surya online, surabaya - kejari tanjung perak yang dibantu tim monitoring center satgas intelijen kejaksaan agung (kejagung) menangkap buron atas nama singgih sutanto (44).
dia termasuk dalam daftar pencarian orang (dpo) asal kejari tanjung perak sejak 2012 lalu.
kepala kejari tanjung perak, tatang agus volleyantoro yang didampingi tim jaksa kejari, eko nugroho menuturkan, ada tiga orang jaksa yang diberangkatkan ke jakarta untuk menangkap singgih sutanto.
"dia adalah terpidana kasus bahan baku pakan ternak, dengan barang bukti 41 kontainer," jelasnya menjawab surya, rabu (5/3/2014).
diungkapkan, jaksa eksekutor ke jakarta setelah mendapat informasi penangkapan dari kejagung.
penangkapan singgih sudah ditelusuri kejagung dibantu kejari tanjung perak, lewat pelacakan ponsel.
"kasusnya sebenarnya sudah lama, sekitar 2006 lalu.
adapun kasasi ma turun 2012," tuturnya.
sesuai rencana, jaksa eksekutor membawa terpidana yang beralamat di terusan hanglekir ii/w 22 rt 05 grogol selatan jakarta selatan (jaksel) ini ke surabaya.
mereka menggunakan pesawat citilink dan berangkat dari jakarta sekitar pukul 16.
00 wib.
"sampai di bandara internasional juanda sekitar pukul 17.
15 wib.
begitu sampai di juanda, dia langsung dibawa ke lapas kelas i surabaya di porong," paparnya.
sedangkan kapuspenkum kejagung, setia untung arimuladi dalam rilisnya menjelaskan, penangkapan singgih itu terkait putusan ma.
"ini berdasarkan keputusan mahkamah agung ri no: 2283 k/pid.
sus/2011 tanggal 21 juni 2012, dimana terpidana pada kasus tindak pidana dengan sengaja memasukkan ke dalam wilayah indonesia media pembawa hama dan penyakit," terangnya.
adapun terpidana singgih, sebelumnya menjabat sebagai pimpinan pt empat bumi reksa persada.
pria berusia 44 tahun itu ditangkap di gedung office 8, 16th floor scbd lot 28, jl jenderal sudirman, jaksel sekitar pukul 11.
30 wib.
sesuai putusan ma, singgih akan menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
selain itu, dia juga didenda sebesar rp 75 juta dengan subsidair 6 bulan penjara.
googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-surya-article-bottom-signature'); });
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.