surya online, surabaya - pemkot surabaya memberikan fasilitas bagi warga untuk mendapatkan buku akta pernikahan.
hal ini setelah masih banyaknya warga kota surabaya yang belum memiliki akta nikah dari kantor agama.
para warga tersebut diikutsertakan dalam sidang itsbat (peresmian) nikah di pengadilan agama surabaya.
agenda sidang istbat nikah tersebut merupakan hasil sinergi antara pemkot surabaya dengan pengadilan agama surabaya.
kasi sosial dan pemberdayaan masyarakat kecamatan semampir, sri nur hidayatin nikmah mengatakan, warga yang mengikuti sidang istbat nikah merupakan warga yang dulunya menikah secara siri sehingga belum tercatat dalam administrasi pemerintahan.
mayoritas dari mereka menganggap nikah siri yang penting sudah sah menurut agama.
mereka tidak mengindahkan kewajiban pencatatan administrasi pemerintahan.
padahal sekarang ketentuan untuk mendaftar sekolah harus punya akta kelahiran.
"kalau tidak ada akte kelahiran maka yang kasihan kan putra-putrinya.
makanya sekarang pernikahan mereka disahkan lagi supaya anak-anaknya yang dulu lahir mendapat pengakuan, supaya dimasukkan dalam akte keluarga," kata sri nur hidayatin, jumat (26/7/2013).
dijelaskan sri nur hidayatin, awal mula dilaksanakannya sidang istbat nikah berawal dari kunjungan walikota surabaya tri rismaharini ke kecamatan semampir pada awal tahun ini.
ketika berinteraksi dengan warga, walikota bertanya siapa yang belum memiliki akta nikah, akta kelahiran, dan juga kartu susunan keluarga (ksk).
mayoritas warga semampir mengangkat tangan tanda belum memilikinya.
warga tersebut kemudian didata kemudian dirapatkan bersama asisten iv sekkota dengan melibatkan kantor urusan agama (kua), termasuk pengadilan agama.
dari rapat tersebut disepakati bahwa yang diurusi pertama adalah akta nikah.
hingga akhirnya digelarlah sidang istbat nikah periode pertama pada maret 2013 lalu.
sidang istbat nikah periode pertama diikuti oleh 35 pasangan suami-istri dari kecamatan semampir.
mereka kini pun sudah memiliki buku nikah.
agenda sidang istbat nikah yang digelar pada bulan juli ini merupakan periode yang kedua kalinya bagi warga di kelurahan ujung, kecamatan semampir.
kemungkinan besar, menurut sri nur hidayatin, warga di kelurahan lain yang belum memiliki akta pernikahan juga akan diikutsertakan dalam sidang istbat nikah periode berikutnya.
"memberi pemahaman agar mereka mau ikut sidang istbat nikah ini gampang-gampang susah meskipun tidak dipungut biaya.
tidak semua orang bisa memahami itu.
insya allah nanti untuk warga di kelurahan lainnya menyusul.
harapan kami agar tidak ada lagi warga yang tidak punya akta nikah, akta kelahiran, dan ksk," ucap sri nur hidayatin.
ke-30 pasangan suami-istri yang mengikuti sidang istbat nikah di pengadilan agama surabaya.
mereka secara bergantian mengantre sidang sesuai nomor urut.
sedang dalam sidang istbat, satu demi satu pasangan suami istri didampingi dua orang saksi dan satu orang wali masuk ke ruangan sidang.
kepada pasangan suami-istri, hakim mengajukan pertanyaan kepada mereka tentang silsilah pernikahan mereka, nikahnya di mana, mas kawinnya apa.
untuk saksi ditanya perihal apa yang mereka ketahui tentang pernikahan pasangan suami-istri tersebut.
mereka juga disumpah bahwa apa yang sudah mereka terangkan adalah benar dan tidak berbohong.
umumnya, dalam satu sidang itsbat nikah memerlukan waktu sekitar 10 - 15 menit.
lama sidang bervariasi.
salah satu peserta itsbat nikah, mawi (53) mengaku lega setelah mengikuti sidang istbat nikah.
bapak dari sembilan orang anak ini mengaku menikahi istrinya, marliyah pada 1980 silam.
ketika pihak kecamatan melakukan pendataan, dirinya mengiyakan untuk ikut sidang istbat nikah.
"alhamdulillah sudah selesai.
semoga buku nikahnya cepat jadi," tutur mawi didampingi istrinya marliyah.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.