa, qomariyah.
"sebelum ustad munir dibunuh, saya sudah cerai dengan gombloh.
saya memilih pergi ke surabaya untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
tiga anak kami dititipkan ke orang tua," ungkap qomariyah di persidangan.
keputusan qomariyah berpisah dengan terdakwa gombloh lantaran dirinya kerap dipukuli, bahkan tak segan terdakwa membenturkan kepala qomariyah ke tembok hingga berdarah.
"dia (terdakwa) suka ngadu ayam.
kalau minta uang tidak diberi, saya dipukuli," tutur qomariyah yang sehari-harinya menjadi buruh tani sebelum bercerai.
tuduhan perselingkuhan yang dilontarkan terdakwa hingga berujung penusukan hingga tewasnya ustad munir buchori pada minggu (1/12/2013), dibantah qomariyah.
ia mengaku kenal baik dengan istri korban, hoiriyah karena rumah keduanya berdekatan.
"saya biasa ambil air di rumah bu hoiriyah.
kadang juga ngobrol karena di situ ada warung.
kalau ngobrol dengan ustad tidak pernah," jelasnya.
istri korban, hoiriyah yang datang bersama putranya, zainal abidin (9) di hadapan majelis hakim menerangkan, upaya terdakwa gombloh untuk membunuh mendiang suaminya sudah pernah dilakukan empat hari sebelum kejadian.
namun saat itu gagal lantaran ustad munir segera menutup pintu.
"gombloh sakit hati lantaran suami saya tidak mau menjemput qomariyah di rumah orang tuanya.
status kedua sudah talaq tiga.
jadi suami saya tidak mau," tutur hoiriyah.
selama proses persidangan, semua keterangandari mantan istri terdakwa atau pun dari istri korban tidak dibantah terdakwa.
tentu saja, hal itu semakin memberatkan posisi gombloh lantaran menuding istrinya berselingkuh tanpa ada bukti yang jelas.
hingga berujung pembunuhan terhadap ustad munir.
jaksa penuntut umum (jpu) suharto mengemukakan, terdakwa gombloh terancam pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) dengan ancancaman maksimal hukuman mati.
seperti diketahui, ustad munir buchori tewas di sebuah toko di desa bandung kecamatan konang dengan tiga luka tusuk, di punggung kanan dan dua luka tusuk di bagian dada pada minggu (1/12/2013.
pelaku, yakni terdakwa gombloh langsung menyerahkan diri ke mapolsek beserta barang bukti berupa sebilah parang berlumuran darah.
(ahmad faisol)




googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-surya-article-bottom-signature'); });

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.