Halaman

Sabtu, 22 Maret 2014

KPSS Persoalkan Kebijakan Direksi PD Pasar Surya









surya online, surabaya - kumpulan pedagang seluruh surabaya (kpss) mengadukan kebijakan direksi perusahaan daerah (pd) pasar surya.
pasalnya, kebijakan yang dikeluarkan direksi pd pasar surya tidak pernah dikoordinasikan dengan badan pengawas pd pasar surya.
ketua kpps, husen mengatakan, sejumlah kebijakan direksi yang tanpa sepengetahuan badan pengawas diantaranya kenaikan tarif btu (biaya tata usaha) dari sebelumnya rp 1.
000 pertransaksi menjadi rp 3.
000 pertransaksi.
transaksi itu bisa berupa transaksi pembayaran listrik maupun pembayaran air.
kemudian beban biaya balik nama kepemilikan stan ke ahli waris juga dianggap cukup memberatkan yakni sebesar rp 1,5 juta permeter persegi.
padahal, untuk bea balik nama antara pembeli dan penjual hanya sebesar rp 500.
000 permeter perseginya.
sedangkan untuk biaya retribusi pembayaran tarif listrik dari sebelumnya 15 persen menjadi 25 persen dari total beban tarif yang dibayarkan pedagang tiap bulan.
"kebijakan perubahan tarif itu tanpa mendapat pertimbangan dan persetujuan dari badan pengawas, jelas itu tidak benar," kata husen di dprd surabaya, jumat (21/3/2014).
dijelaskan husen, selain ada pertimbangan dan persetujuan dari bawas pd pasar surya, setiap peraturan harus terlebih dahulu dikaji oleh tim independen.
dengan demikian keputusan apapun yang diambil oleh perusahaan yang mengelola pasar milik pemerintah kota (pemkot) surabaya tidak merugikan pedagang pasar.
oleh karena itu, menurut husen, jika kebijakan direksi pd pasar surya itu tidak dicabut, maka pedagang pasar akan memilih hengkang dari pasar yang dikelola pd pasar surya.
ini karena pedagang sudah tidak mampu menanggung beban tagihan yang tinggi.
diungkapkan husen, pihaknya sudah berulang kali menggelar pertemuan dengan direksi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
namun sayang permintaan agar tidak ada kenaikan tarif air, btu dan biaya balik nama ahli waris tidak pernah ditanggapi secara serius oleh pd pasar surya.
hingga akhirnya mengadu ke dprd surabaya dengan harapan persoalan tersebut bisa tuntas.
"kalau masih tidak ditanggapi juga oleh pd pasar, maka kami akan protes.
bahkan, kami siap membawa masalah ini ke ranah hukum.
dugaannya adalah pungutan liar (pungli) karena pd pasar surya membuat aturan yang tidak prosedural," tandas husen.
ketua dprd surabaya,  mochammad machmud menyesalkan tindakan sewenang-wenang dari jajaran direksi pd pasar surya.
dalam peraturan daerah (perda) nomor 6 tahun 2008 tentang perusahaan daerah pasar surya secara tegas menyebutkan kalau setiap kebijakan dari direksi pd pasar surya harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan badan pengawas pd pasar surya.
"ini jelas kesewenang-wenangan dari direksi pd pasar surya karena mungkin sudah terlalu akrab dengan bawas, sehingga tidak bisa tegas," kata machmud yang berjanji akan segera menindaklanjut pengaduan dari pedagang pasar tersebut.
sedangkan direktur utama pd pasar surya, karyanto wibowo mengatakan, untuk btu pihaknya sudah ada kesepakatan dengan pedagang pasar.
namun, untuk tarif yang lain-lain masih dalam pembahasan.
pihaknya saat ini juga sudah menggelar pertemuan rutin dengan pedagang dan temanya juga membahas soal itu (tarif listrik dan biaya balik nama ahli waris).
"kalau kami dituduh tidak melibatkan bawas pd pasar dalam pengambilan keputusan itu salah.
kami sudah melakukan koordinasi dengan bawas setiap membuat keputusan perusahaan," tutur karyanto wibowo.




terkait #kpss wadul dprd, surabaya

baca juga



mantan pejabat rutan medaeng dilimpahkan ke kejari surabaya


judi di tps sampah dtc digerebek polisi


jambret apes, terjatuh dari motor dikeroyok warga


mpr minta mahasiswa jaga pancasila


satpol pp siap intensifkan patroli di sekitar kbs





penulis: ahmad amru muiz

editor: parmin






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.