Halaman

Rabu, 05 Maret 2014

3 Terdakwa Korupsi Kapal Nelayan Gresik Dituntut 3 dan 7 Tahun Penjara




3 Terdakwa Korupsi Kapal Nelayan Gresik Dituntut 3 dan 7 Tahun Penjara
3 Terdakwa Korupsi Kapal Nelayan Gresik Dituntut 3 dan 7 Tahun Penjara






surya online, gresik - tiga terdakwa korupsi kapal nelayan sq bahari dituntut masing-masing seorang tiga tahun dan dua lainnya tujuh tahun penjara dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi, surabaya, selasa (4/3/2014).

ketiga terdakwa tersebut adalah suminto (49), herry priyanto (53), dan asmail amin (56).

adapun suminto, diketahui sebagai pembuat komitmen (ppk) dari dinas kelautan, perikanan dan peternakan (dkpp) kabupaten gresik.
sedang herry priyanto dan  asmail amin adalah rekanan dkpp kabupaten gresik.

"terdakwa suminto, terbukti bersalah melakukan tindak pidanan korupsi melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1,2,3 undang-undang repubrlik indonesia (uuri) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata kepala seksi pidana khusus (kasi pidsus) kejari gresik, wahyudianto, setelah jpu adhyanti purwantari dan palupi, menyidangkan di pengadilan tipikor, surabaya.

 sementara kedua terdakwa, herry priyanto dan asmail amin, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidanan korupsi melanggar pasal 2 ayat 1, juncto  pasal 18 uu ri, nomor 31 tahun 1999, juncto pasal 55 ayat 1 kuhp.

jaksa menuntut ketiga terdakwa lebih tinggi dikarenakan terdakwa tidak membayar kerugian negara, terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan dan terdakwa telah menikmati hasilnya.

pengacara suminto, fajar yulianto, menilai jpu ngawur dan tendensius, tuntutan terdakwa suminto dengan  3 tahun 6 bulan, tanpa mencermati fakta hukum dalam persidangan.

"jelas dan gambelang dari keterangan 13 orang saksi, tidak satu pun yang menerangkan atas program pengadaan kapal nelayan yang dimaksud telah terjadi penyimpangan," ungkap fajar.

ia menambahkan, ketiga kapal telah diserahterimakan dengan sah dan berikut pertanggungjawabannya telah sesuai speck, tidak ada mark up dan keberatan dari berbagai pihak, khususnya penerima barang.

fajar mengungkapkan bahwa dalam program ini telah terjadi kerugian negara, ini pun atas keterangan seorang saksi ahli bpkp.
data yang dipakai pun hanyalah data yang dipaparkan penyidik dan tidak ada data pembanding dari audit independen.

proyek pengadaan kapal untuk nelayan ini menggunakan apbn tahun 2010 senilai rp 2,197 miliar.
anggaran itu untuk pengadaan tiga kapal nelayan di tiga wilayah.

satu unit untuk nelayan di desa campurejo, panceng dan satu unit untuk nelayan desa sukalela, kecamatan tambak.
sedang satu unit kapal lagi untuk nelayan desa sungai teluk, kecamatan sangkapura, bawean.
akibat dugaan korupsi tersebut diduga terdapat kerugian negara rp 389,4 juta.





googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-surya-article-bottom-signature'); });

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.