| Lima Perampok di Kantor Dinas PU Gresik Divonis 6 Tahun Penjara |
surya online, gresik - terdakwa perampokan kantor dinas pekerjaan umum (pu) kabupaten gresik divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri gresik, rabu (14/5/2014).
putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) yang menuntut terdakwa hukuman tujuh tahun penjara.
ketua majelis hakim kusno menandaskan lima orang terdakwa telah merampok di kantor dinas pu dengan mengakibatkan seorang satpam terluka.
"terdakwa terbukti melanggar pasal 365 ayat (2) kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) tentang pencurian dengan mengakibatkan luka berat.
terdakwa divonis hukuman penjara 6 tahun," tandasnya.
kusno menambahkan, terdakwa terbukti mencuri uang dalam brankas rp 300 juta di kantor dinas pekerjaan umum pada malam hari dan melukai satpam.
lima terdakwa tersebut adalah dwi cahyono (28), warga desa siraman, kecamatan kesamben, blitar; afifus soleh (34); lutfi amiluddin (22); muhammad isomudin (23); dan arizal zamron (24), keempatnya warga warga desa plosobuden, kecamatan deket, kabupaten lamongan.
mendengar putusan tersebut, lima terdakwa hanya bisa diam dan menunduk.
saat ditanya putusan hakim kelima terdakwa hanya diam.
diketahui, salah satu perampok di kantor dinas pekerjaan umum (pu) kabupaten gresik yaitu mohamad yazid (32), warga desa kaweron, kecamatan talun, kabupaten blitar, ditembak mati oleh jajaran satreskrim polres gresik saat mencoba kabur dalam penyergapan.
kawanan perampok ini telah beraksi di kantor pu dengan merusak brankas berisi rp 300 juta dan menyekap satpam.
terkait#perampok dinas pu divonis 6 tahun, gresik
baca juga
masih terjadi dugaan pungli di sdn dan smpn gresik
razia gabungan satpol pp gresik amankan 26 pramusaji
razia warung kopi di gresik, 40 orang diamankan
persegres tidak memaksa pemain untuk bermain
persegres terancam kehilangan kiper
penulis: sugiyono
editor: parmin
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com