Halaman

Tampilkan postingan dengan label Tahun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tahun. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Juni 2014

Buang Anak Kandung, Terancam 4,5 Tahun




Buang Anak Kandung, Terancam 4,5 Tahun
Buang Anak Kandung, Terancam 4,5 Tahun






surya online, jombang - gadis bau kencur inisial r, warga desa ngumpul, kecamatan jogoroto, jombang diancam pidana penjara  4,5 tahun karena disangka membuang anak kandung hasil hubungan gelap dengan kekasihnya di kebun kosong di desa setempat.
"tersangka dijerat pasal 308 kuhp tentang ibu yang meninggalkan anak karena kelahirannya takut diketahui orang banyak.
dalam pasal ini yang dimaksud seorang ibu adalah seorang yang melahirkan tanpa melihat status perkawinannya.
ancaman hukumannya maksimum 4,5 tahun penjara," kata kasubbag humas polres jombang akp sugeng widodo, selasa (24/6/2014).
r lebih banyak menunduk meski wajahnya sudah ditutupi kerpus (balaklava).
dia hanya mengaku nekat membuang anaknya sendiri karena takut dan malu.
pasalnya, bayi merah tersebut merupakan buah dari cinta terlarang yang dijalin dengan kekasihnya.
"saya malu dan takut terhadap ayah dan ibu," katanyasugeng widodo menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, r membuang bayinya jumat (20/6/2014) malam, karena tidak tega, minggu (22/6/2014) pagi, r memberitahu tetangganya kalau ada bayi menangis di kebun.
selanjutnya warga memberikan pertolongan, namun mereka tidak menyangka ibu dari jabang bayi tersebut adalah r sebab saat itu r juga ikut mengantar bayi tersebut ke bidan desa untuk diberikan pertolongan.
namun polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya curiga terhadap r sebagai orang yang pertama kali menemukan bayi itu.
melalui bidan desa, r diperiksa kondisi tubuhnya, termasuk memeriksa payudara gadis ingusan tersebut dan ternyata payudara r mengeluarkan air susu.
"dari kondisi fisik bisa disimpulkan bahwa r baru saja melahirkan dan akhirnya dia mengakui semua perbuatannya," ungkap widodo.
namun yang mengherankan, baik kerabat maupun warga sekitar tidak ada yang tahu kalau r sedang berbadan dua.
"lelaki yang menghamili r juga sudah kita mintai keterangan.
dia bersedia menikahi pacarnya itu.
namun demikian, proses hukum tetap kita lakukan.
pelaku diancam hukuman 4,5 tahun penjara," pungkas sugeng widodo.




terkait#buang, anak, kandung, terancam 4,5 tahun

baca juga



pak polisi menyerah setelah melihat anaknya dikalungi celurit


100 tangan untuk gapai asa


bayi perempuan dibuang di kardus migor


gara-gara bagi mi rebus tak rata, ibu diancam anak dengan celurit


4,6 juta anak tak punya akte kelahiran





penulis: sutono

editor: wahjoe harjanto






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Jumat, 30 Mei 2014

Cabuli Anak Usia 14 Tahun









surya online, malang - m choirul (22), warga desa klampok, kecamatan singosari, kabupaten malang ditangkap polisi karena  melakukan pencabulan kepada melati (15) di sebuah rumah dan di pinggir sungai, minggu (25/5/2014).
"kami masih memburu dua pelaku lainnya," jelas iptu sutiyo, kepala uppa satreskrim polres malang kepada surya online, jumat (30/5/2014).
informasi yang diperoleh surya online, kejadian itu bermula dari sebuah pertemuan di warung lesehan, melati bertemu d dkk, dari pertemuan itu kemudian berlanjut ke rumah d.
di rumah d, ternyata melati digilir oleh tiga orang yaitu d, a dan choirul.
pengakuan choirul, ia tergoda pada melati setelah melihat tubuhnya.
"saya mau ke toilet ternyata melihat dia tidak berpakaian," jelas choirul.
karena masih ingin bersama melati, pria ini mengajak lagi.
ia kemudian dibonceng ke lokasi lain, yaitu di pinggir sawah.
yang pertama ditangkap polisi adalah choirul yang mengaku masih bujangan.
terpisah, hikmah bafaqih, ketua harian p2tp2a kabupaten malang menyatakan, dengan banyaknya kasus kekerasan seksual harus bisa diatasi bersama oleh banyak pihak, tidak bisa hanya mengandalkan peran pemerintah dan masyarakat.
ini bisa dimulai dari keluarga dengan pendidikan keluarga, penguatan komunitas sehingga menjaga lingkungan bisa kondusif.
"misalkan komunitas satu rt atau dasa wisma-lah.
misalkan mematikan tv saat jam belajar, pengawasan warnet dll," katanya.
sebab dari sejumlah kasus kekerasan seksual, pemicunya kadang dari it yang tidak dimanfaatkan dengan benar.
selain itu juga dari lingkungan.
dari pengalaman menangani korban-korban kekerasan seksual, kondisi psikologinya beragam.
ada yang cepat pulih sehingga mudah bangkit tapi juga ada yang menimbulkan traumatik sehingga pemulihannya lebih lama.




terkait#cabuli, anak, usia, 14 tahun

baca juga



pak polisi menyerah setelah melihat anaknya dikalungi celurit


100 tangan untuk gapai asa


gara-gara bagi mi rebus tak rata, ibu diancam anak dengan celurit


4,6 juta anak tak punya akte kelahiran


perkara pembunuhan suwardi bisa dilanjut, asal suwardi waras





penulis: sylvianita widyawati

editor: wahjoe harjanto






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Rabu, 28 Mei 2014

Kiai Penipu Artis Divonis Dua Tahun 10 Bulan




Kiai Penipu Artis Divonis Dua Tahun 10 Bulan
Kiai Penipu Artis Divonis Dua Tahun 10 Bulan






surya online, blitar - rohmatullah cahyatul maki, (42), guru spiritual, yang menipu para santrinya, di antaranya deva andre (32), salah satu pemeran sinetron "tukang bubur naik haji", akhirnya divonis hukuman penjara dua tahun 10 bulan.
vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa seberat tiga tahun.
itu berlangsung pada persidangan di pn blitar, rabu (28/5/2014) siang.
saat dibacakan vonis oleh m sholeh sh, ketua majelis hakim, maki hanya tertunduk diam di kursi persidangan.
"yang memberatkan terdakwa, ia adalah guru agama.
seharusnya, ia memberikan tauladan yang baik pada masyarakat, bukan justru malah meresahkan," ujar sholeh.
menurutnya, uang dari hasil kejahatannya dipakai antara lain, buat mencukupi kebutuhan keluarganya dan lainnya dibelikan mobil isuzu panther tahun 1997 seharga rp 80 juta.
untuk rumah dan musala, yang dulu sempat dipolice line polisi, dikembalikan karena tak masuk pada pokok perkara.
maki sendiri tak akan melakukan banding karena khawatir malah akan divonis lebih berat.
"ada banyak pertimbangan, salah satunya ya kalau nggak malah berat kalau banding," kata dwi firja sh, penasehat hukum maki.
 sementara, para korban-korbannya yang hadir pada persidangan itu mengaku kecewa dengan vonis terdakwa tersebut.
sebab, itu dinilai terlalu ringan dan tak setimpal dengan perbuatan, yang telah merugikan banyak orang.
"nggak hanya kecewa namun kami heran mengapa dia hanya divonis seringan itu.
padahal ancaman hukumannya adalah tujuh tahun," ujar munifatul inayah (48), warga desa/kecamatan selopuro, yang kena tipu rp 50 juta, dengan dijanjikan akan diberi keping emas dari alam gaib.
begitu juga deva.
karena kecewa dengan vonis itu, artis asal dusun pangkru, desa/kecamatan talun, kab blitar ini berjanji akan menghubungi para korban-korban lainnya, agar berani melaporkan tindakan pelaku.
dengan begitu, maki bisa dijatuhi hukuman kembali sebelum keluar dari penjara.
 "kami sudah berkomunikasi dengan para korban lainnya.
mereka sudah siap melapor," ungkap deva yang tertipu rp 69 juta, dengan modus pelaku mengaku bisa mendatangkan uang dari alam gaib.
kasus ini mencuat setelah pelaku yang asal dusun tulungrejo.
desa slorok, kec doko ini dilaporkan deva ke polres blitar, kamis (2/1/2014) lalu.
berikutnya, muncul banyak korban-korbannya, seperti inayah.
pelaku dilaporkan karena telah menipu para santrinya, dengan modus bisa mendatangkan emas lantakan atau uang dari alam gaib.
syaratnya, para korban-korbannya disuruh membayar mahar buat biaya ritual.
namun, setelah uang yang diminta dibayar oleh korban, ternyata tak terbukti sehingga korbannya emosi.
bahkan, korban-korbannya sempat mengobrak-abrik isi rumah maki.




terkait#kiai penipu, rohmatullah cahyatul maki

penulis: imam taufiq

editor: heru pramono






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Kamis, 15 Mei 2014

Lima Perampok di Kantor Dinas PU Gresik Divonis 6 Tahun Penjara




Lima Perampok di Kantor Dinas PU Gresik Divonis 6 Tahun Penjara
Lima Perampok di Kantor Dinas PU Gresik Divonis 6 Tahun Penjara






surya online, gresik - terdakwa perampokan kantor dinas pekerjaan umum (pu) kabupaten gresik divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim  pengadilan negeri gresik,  rabu (14/5/2014).
putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) yang menuntut terdakwa hukuman  tujuh tahun penjara.
ketua majelis hakim kusno menandaskan lima orang terdakwa telah merampok di kantor dinas pu dengan mengakibatkan seorang satpam terluka.
"terdakwa terbukti melanggar pasal  365 ayat (2) kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) tentang pencurian dengan mengakibatkan luka berat.
terdakwa divonis hukuman penjara 6 tahun," tandasnya.
kusno menambahkan, terdakwa terbukti mencuri uang dalam brankas rp 300 juta di kantor dinas pekerjaan umum pada malam hari dan melukai satpam.
lima terdakwa tersebut adalah dwi cahyono (28), warga desa siraman, kecamatan kesamben, blitar; afifus soleh (34); lutfi amiluddin (22); muhammad isomudin (23); dan arizal zamron (24), keempatnya warga warga desa plosobuden, kecamatan deket, kabupaten lamongan.
mendengar putusan tersebut, lima terdakwa hanya bisa diam dan menunduk.
saat ditanya putusan hakim kelima terdakwa hanya  diam.
diketahui, salah satu perampok di kantor dinas pekerjaan umum (pu) kabupaten gresik yaitu mohamad yazid (32), warga desa kaweron, kecamatan talun, kabupaten blitar, ditembak mati oleh jajaran satreskrim polres gresik saat mencoba kabur dalam penyergapan.
kawanan perampok ini telah beraksi di kantor pu dengan merusak brankas berisi rp 300 juta dan menyekap satpam.




terkait#perampok dinas pu divonis 6 tahun, gresik

baca juga



masih terjadi dugaan pungli di sdn dan smpn gresik


razia gabungan satpol pp gresik amankan 26 pramusaji


razia warung kopi di gresik, 40 orang diamankan


persegres tidak memaksa pemain untuk bermain


persegres terancam kehilangan kiper





penulis: sugiyono

editor: parmin






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Jumat, 09 Mei 2014

Divonis 10 Tahun, TKW Hongkong Langsung Menerima









surya online, surabaya -  wanti (28), tenaga kerja wanita (tkw) di hongkong yang tersangkut kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 kg tersenyum lega.
dia pun langsung menerima vonis majelis hakim yang menjatuhinya hukuman pidana 10 tahun penjara.
mengenakan kacamata, raut muka kecemasan tampak ketika wanti majelis hakim yang diketuai heru susanto membaca berkas putusan.
tak henti-hentinya, dia menyeka matanya yang memerah dengan tisu di tangannya.
beberapa kali dia meremas tisu di genggamannya.
maklum saja, pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (jpu) endro rizki meminta terdakwa dihukum 11 tahun penjara.
namun, senyum tipis tersungging di bibirnya ketika hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara padanya.
ketika hakim memintanya berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, renoldy septian ruwe, dia tampak serius berdiskusi.
tak lama, dia pun mengungkapkan bahwa menerima vonis itu.
"ya, saya terima vonis itu," jelasnya sembari tersenyum, kamis (8/5/2014).
sedangkan jpu endro memilih untuk pikir-pikir atas vonis dari majelis hakim itu.
sementara itu, usai sidang, penasehat hukum terdakwa, renoldy sebenarnya meminta agar pikir-pikir dulu atas vonis itu.
"mintanya pikir-pikir dulu, tapi dia malah menerima vonisnya," jelasnya.
sedangkan dalam amar putusan, hakim melihat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 uu no 35/2009 tentang narkotika.
sebelum memutuskan vonis, hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
yang memberatkan, karena terdakwa tak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.
adapun yang meringankan dimana wanti belum pernah dihukum.
"menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," jelas hakim.
untuk diketahui, wanti ditangkap bnn pusat saat berada di sebuah hotel di surabaya pada 20 oktober 2013 lalu.
dalam berkas dakwaan, wanti ditangkap usai turun dari bandara juanda surabaya, setelah menempuh penerbangan dari hongkong.
begitu tiba di surabaya, wanti menginap di sebuah hotel.
wanti mengaku dihubungi seorang pria yang diketahui bernama dory r pattiasina (berkas terpisah).
dia pun langsung menyerahkan tas berisi narkoba itu kepada dori.
namun sayang, transaksi itu tercium petugas bnn hingga akhirnya wanti dan dori dibekuk, beserta barang buktinya.
dari perbuatannya, terdakwa dory dijerat pasal 114 ayat (2) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 132 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 ayat (2) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 132 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

sedangkan wanti dijerat pasal 112 ayat 2 uu no 35 tahun 2009 jo pasal 132 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang narkoba.





baca juga



dewan pendidikan sayangkan kunci jawaban unas beredar di gresik


limbah pt tjiwi kimia diuji dua laboratorium


kpu akan undang seluruh parpol dalam pembagian kursi dprd


tpp guru sidoarjo tunggu perbup


tpp guru sidoarjo belum cair





penulis: sudharma adi

editor: parmin






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Rabu, 05 Maret 2014

3 Terdakwa Korupsi Kapal Nelayan Gresik Dituntut 3 dan 7 Tahun Penjara




3 Terdakwa Korupsi Kapal Nelayan Gresik Dituntut 3 dan 7 Tahun Penjara
3 Terdakwa Korupsi Kapal Nelayan Gresik Dituntut 3 dan 7 Tahun Penjara






surya online, gresik - tiga terdakwa korupsi kapal nelayan sq bahari dituntut masing-masing seorang tiga tahun dan dua lainnya tujuh tahun penjara dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi, surabaya, selasa (4/3/2014).

ketiga terdakwa tersebut adalah suminto (49), herry priyanto (53), dan asmail amin (56).

adapun suminto, diketahui sebagai pembuat komitmen (ppk) dari dinas kelautan, perikanan dan peternakan (dkpp) kabupaten gresik.
sedang herry priyanto dan  asmail amin adalah rekanan dkpp kabupaten gresik.

"terdakwa suminto, terbukti bersalah melakukan tindak pidanan korupsi melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1,2,3 undang-undang repubrlik indonesia (uuri) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata kepala seksi pidana khusus (kasi pidsus) kejari gresik, wahyudianto, setelah jpu adhyanti purwantari dan palupi, menyidangkan di pengadilan tipikor, surabaya.

 sementara kedua terdakwa, herry priyanto dan asmail amin, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidanan korupsi melanggar pasal 2 ayat 1, juncto  pasal 18 uu ri, nomor 31 tahun 1999, juncto pasal 55 ayat 1 kuhp.

jaksa menuntut ketiga terdakwa lebih tinggi dikarenakan terdakwa tidak membayar kerugian negara, terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan dan terdakwa telah menikmati hasilnya.

pengacara suminto, fajar yulianto, menilai jpu ngawur dan tendensius, tuntutan terdakwa suminto dengan  3 tahun 6 bulan, tanpa mencermati fakta hukum dalam persidangan.

"jelas dan gambelang dari keterangan 13 orang saksi, tidak satu pun yang menerangkan atas program pengadaan kapal nelayan yang dimaksud telah terjadi penyimpangan," ungkap fajar.

ia menambahkan, ketiga kapal telah diserahterimakan dengan sah dan berikut pertanggungjawabannya telah sesuai speck, tidak ada mark up dan keberatan dari berbagai pihak, khususnya penerima barang.

fajar mengungkapkan bahwa dalam program ini telah terjadi kerugian negara, ini pun atas keterangan seorang saksi ahli bpkp.
data yang dipakai pun hanyalah data yang dipaparkan penyidik dan tidak ada data pembanding dari audit independen.

proyek pengadaan kapal untuk nelayan ini menggunakan apbn tahun 2010 senilai rp 2,197 miliar.
anggaran itu untuk pengadaan tiga kapal nelayan di tiga wilayah.

satu unit untuk nelayan di desa campurejo, panceng dan satu unit untuk nelayan desa sukalela, kecamatan tambak.
sedang satu unit kapal lagi untuk nelayan desa sungai teluk, kecamatan sangkapura, bawean.
akibat dugaan korupsi tersebut diduga terdapat kerugian negara rp 389,4 juta.





googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-surya-article-bottom-signature'); });

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Rabu, 26 Februari 2014

Mulai Tahun Ini, Nilai UN Jadi Syarat Masuk PTN




Mulai Tahun Ini, Nilai UN Jadi Syarat Masuk PTN
Mulai Tahun Ini, Nilai UN Jadi Syarat Masuk PTN






surya online, jakarta - mulai tahun 2014 ini, nilai ujian nasional (un) akan menjadi salah satu syarat untuk masuk perguruan tinggi negeri (un).
namun demikian, kemdikbud tidak akan mengeluarkan aturan baku mengenai komposisi nilai un dan nilai rapor sebagai persyaratan masuk ptn.
menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) mohammad nuh mengatakan, dimasukkannya syarat nilai un dalam penerimaan mahasiswa baru di ptn itu merupakan hasil pendekatan dengan perguruan tinggi negeri.
“konsep dasar yang kami siapkan mulai tahun 2010, yaitu integrasi vertikal, di mana hasil pendidikan dasar bisa dipakai untuk masuk di pendidikan menengah, dan hasil pendidikan menengah bisa dipakai untuk masuk perguruan tinggi negeri.
sehingga dengan demikian ada integrasi secara vertikal,” kata mohammad nuh di  jakarta, senin (24/2/2014).
menurut mendikbud, integrasi vertikal tersebut memiliki makna yang luar biasa, karena ada pengakuan terhadap prestasi yang dicapai seseorang di jenjang pendidikan sebelumnya.
pengakuan itu, menjadi hal yang sangat mendasar.
ia meyakini, menyatunya konsep integrasi vertikal memunculkan rasa saling percaya antarjenjang pendidikan.
“kita bisa membayangkan kalau antarjenjang pendidikan di antara kita satu sama lain tidak  mengakui apa yang dihasilkan jenjang di bawahnya.
ketidakpercayaan akan menimbulkan pemborosan biaya finansial maupun biaya nonfinansial,” kata mendikbud.
namun mendikbud menegaskan, penerimaan mahasiswa baru menjadi kewenangan masing-masing perguruan tinggi, sehingga kemdikbud tidak mengeluarkan aturan baku mengenai komposisi nilai un dan rapor untuk syarat masuk ptn.
meskipun begitu, mendikbud meyakini, setiap perguruan tinggi memiliki common sense atau logika umum dalam menentukan komposisi tersebut.
“tidak mungkin misalnya, nilai un nya 10 persen lalu nilai rapornya 90 persen.
tapi ada sesuatu yang namanya common sense.
oleh karena itu saya tidak buka itu,” kata mendikbud.
apalagi, tambah mendikbud m.
nuh, ada variasi nilai di mana setiap sekolah memiliki indeks nilai masing-masing.
ia mencontohkan, nilai rapor 7 di sma x bisa berbeda dengan nilai rapor 7 di sma y.
karena itulah kemdikbud tidak mengeluarkan ketentuan baku mengenai komposisi antara nilai un dan nilai rapor sebagai syarat masuk ptn.
(humas kemdikbud)


terkait    #kemdikbud, nilai un

baca juga



nilai unas fadel terbaik tingkat mi


nilai unas 32 boleh daftar sekolah kawasan


nilai unas tertinggi tak jaminan masuk sekolah kawasan


ramadhani peraih nilai unas tertinggi ketiga jatim jurusan ipa suka game


peraih nilai unas tertinggi smk bayar sekolah pakai sktm






editor: heru pramono






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Selasa, 18 Februari 2014

Pencuri Motor di Gresik Diancam 7 Tahun Penjara




Pencuri Motor di Gresik Diancam 7 Tahun Penjara
Pencuri Motor di Gresik Diancam 7 Tahun Penjara






surya online,gresik - aksi nekat pencuri motor yang dilakukan rusdi (21), warga jl kh abdul karim, kelurahan trate, gresik dan abdullah (22), warga dusun burneh oloh, desa pajeruan, kecamatan kedundung, kabupaten sampang, madura, karena mengetahui motor yang diparkir di depan kos tidak dikunci stir.
bahkan keduanya merencanakan mengambil motor pada malam hari, ketika pemilknya tertidur.
"salah satu pencuri sudah mengetahui kebiasaan pemilik motor saat berkunjung ke saudaranya.
kemudian motor diambil saat pemiliknya terlelap tidur.
keduanya dijerat pasal 363 kuhp dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata kapolsek gresik, kompol mulyono.
kini kedua penjuahat tersebut dikenakan pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, selasa (18/2/2014).



terkait    #pencuri motor di parkiran ditangkap, gresik

baca juga



dua pemuda curi motor penghuni kos


jalan-jalan, aris embat motor di parkiran





penulis: sugiyono

editor: yoni






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Senin, 10 Februari 2014

Telah Ditemukan Jejak Kaki Berusia 800 Ribu Tahun




Telah Ditemukan Jejak Kaki Berusia 800 Ribu Tahun
Telah Ditemukan Jejak Kaki Berusia 800 Ribu Tahun






surya online, jakarta  - sejumlah ilmuwan telah menemukan jejak kaki manusia di inggris yang berusia sekitar 800 ribu tahun.
penemuan itu jika benar jejak kaki manusia dulu kala, merupakan yang paling kuno ditemukan di luar afrika dan dapat menjadi bukti awal kehidupan manusia di eropa utara.
tim dari museum british, museum sejarah alam dan universitas london menemukan jejak dari lima individu di sebuah muara kuno berlumpur di wilayah happisburgh, norfolk, inggris timurilmuwan dari museum british, nick ashton, mengatakan jejak-jejak itu "adalah akses nyata kepada kehidupan kerabat paling awal""ini adalah penemuan luar biasa langka," kata ashton .
"awalnya kami tidak yakin apa yang kami lihat tapi setelah perlahan kami membersihkan pasir pantai yang tersisa dari situ, jelas bahwa cekungan itu mirip jejak, mungkin jejak kaki manusia, dan kami sadar kami0 perlu merekam gambar permukaan itu secepat mungkin sebelum air laut menghapus itu dan hilang," tambahnya.
para ilmuwan mengatakan manusia yang meninggalkan jejak kaki mungkin memiliki keterkaitan dengan "homo antecessor" atau perintis, atau juga "pioneer men" di mana fosilnya telah ditemukan di spanyol dan diperkirakan berumur 800.
000 tahun.
diyakini sekelompok manusia purba meninggalkan jejak seorang laki-laki dan beberapa orang yang lebih kecil, kemungkinan perempuan dan anak-anak.
penemuan jejak kaki sebelumnya diyakini lebih tua dari yang ditemukan di inggris, yaitu di laetoli di tanzania yang diperkirakan berumur 3,5 juta tahun, demikian yahoo.
(ant)


terkait    #ditemukan, jejak kaki 800 tahun

baca juga



amunisi belanda ditemukan di brantas


amunisi penjajah ditemukan di brantas


balita ditemukan tewas di kolam lele


abk ditemukan tewas saat tidur di kapal


polisi magetan sehari temukan dua mayat






editor: heru pramono






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Senin, 05 Agustus 2013

Penganiaya Ibu Kandung Terancam Dipenjara 10 Tahun




Penganiaya Ibu Kandung Terancam Dipenjara 10 Tahun
Penganiaya Ibu Kandung Terancam Dipenjara 10 Tahun






surya online, tuban - ulfan firdanis (20), penganiaya ibunya sendiri, miyani (55) terancam dihukum hingga 10 tahun penjara.
ini setelah penyidik dari polres tuban menjeratnya dengan pasal 44 ayat 2 undang-undang  nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
kasat reskrim polres tuban akp wahyu hidayat menjelaskan, penggunaan pasal tersebut karena penganiayaan itu melibatkan ibu dan anak, serta berlangsung di rumah mereka sendiri, yakni di dusun karang agung timur, kelurahan karang agung, kecamatan palang, kabupaten tuban.
sekedar diketahui, ulfan memukuli ibunya pada jumat (2/08/2013) malam karena permintaannya ditolak.
ulfan saat itu meminta sejumlah uang yang tak jelas peruntukkannya.
sebelum memukul ibunya, ulfan meradang dan berteriak-teriak seperti orang kesurupan hingga membuat ibunya ketakutan dan meminta ulfan pergi dari rumah untuk menenangkan diri.
permintaan itu kemudian dibalas dengan ulfan memukuli miyani hingga tersungkur ke tanah.
tubuh miyani kemudian ditendang, rambutnya dijambak, lalu diseret-seret ke berbagai arah hingga nyaris pingsan.
penganiyaan itu barur berakhir setelah polisi tiba.
ulfan kemudian dibawa ke kantor polisi, sedangkan ibunya, miyani saat itu langsung dihantar ke rumah sakit untuk diberi perawatan.
menurut wahyu, kasus seperti ini termasuk jarang terjadi di tuban.
tak hanya itu, polisi juga sempat enggan memproses karena persoalan korban dan tersangka masih berhubungan keluarga, namun atas desakan orang tua ulfan kasus ini tetap berlanjut.
"kasus ini tetap berlanjut karena permintaan kedua orang tua korban," tegas wahyu di kantornya, senin.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Rabu, 31 Juli 2013

Eksekutor Tahanan LP Cebongan Dituntut 12 Tahun Penjara




Eksekutor Tahanan LP Cebongan Dituntut 12 Tahun Penjara
Eksekutor Tahanan LP Cebongan Dituntut 12 Tahun Penjara






surya online, yogyakarta — persidangan kasus penyerangan lembaga pemasyarakatan (lp) kelas iib cebongan, sleman, rabu (31/7/2013), kembali digelar di pengadilan militer ii-11, yogyakarta.
sidang yang dimulai pukul 09.
00 itu dilanjutkan dengan agenda utama tuntutan dari oditur militer.
di dalam persidangan, oditur letkol sus budiharto menuntut terdakwa 1, yakni serda ucok tigor simbolon, dengan hukuman 12 tahun penjara.
pelaku eksekusi empat tahanan lp kelas iib cebongan, sleman, itu dinilai oditur telah melanggar dakwaan primair pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp, dan kedua pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 kuhp militer.
"karena itu, saya mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 1 serda ucok simbolon dengan hukuman penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer," ujar budiharto dalam sidang di pengadilan militer ii-11 yogyakarta.
sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni serda sugeng sumaryanto dan koptu kodik, masing-masing dituntut 10 tahun dan 8 tahun penjara serta hukuman pemecatan dari dinas militer.
keduanya juga dianggap terbukti melanggar dakwaan primer mengenai pembunuhan berencana dan tentang tidak menaati perintah atasan.
oditur menilai, perbuatan para terdakwa memenuhi unsur bersama-sama dengan sengaja.
bukti unsur kerja sama ini, menurut budhiharto, salah satunya dilihat dari tindakan sugeng membantu ucok memperbaiki senjata ak 47 dan meminjamkan senjatanya yang akhirnya digunakan terdakwa 1 (serda ucok simbolon) untuk menembak gameliel yermianto rohi riwu alias ade.
"terdakwa dua (sugeng) dan tiga (kodik) mengetahui penembakan itu, bahkan senjata terdakwa dua digunakan untuk menembak salah satu korban," papar budiharto.
dalam amar tuntutan setebal 217 halaman, barang bukti senjata, antara lain 3 pucuk ak 47, 2 replika ak 47, dan 1 replika pistol sig sauer diminta dikembalikan ke pusat pendidikan kopassus.
sementara mobil toyota avanza yang digunakan para terdakwa dikembalikan ke pemiliknya, yakni serda ucok.
mendengar tuntutan oditur militer, terdakwa dan tim kuasa hukum menyatakan mengajukan nota pembelaan.
sidang dengan agenda pembacaan pledoi akan dilanjutkan rabu (14/08/2013).


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Divonis 2 Tahun, Ketua DPRD Trenggalek Banding









surya online, surabaya - sanimin akbar abbas rupanya tak terima dengan vonis yang diterimanya.
ketua dprd trenggalek yang tersandung kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas (perdin) itu, memilih banding saat divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai ahmad fauzi di pengadilan tipikor surabaya.
dalam amar putusan yang dibacakan ahmad fauzi, terdakwa dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk melakukan tindakan tercela yang menyebabkan kerugian negara.
terdakwa juga disebut menyalahgunakan aturan dengan meminta, menerima dan memotong dana perjalanan dinas 44 anggota dewan dprd trenggalek.
bahkan, selain menjatuhkan pidana, majelis juga sepakat untuk mengenakan denda pada sanimin sebagai ganjaran atas perbuatannya yang melanggar pasal 12 e dan f uu ri no 20/2009 tentang tipikor.
"menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun penjara, denda rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara," ujar ahmad fauzi dalam sidang, selasa (30/7/2013).
sebagai pertimbangan memberatkan, hakim menyebut jika terdakwa yang merupakan pimpinan dewan, tak dapat melakukan tugasnya sebagai wakil rakyat dengan baik.
untuk pertimbangan meringankan, terdakwa dinyatakan kooperatif dan belum pernah menerima hukuman atas kasus lain yang berujung pidana.
sanimin yang sejak awal tampak tegang mendengar pembacaan putusannya, seketika langsung nyatakan banding usai diberi kesempatan oleh majelis untuk menentukan sikap.
ia menegaskan akan ajukan bandingnya usai persidangan dinyatakan ditutup oleh hakim.
"saya ajukan banding," tegasnya singkat.
usai sidang, penasehat hukum terdakwa, wakit nurrohman, menjelaskan jika alasan ajukan banding lantaran putusan hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan.
ia menuding jika majelis tidak adil dalam menentukan putusan.
"terdakwa tidak pernah menikmati secara pribadi hasil dari pemotongan tersebut.
bahkan, yang bersangkutan ini juga dipotong gajinya untuk kepentingan internal.
jumlahnya justru lebih besar dari lainnya," urai wakit.
bahkan, imbuh wakit, sudah disampaikan di persidangan jika pemotongan itu sesuai dengan pernyataan tertulis yang telah disepakati sebelumnya.
jika memang terjadi keberatan dalam prosesnya, mestinya anggota dewan bias sampaikan hal tersebut tanpa perlu melalui persidangan.
"ini aneh kalau begini.
kesepakatannya tertulis dan sekarang masih dinyatakan bersalah,” imbuhnya.
sebelumnya, jpu i wayan sutarjana, menyatakan terdakwa bersalah dalam pemotongan dana perdin sebanyak 44 anggota dprd trenggalek.
ia menuntut pidana enam tahun penjara dengan denda rp 200 juta subsidair enam bulan penjara.
ia juga menyebut jika potongan tersebut mencapai 3 persen atau sebesar rp 6 juta setiap anggota dewan.
total seluruhnya yakni rp 263 juta.
sanimin akbar abbas ditahan setelah dirinya mengikuti munas pdi perjuangan di surabaya.
ia ditahan di tempat menginapnya di hotel sinar, juanda sidoarjo pada akhir februari lalu.
saat itu, ia segera dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) klas i medaeng, waru dan menjalani penahanan oleh kejaksaan.
meski telah mengajukan penangguhan penahanan karena mengaku sakit jantung koroner dan ginjal, akbar masih saja menjalani penahanan.
namun, hingga kini akbar yang sudah berbulan-bulan menjalani proses hukum dan didudukkan sebagai terdakwa, masih belum dilengserkan dari jabatan yang didudukinya sejak 2009 lalu.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Jumat, 26 Juli 2013

Punya Bakat Dancer Sejak Usia Dua Tahun




Punya Bakat Dancer Sejak Usia Dua Tahun
Punya Bakat Dancer Sejak Usia Dua Tahun






surya online, surabaya - hati budi suwanto berbunga-bunga ketika cindy lie, istri tercintanya, melahirkan anak laki-laki.
kehadiran jabang bayi laki-laki itu melengkapi kebahagiaan pasangan yang sebelumnya dikaruniai anak perempuan, jeniffer.
bayi lak-laki itu terlihat sehat.
juga juga lucu.
brandon de angelo, begitu budi dan cindy memberikan nama anak bungsunya itu.
 sedari lahir  brandon  sangat aktif.
  selalu bertingkah dan sulit disuruh diam.
 banyak orang bilang, ia bayi over active.
tapi budi tidak gelisah.
ia justru senang.
di benak budi, tingkah over active itu dekat dengan bakat dancer atau penari.
budi tahu betul anugerah itu.
  maklum budi dan cindy sangat akrab dengan dunia dancer.
keduanya menggeluti dunia hiburan itu sejak 1980-an.
khususnya  tari modern yang memang booming pada era itu.
bakat tari keduanya menular ke jeniffer, anak pertamanya.
  nah dari jeniffer-lah, brandon kecil pertama kali mengenal tarian gerak tubuh itu.
 “lihat, ini brandon saat usianya masih 1,5 tahun,” ujar budi sembari menunjukkan rekaman video dari ponselnya.
dalam rekaman itu, brandon memanjat boks tempatnya tidur.
kakinya yang mungil berhasil menggapai bibir boks yang setinggi dagunya.
dugaan budi tidak meleset.
brandon punya bakat dancer.
di usianya yang baru memasuki dua tahun brandon sudah hafal gerakan tari.
kesenangannya pada dancer juga terlihat.
  dia rela berjam-jam melihat sang kakak latihan menari di rumah.
budi dan cindy sempat kaget ketika melihat brandon dengan mudah menirukan gerakan jeniffer, kakaknya.
  tapi budi tidak mau  tergesa-gesa mengasah bakat anaknya.
(idl)

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Kamis, 27 Juni 2013

Tombok Judi Togel, Kakek 79 Tahun Ikut Diamankan Polres Tanjung Perak








surabaya - instruksi kapolda jatim untuk memberantas perjudian jelang ramadhan, langsung direspon polres jajaran dengan melakukan razia.
seperti polres pelabuhan tanjung perak dan polsek jajaran, yang berhasil mengamankan 10 orang tersangka perjudian dari delapan lokasi.
"ini merupakan intruksi dari kapolda untuk memberantas judi," kata kapolres pelabuhan tanjung perak akbp aries syahbudin, kamis (27/6/2013).
kesepuluh tersangka tersebut merupakan pemain judi bola dan togel.
salah satu tersangka bahkan telah berusia 79 tahun.
sucipto (79), warga tambakasri, dibekuk saat menombok judi togel.
sucipto telah dua kali masuk penjara.
selama razia polisi mengamankan uang taruahn bernilai lebih dari rp 3 juta.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Selasa, 25 Juni 2013

Pembobol Bank Jatim Terancam 20 Tahun Penjara




Pembobol Bank Jatim Terancam 20 Tahun Penjara
Pembobol Bank Jatim Terancam 20 Tahun Penjara





surabaya - tersangka pembobol bank jatim, carolina gunadi yang dibawa ke kejari surabaya merupakan pelimpahan tahap kedua dari mabes polri.
setelah dibawa ke kejari surabaya, dia akan segera disidangkan dengan jeratan korupsi dan pencucian uang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
kasi pidana khusus (pidsus) kejari surabaya, nurcahyo jungkung madyo menjelaskan, kasus pembobolan bank jatim senilai rp 53,2 miliar ini memang ditangani mabes polri.
setelah kasus ini sempurna, maka mabes polri melimpahkan berkas dan tersangka ke kejaksaan agung (kejagung).
"setelah dari kejagung, karena locus delicti ada di surabaya, maka pelimpahan tahap kedua dilakukan di kejari surabaya," terangnya kepada surya online di kejari surabaya, selasa (25/6/2013).
dijelaskan, carolina datang ke kejari diantar beberapa anggota keluarganya, sekitar pukul 08.
30 wib.
setelah menjalani pemeriksaan di kejari, perempuan berkulit putih ini dibawa dengan mobil tahanan ke rutan medaeng.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Musyakaf Minta Gajinya Selama Satu Setengah Tahun di DPRD Dicairkan








surabaya - wakil ketua dprd kota surabaya musyafak rouf minta gajinya selama sekitar satu-setengah tahun atau sejak dirinya ditahan di lapas porong sidoarjo karena tersangkut kasus korupsi gratifikasi jasa pungut, dapat segera dicairkan.
     "ada surat dari pak musyafak agar gajinya dicairkan.
makanya itu kita bahas dalam rapat banmus ini karena suratnya ditujukan kepada ketua dprd," kata ketua dprd surabaya m.
machmud di surabaya, senin (24/06/2013).
     menurut dia, pihaknya tidak lantas memberikan persetujuan untuk mencairkan gaji tersebut, melainkan diserahkan kepada pihak sekretariat dprd surabaya.
"itu urusan bagian keuangan sekretariat dewan (sekretaris dprd surabaya)," katanya.
    untuk itu, lanjut dia, pihaknya menyarankan agar sekwan terlebih dahulu melakukan konsultasi ke badan pemeriksa keuangan (bpk), pemprov jatim, dan pakar.
"sekwan menindaklanjuti itu.
soal dicairkan atau tidak, itu kewenangan sekwan," ujarnya.
     saat ditanya mengenai mekanisme pencairan gaji, machmud mengatakan pihaknya tidak mau berpolemik dengan berkomentar mengenai hal itu.
"saya tidak mau berpendapat, nanti saya keliru," katanya.
     begitu juga saat ditanya berapa besar jumlah gaji musyafak rouf yang diminta dicairkan, machmud mengaku tidak mengetahuinya secara detail karena yang menangani bagian keuangan sekretariat dprd surabaya.
     ketua dpc partai kebangkitan bangsa (pkb) kota surabaya syamsul arifin mengatakan seharusnya mengenai persoalan gaji musyafak tidak perlu dibahas dalam rapat banmus karena sudah ada aturan atau uu yang mengaturnya.
     "kenapa tidak diserahkan dari dulu?" tanyanya.
     ia mengatakan yang lebih mengetahui mengenai hal itu sebenarnya adalah mantan ketua dprd surabaya wishnu wardhana.
hal ini dikarenakan pada waktu kepemimpinan wishnu tersebut gaji musyafak rouf dihentikan.
     "wishnu tentunya mempunyai pertimbangan hukum tertentu sehingga gaji musyafak dihentikan.
namun, jika ada aturan hukum lain yang menguatkan bahwa gaji musyafak harus diberikan, maka tentunya harus dibayarkan.
kalau bisa dirapel," ujarnya.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Selasa, 18 Juni 2013

Divonis 12 Tahun, Terdakwa Korupsi Bank Jatim Nangis Sesenggukan








surabaya - wajah kedua terdakwa kasus kredit fiktif bank jatim senilai rp 52,3 miliar tak bisa menahan sedih.
itu karena kedua terdakwa, yakni mantan kepala cabang (kacab) bank jatim hr muhammad surabaya, bagus prayogo dan mantan penyelia bank jatim hr muhammad, toni bahrawan, divonis penjara selama 12 tahun dan denda rp 100 juta subsider tiga bulan.
sidangan di pengadilan tipikor juanda itu, kedua terdakwa mengenakan baju batik serius menyimak majelis hakim yang membacakan berkas vonis.
lebih satu jam, ketua majelis hakim, h yapi membacakan berkas vonis.
saat divonis dijatuhkan, raut wajah mereka berubah.
mata toni terlihat memerah menahan tangis.
sedangkan bagus sesekali menyeka air matanya yang menetes.
air mata bagus juga tak terbendung begitu sidang selesai digelar.
 "kami mengajukan banding atas vonis itu," tutur kedua terdakwa kepada hakim usai vonis, selasa (18/6/2013).
di sisi lain, orangtua terdakwa bagus prayogo yang hadir dalam sidang itu mengaku sedih atas vonis itu.
bahkan, ibu bagus menangis tersedu-sedu meski sudah ditenangkan suaminya.
"kita masih punya allah.
" tuturnya berkali-kali.
vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) wayan yudistira dan harry wicaksono, yang menuntut kedua terdakwa 12 tahun penjara dan denda rp 100 juta subsider tiga bulan.
majelis hakim melihat bahwa dakwaan primer, yakni pasal 2 uu no 20/2001 tentang tipikor yang dikenakan tak terbukti.
namun, untuk dakwaan subsider yakni pasal 3 ayat 1 uu no 20/2001 tentang tipikor yang intinya menyalahgunakan kewenangan jabatan dan korupsi berkelanjutan.
"kami kemudian bermusyawarah dan memutuskan vonis 12 tahun penjara," jelas hakim h yapi.
terkait vonis itu, kuasa hukum bagus prayogo, sunarno edi wibowo, menegaskan pihaknya akan banding, bahkan kalau perlu sampai ke mahkamah agung (ma).
"kami pasti banding dengan vonis ini," tegasnya.
ada dua hal yang menjadi alasan banding.
pertama, proses audit sehingga menyeret kedua terdakwa ke persidangan seharusnya bpk, bukan bpkp jatim.
kedua, kasus ini dinilainya tak ada sangkut paut dengan keuangan negara, karena hanya masalah bisnis atau perbankan saja.
"ini tak ada hubungan dengan korupsi karena terkait dengan bisnis," paparnya.
sebelumnya, jaksa penuntut umum (jpu), wayan yudistira dan harry wicaksono dalam surat dakwaannya, menyatakan perbuatan kedua terdakwa, bagoes suprayogo dan tony baharawan, pada saat mencairkan kredit tanpa terlebih dahulu melakukan pengecekan dokumen kontrak kerja yang asli maupun wawancara tentang kebenaran ada tidaknya proyek yang diajukan direktur pt pt cipta inti parmindo, yudi setiawan.
perbuatan kedua terdakwa menurut jaksa, telah memperkaya diri sendiri karena menerima pemberian sejumlah uang dari yudi setiawan sebesar rp 60 juta, juga telah memperkaya orang lain atau korporasi yaitu 8 perusahaan yang merupakan kelompok usaha yudi setiawan, yang dapat merugikan keuangan negara sebesar rp 52.
300.
000.
000 rupiah.
dalam surat dakwaan jaksa atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa diancam melanggar apsal 2 ayat (1) dan subsider pasal 3 jo pasal 18 uu tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp jo pasal 64 ayat (1) kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Senin, 17 Juni 2013

Messi Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun




Messi Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun
Messi Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun





barcelona - jika lionel messi dan ayahnya, jorge, terbukti melakukan penggelapan pajak, maka risikonya sangat serius.
keduanya bisa ditahan selama 6 tahun.
mereka bisa menghindari hukuman berat itu jika mengakui kesalahannya dan membayar kompensasi 20 juta pounds (sekitar rp 310 miliar).
messi baru saja diinvestigasi.
mereka diduga melakukan penggelapan pajak dari 2007 hingga 2009 dengan menyebabkan kerugian negara sampai 3,4 juta pounds (sekitar rp 52,7 miliar).
sang ayah, jorge, diduga berada di balik siasat menghindari pajak tersebut.
dia menggunakan unit usaha lain untuk menyembunyikan penghasilan messi yang berkaitan dengan royalti.
seorang ahli pajak spanyol, jose maria mollinedo mengatakan, "jika sang pemain (messi) membayar pajak yang digelapkan dan mengakui keterlibatannya, dia bisa mendapat pengurangan sampai hukuman minimal.
dan, dia tak harus menjalani hukuman penjara.
"namun, messi sudah menyatakan bahwa tuduhan itu tak pernah terjadi.
ia yakin selalu membayar pajak dengan baik.
"kami tak pernah melakukan kecurangan sama sekali.
kami selalu memenuhi kewajiban membayar pajak, sesuai dengan anjuran konsultan pajak kami yang akan mengurus dan mengklarifikasi hal ini," kata messi.
messi termasuk pemain dengan bayaran paling tinggi.
ia digaji 250.
000 pounds (sekitar rp 3,8 miliar) per pekan.
selain itu, ia mendapat penghasilan 13.
000.
000 (sekitar rp 201,5 miliar) dari klan atau royalti.
presiden barcelona, sandro rosell, memberikan dukungan kepada messi.
ia mengatakan, "kami bersama dia dan keluarganya.
sebab, kami tak memiliki keraguan sama sekali bahwa mereka tak bersalah.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Sabtu, 15 Juni 2013

Diduga Idap Gangguan Saraf, Bocah 10 Tahun Belum Bisa Berjalan








gresik - eka ayu fitri anggraini (10), putri pasangan bambang (32)dengan umi kulsum (30), warga dusun karangasem, desa karangandong, kecamatan driyorejo, mengalami pertumbuhan kurang sempurna, sehingga pada usia 10 tahun tidak bisa berjalan.
eka diduga mengalami gangguan saraf.
kepala bidang (kabid) pelayanan medik, rsud ibnu sina, drg sandra, menjelaskan pasien anak yang mengalami gangguan pertumbuhan dimungkinkan mengganggu kecerdasan.
"penyakit itu ada hubungannya dengan saraf.
makanya dilakukan terapi rehabilitasi medik, untuk melatih saraf-saraf ototnya supaya berfungsi.
jelasnya ditanyakan ke dokter spesialisnya," kata drg sandra, jumat (14/6/2013).
diketahui, penyakit yang diderita fitri dialami sejak ia berumur 3,4 tahun.
menurut orangtuanya, fitri pernah terjatuh dari pangkuan ibunya, sehingga anak kelahiran maret 2003 itu harus mengalami gangguan pertumbuhan  dan hingga kini tidak bisa berjalan, makan, dan bicara.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Jumat, 14 Juni 2013

Pajak Telat Dua Tahun, Alphard Dapat Diskon Rp 3,6 Juta








surya oline, surabaya - hilangnya potensi pendapatan menyusul keluarnya peraturan gubernur (pergub) jatim nomor 42 tahun 2013 tentang pemberian keringan dan insentif pajak daerah, salah satunya tak lepas dari cukup besarnya nilai denda/bunga yang mestinya dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor.
contohnya kendaraan minibus toyota alphard 2.
4g at tahun pembuatan 2011.
dengan pajak kendaraan bermotor (pkb) pokok rp 10.
035.
000 dan masa laku pajak 3 pebruari 2012, maka jika dibayarkan pada 20 juni 2013, seharusnya si pemilik kendaraan selama 2 tahun harus membayar pokok pajak dan bunga sebesar rp 23.
682.
600.
tapi dengan adanya pembebasan sanksi bunga pkb, maka yang harus dibayar hanya pkb pokoknya saja, yakni rp 20.
070.
000.
"sanksi bunga pkb sebesar rp 3.
612.
600 dibebaskan," ujar kepala dinas pendapatan (dispenda) jatim bobby soemiarsono, kamis (13/6/2013).
hal yang sama kendaraan roda dua, misalnya honda nc 110d vario jf11e tahun 2010.
jika pokok pkb rp 160.
500, dengan masa laku pajak 8 september 2010 dan baru dibayarkan pada tanggal 10 juni 2013, maka seharusnya pemilik kendaraan membayar selama 4 tahun sebesar rp 764.
000 untuk pokok pajak dan bunganya.
dengan adanya pembebasan sanksi bunga pkb, maka yang harus dibayar hanya pkb pokoknya saja, yakni rp 642.
000.
"sanksi bunga pkb sebesar rp 122.
000 dibebaskan," tegas bobby.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com