surya online, malang - seluruh pejabat pemkab malang, yang menikmati cuti bersama 3-11 agustus 2013, telepon selulernya tidak boleh dimatikan.
mereka juga harus tetap berada di dalam kota, bila hendak bepergian ke luar kota harus mendapat izin bupati malang.
m hidayat, kabag humas pemkab malang mengatakan kebijakan ini dimaksudkan jika terjadi sesuatu, memudahkan koordinasi.
sementara itu, pns tidak dibolehkan mengajukan cuti lagi, karena sudah ada cuti bersama.
"kecuali kemudian sakit dan harus cuti.
itu harus dibuktikan dengan surat dokter," kata dayat, panggilan akrabnya.
katanya, jika kepala skpd kedapatan memberi tambahan izin cuti kepada stafnya, yang bersangkutan akan diberi sanksi.
setelah cuti bersama, pns masuk kerja kembali 12 agustus 2013 dengan agenda pertama adalah halal bihalal di pendopo kabupaten malang di kepanjen.
"ini untuk pertama kalinya halal bihalal digelar di kantor bupati malang di kepanjen," ujarnya.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.