surya online, surabaya - dalam pertukaran satwa surplus dari kbs keenam lembaga konservasi di indonesia, tps kbs melakukan kerjasama dengan surat perjanjian pemindahan satwa.
kata pemindahan satwa ini dipertanyakan oleh banyak kalangan, karena dianggap tidak masuk dalam undang-undang konservasi.
namun hal itu dibantah oleh tony sumampau.
menurut tony, pemindahan diatur, dalam uu no 5 tahun 1990 tentang konservasi dan pp no 8 tahun 1999, tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
dalam undang-undang tersebut, satwa yang dilindungi merupakan milik negara, di manapun keberadaan satwa tersebut tetap milik negara.
dalam pp no 7 pasal 19-1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa:1.
penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa di luar kawasan habitatnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) huruf e, dilaksanakan untuk mencegah kepunahan lokal jenis tumbuhan dan satwa, akibat adanya bencana dan kegiatan manusia.
2.
penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana di maksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan:a.
memindahkan jenis tumbuhan dan satwa ke habitatnya yang lebih baik.
b.
mengembalikan ke habitatnya, rehabilitasi atau apabila tidak mungkin, menyerahkan atau menitipkan di lembaga konservasi atau apabila rusak, cacat, atau tidak memungkinkan hidup lebih baik memusnahkannya.
"jadi apa pemindahan itu sah-sah saja, karena itu diatur dalam undang-undang," kata tony.
terkait    #pemindahan satwa diatur undang-undang, tony sumamp
baca juga
mau kbs berkualitas, gaji direktur tak bisa asal-asalan
kriteria dirut kbs harus bisa menjual
tps gandeng bumd perbaiki kandang kbs
penulis: haorrahman
editor: parmin
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.