Halaman

Rabu, 05 Maret 2014

Satu Korban Satu Berkas Perkara




Satu Korban Satu Berkas Perkara
Satu Korban Satu Berkas Perkara






surya online, surabaya –  berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan m bandiono terhadap 30 gadis di surabaya diperkirakan bakal menandingi berkas perkara kasus-kasus korupsi yang ditangani kpk.
yakni menandingi dalam hal banyaknya berkas.
sebab, penyidik polrestabes surabaya berencana membuat satu berkas untuk satu korban.
jika terhitung ada 30 orang korban, berarti bakal ada 30 berkas perkara atas tersangka pencabulan asal jember yang selama ini tinggal di kawasan pandegiling tersebut.
“memang, rencananya akan kita buat satu berkas untuk satu korban,” kata kanit perlindungan perempuan dan anak (ppa) sat reskrim polrestabes surabaya, akp suratmi.
dengan satu korban satu berkas perkara, bukan hanya proses penyidikan yang membutuhkan waktu cukup lama dengan banyak berkas menumpuk.
tapi, proses persidangannya juga bakal membutuhkan waktu lebih panjang.
pria 54 tahun itu harus menjalani sidang sebanyak berkas perkaranya.
rencana memisahkan berkas perkara untuk masing-masing korban itu disampaikan penyidik polrestabes surabaya setelah tim penyidik mengevaluasi hasil pemeriksaan terhadap lima korban pencabulan yang sudah dimintai keterangan.
dari evaluasi itu, diketahui bahwa aksi pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap para korbannya pada waktu yang berbeda-beda.
termasuk modus dan perlakuan pelaku terhadap korbannya juga berbeda-beda.
namun, semuanya masuk dalam kategori pencabulan.
ada korban awalnya diberi bantuan secara cuma-cuma, menurut saja ketika.
ada yang diperdaya untuk membuka aura kecantikan, ada yang ditakuti bahwa akan mengalami hal yang tidak wajar ketika menolak diajak berhubungan dan berbagai modus lain.
“para korban, awalnya takut.
kemudian, mau-mau saja setelah beberapa kali menurut saat dipanggil pelaku ke tempat kosnya,” sambung suratmi.
jika dalam perkara ini bakal ada 30 berkas perkara, dan disidangkan sesuai jumlah berkasnya, maka dukun cabul tersebut sepertinya bakal menghabiskan masa hidupnya di dalam tahanan.
dalam pasal 82 undang-undang perlindungan anak seperti yang disangkakan kepada tersangka, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
jika satu berkas atau satu korban dia dijatuhi vonis 5 tahun saja, dikalikan 30 korban, jelas seperti sudah tidak mungkin umur tersangka yang sekarang menginjak 54 tahun bisa mencukupinya.
polisi memastikan bahwa tersangka ini merupakan orang yang normal.
dia punya istri dan anak di jember.
dan selama ini, dia juga selalu member nafkah untuk keluarganya.





googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-surya-article-bottom-signature'); });

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.