Halaman

Tampilkan postingan dengan label Divonis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Divonis. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 Mei 2014

Kiai Penipu Artis Divonis Dua Tahun 10 Bulan




Kiai Penipu Artis Divonis Dua Tahun 10 Bulan
Kiai Penipu Artis Divonis Dua Tahun 10 Bulan






surya online, blitar - rohmatullah cahyatul maki, (42), guru spiritual, yang menipu para santrinya, di antaranya deva andre (32), salah satu pemeran sinetron "tukang bubur naik haji", akhirnya divonis hukuman penjara dua tahun 10 bulan.
vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa seberat tiga tahun.
itu berlangsung pada persidangan di pn blitar, rabu (28/5/2014) siang.
saat dibacakan vonis oleh m sholeh sh, ketua majelis hakim, maki hanya tertunduk diam di kursi persidangan.
"yang memberatkan terdakwa, ia adalah guru agama.
seharusnya, ia memberikan tauladan yang baik pada masyarakat, bukan justru malah meresahkan," ujar sholeh.
menurutnya, uang dari hasil kejahatannya dipakai antara lain, buat mencukupi kebutuhan keluarganya dan lainnya dibelikan mobil isuzu panther tahun 1997 seharga rp 80 juta.
untuk rumah dan musala, yang dulu sempat dipolice line polisi, dikembalikan karena tak masuk pada pokok perkara.
maki sendiri tak akan melakukan banding karena khawatir malah akan divonis lebih berat.
"ada banyak pertimbangan, salah satunya ya kalau nggak malah berat kalau banding," kata dwi firja sh, penasehat hukum maki.
 sementara, para korban-korbannya yang hadir pada persidangan itu mengaku kecewa dengan vonis terdakwa tersebut.
sebab, itu dinilai terlalu ringan dan tak setimpal dengan perbuatan, yang telah merugikan banyak orang.
"nggak hanya kecewa namun kami heran mengapa dia hanya divonis seringan itu.
padahal ancaman hukumannya adalah tujuh tahun," ujar munifatul inayah (48), warga desa/kecamatan selopuro, yang kena tipu rp 50 juta, dengan dijanjikan akan diberi keping emas dari alam gaib.
begitu juga deva.
karena kecewa dengan vonis itu, artis asal dusun pangkru, desa/kecamatan talun, kab blitar ini berjanji akan menghubungi para korban-korban lainnya, agar berani melaporkan tindakan pelaku.
dengan begitu, maki bisa dijatuhi hukuman kembali sebelum keluar dari penjara.
 "kami sudah berkomunikasi dengan para korban lainnya.
mereka sudah siap melapor," ungkap deva yang tertipu rp 69 juta, dengan modus pelaku mengaku bisa mendatangkan uang dari alam gaib.
kasus ini mencuat setelah pelaku yang asal dusun tulungrejo.
desa slorok, kec doko ini dilaporkan deva ke polres blitar, kamis (2/1/2014) lalu.
berikutnya, muncul banyak korban-korbannya, seperti inayah.
pelaku dilaporkan karena telah menipu para santrinya, dengan modus bisa mendatangkan emas lantakan atau uang dari alam gaib.
syaratnya, para korban-korbannya disuruh membayar mahar buat biaya ritual.
namun, setelah uang yang diminta dibayar oleh korban, ternyata tak terbukti sehingga korbannya emosi.
bahkan, korban-korbannya sempat mengobrak-abrik isi rumah maki.




terkait#kiai penipu, rohmatullah cahyatul maki

penulis: imam taufiq

editor: heru pramono






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Kamis, 15 Mei 2014

Lima Perampok di Kantor Dinas PU Gresik Divonis 6 Tahun Penjara




Lima Perampok di Kantor Dinas PU Gresik Divonis 6 Tahun Penjara
Lima Perampok di Kantor Dinas PU Gresik Divonis 6 Tahun Penjara






surya online, gresik - terdakwa perampokan kantor dinas pekerjaan umum (pu) kabupaten gresik divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim  pengadilan negeri gresik,  rabu (14/5/2014).
putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) yang menuntut terdakwa hukuman  tujuh tahun penjara.
ketua majelis hakim kusno menandaskan lima orang terdakwa telah merampok di kantor dinas pu dengan mengakibatkan seorang satpam terluka.
"terdakwa terbukti melanggar pasal  365 ayat (2) kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) tentang pencurian dengan mengakibatkan luka berat.
terdakwa divonis hukuman penjara 6 tahun," tandasnya.
kusno menambahkan, terdakwa terbukti mencuri uang dalam brankas rp 300 juta di kantor dinas pekerjaan umum pada malam hari dan melukai satpam.
lima terdakwa tersebut adalah dwi cahyono (28), warga desa siraman, kecamatan kesamben, blitar; afifus soleh (34); lutfi amiluddin (22); muhammad isomudin (23); dan arizal zamron (24), keempatnya warga warga desa plosobuden, kecamatan deket, kabupaten lamongan.
mendengar putusan tersebut, lima terdakwa hanya bisa diam dan menunduk.
saat ditanya putusan hakim kelima terdakwa hanya  diam.
diketahui, salah satu perampok di kantor dinas pekerjaan umum (pu) kabupaten gresik yaitu mohamad yazid (32), warga desa kaweron, kecamatan talun, kabupaten blitar, ditembak mati oleh jajaran satreskrim polres gresik saat mencoba kabur dalam penyergapan.
kawanan perampok ini telah beraksi di kantor pu dengan merusak brankas berisi rp 300 juta dan menyekap satpam.




terkait#perampok dinas pu divonis 6 tahun, gresik

baca juga



masih terjadi dugaan pungli di sdn dan smpn gresik


razia gabungan satpol pp gresik amankan 26 pramusaji


razia warung kopi di gresik, 40 orang diamankan


persegres tidak memaksa pemain untuk bermain


persegres terancam kehilangan kiper





penulis: sugiyono

editor: parmin






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Jumat, 09 Mei 2014

Divonis 10 Tahun, TKW Hongkong Langsung Menerima









surya online, surabaya -  wanti (28), tenaga kerja wanita (tkw) di hongkong yang tersangkut kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 kg tersenyum lega.
dia pun langsung menerima vonis majelis hakim yang menjatuhinya hukuman pidana 10 tahun penjara.
mengenakan kacamata, raut muka kecemasan tampak ketika wanti majelis hakim yang diketuai heru susanto membaca berkas putusan.
tak henti-hentinya, dia menyeka matanya yang memerah dengan tisu di tangannya.
beberapa kali dia meremas tisu di genggamannya.
maklum saja, pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (jpu) endro rizki meminta terdakwa dihukum 11 tahun penjara.
namun, senyum tipis tersungging di bibirnya ketika hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara padanya.
ketika hakim memintanya berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, renoldy septian ruwe, dia tampak serius berdiskusi.
tak lama, dia pun mengungkapkan bahwa menerima vonis itu.
"ya, saya terima vonis itu," jelasnya sembari tersenyum, kamis (8/5/2014).
sedangkan jpu endro memilih untuk pikir-pikir atas vonis dari majelis hakim itu.
sementara itu, usai sidang, penasehat hukum terdakwa, renoldy sebenarnya meminta agar pikir-pikir dulu atas vonis itu.
"mintanya pikir-pikir dulu, tapi dia malah menerima vonisnya," jelasnya.
sedangkan dalam amar putusan, hakim melihat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 uu no 35/2009 tentang narkotika.
sebelum memutuskan vonis, hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
yang memberatkan, karena terdakwa tak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.
adapun yang meringankan dimana wanti belum pernah dihukum.
"menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," jelas hakim.
untuk diketahui, wanti ditangkap bnn pusat saat berada di sebuah hotel di surabaya pada 20 oktober 2013 lalu.
dalam berkas dakwaan, wanti ditangkap usai turun dari bandara juanda surabaya, setelah menempuh penerbangan dari hongkong.
begitu tiba di surabaya, wanti menginap di sebuah hotel.
wanti mengaku dihubungi seorang pria yang diketahui bernama dory r pattiasina (berkas terpisah).
dia pun langsung menyerahkan tas berisi narkoba itu kepada dori.
namun sayang, transaksi itu tercium petugas bnn hingga akhirnya wanti dan dori dibekuk, beserta barang buktinya.
dari perbuatannya, terdakwa dory dijerat pasal 114 ayat (2) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 132 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 ayat (2) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 132 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

sedangkan wanti dijerat pasal 112 ayat 2 uu no 35 tahun 2009 jo pasal 132 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang narkoba.





baca juga



dewan pendidikan sayangkan kunci jawaban unas beredar di gresik


limbah pt tjiwi kimia diuji dua laboratorium


kpu akan undang seluruh parpol dalam pembagian kursi dprd


tpp guru sidoarjo tunggu perbup


tpp guru sidoarjo belum cair





penulis: sudharma adi

editor: parmin






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Senin, 28 April 2014

Bonek Divonis 6 Bulan









surya online, surabaya - kasus pengeroyokan suporter persebaya 1927 membuat tiga terdakwa akan segera masuk penjara karena dalam sidang, ketiga terdakwa menerima divonis enam bulan penjara di pn surabaya (28/4/2014).
ketiga terdakwa yakni weco wijaya (26), warga jl klampis ngasem, santara dwi hariyanto (21), tinggal di jl jagir wonokromo dan ichsan maulana syahputra (21), warga jalan simo yang disidang terpisah.
terdakwa weco dan santara digabungkan menjadi satu berkas dengan majelis hakim yang diketuai wahyono, sedangkan kasus terdakwa ichsan, diketuai majelis hakim ekowati hari wahyuni.
"dalam pertimbangan kami, pasal 170 ayat kuhp telah terbukti sehingga terdakwa dihukum enam bulan," jelas hakim wahyono dalam sidang, senin (28/4/2014).
majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.
yang memberatkan, tindakan para terdakwa memang membuat luka korban dan meresahkan masyarakat.
sedangkan yang meringankan, para terdakwa masih muda, sopan dan belum pernah dihukum.
"terdakwa juga menyesali perbuatannya," jelasnya.
usai vonis dibacakan, ketiga terdakwa sempat konsultasi dengan penasehat hukumnya, hm gasman gazali.
kemudian, ketiga terdakwa sepakat untuk menerima vonis itu.
"terdakwa menerima vonis karena mereka sudah menjalani masa tahanan selama empat bulan, sehingga tersisa dua bulan.
lagipula, kalau mengajukan banding, prosesnya sangat lama sehingga kami menerima vonis itu," katanya.
untuk diketahui, perkara ini berawal dari kejadian penggeroyokan yang dilakukan para terdakwa anggota bonek yss (pendukung persebaya isl) karena kesalahpahaman antar dua kubu, yang terjadi pada akhir desember 2013.

andika wahyu nugroho (18), fathkurrozi (21) dan joko susilo (24), para korban penggeroyokan, sekaligus anggota bonek persebaya 1927, dituding merusak beberapa baliho yang dipasang bonek yss di beberapa titik ruas jalan.




terkait#bonek, divonis, 6 bulan

baca juga



barbie sapa pengunjung mal


persebaya berharap laga tunda digeber sebelum puasa


silvio berlusconi divonis tujuh tahun penjara


persebaya du gantungkan harapan pada boumsong


divonis 10 tahun penjara, wna china nangis sesenggukan





penulis: sudharma adi

editor: wahjoe harjanto






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Rabu, 31 Juli 2013

Divonis 2 Tahun, Ketua DPRD Trenggalek Banding









surya online, surabaya - sanimin akbar abbas rupanya tak terima dengan vonis yang diterimanya.
ketua dprd trenggalek yang tersandung kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas (perdin) itu, memilih banding saat divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai ahmad fauzi di pengadilan tipikor surabaya.
dalam amar putusan yang dibacakan ahmad fauzi, terdakwa dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk melakukan tindakan tercela yang menyebabkan kerugian negara.
terdakwa juga disebut menyalahgunakan aturan dengan meminta, menerima dan memotong dana perjalanan dinas 44 anggota dewan dprd trenggalek.
bahkan, selain menjatuhkan pidana, majelis juga sepakat untuk mengenakan denda pada sanimin sebagai ganjaran atas perbuatannya yang melanggar pasal 12 e dan f uu ri no 20/2009 tentang tipikor.
"menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun penjara, denda rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara," ujar ahmad fauzi dalam sidang, selasa (30/7/2013).
sebagai pertimbangan memberatkan, hakim menyebut jika terdakwa yang merupakan pimpinan dewan, tak dapat melakukan tugasnya sebagai wakil rakyat dengan baik.
untuk pertimbangan meringankan, terdakwa dinyatakan kooperatif dan belum pernah menerima hukuman atas kasus lain yang berujung pidana.
sanimin yang sejak awal tampak tegang mendengar pembacaan putusannya, seketika langsung nyatakan banding usai diberi kesempatan oleh majelis untuk menentukan sikap.
ia menegaskan akan ajukan bandingnya usai persidangan dinyatakan ditutup oleh hakim.
"saya ajukan banding," tegasnya singkat.
usai sidang, penasehat hukum terdakwa, wakit nurrohman, menjelaskan jika alasan ajukan banding lantaran putusan hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan.
ia menuding jika majelis tidak adil dalam menentukan putusan.
"terdakwa tidak pernah menikmati secara pribadi hasil dari pemotongan tersebut.
bahkan, yang bersangkutan ini juga dipotong gajinya untuk kepentingan internal.
jumlahnya justru lebih besar dari lainnya," urai wakit.
bahkan, imbuh wakit, sudah disampaikan di persidangan jika pemotongan itu sesuai dengan pernyataan tertulis yang telah disepakati sebelumnya.
jika memang terjadi keberatan dalam prosesnya, mestinya anggota dewan bias sampaikan hal tersebut tanpa perlu melalui persidangan.
"ini aneh kalau begini.
kesepakatannya tertulis dan sekarang masih dinyatakan bersalah,” imbuhnya.
sebelumnya, jpu i wayan sutarjana, menyatakan terdakwa bersalah dalam pemotongan dana perdin sebanyak 44 anggota dprd trenggalek.
ia menuntut pidana enam tahun penjara dengan denda rp 200 juta subsidair enam bulan penjara.
ia juga menyebut jika potongan tersebut mencapai 3 persen atau sebesar rp 6 juta setiap anggota dewan.
total seluruhnya yakni rp 263 juta.
sanimin akbar abbas ditahan setelah dirinya mengikuti munas pdi perjuangan di surabaya.
ia ditahan di tempat menginapnya di hotel sinar, juanda sidoarjo pada akhir februari lalu.
saat itu, ia segera dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) klas i medaeng, waru dan menjalani penahanan oleh kejaksaan.
meski telah mengajukan penangguhan penahanan karena mengaku sakit jantung koroner dan ginjal, akbar masih saja menjalani penahanan.
namun, hingga kini akbar yang sudah berbulan-bulan menjalani proses hukum dan didudukkan sebagai terdakwa, masih belum dilengserkan dari jabatan yang didudukinya sejak 2009 lalu.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Selasa, 18 Juni 2013

Divonis 12 Tahun, Terdakwa Korupsi Bank Jatim Nangis Sesenggukan








surabaya - wajah kedua terdakwa kasus kredit fiktif bank jatim senilai rp 52,3 miliar tak bisa menahan sedih.
itu karena kedua terdakwa, yakni mantan kepala cabang (kacab) bank jatim hr muhammad surabaya, bagus prayogo dan mantan penyelia bank jatim hr muhammad, toni bahrawan, divonis penjara selama 12 tahun dan denda rp 100 juta subsider tiga bulan.
sidangan di pengadilan tipikor juanda itu, kedua terdakwa mengenakan baju batik serius menyimak majelis hakim yang membacakan berkas vonis.
lebih satu jam, ketua majelis hakim, h yapi membacakan berkas vonis.
saat divonis dijatuhkan, raut wajah mereka berubah.
mata toni terlihat memerah menahan tangis.
sedangkan bagus sesekali menyeka air matanya yang menetes.
air mata bagus juga tak terbendung begitu sidang selesai digelar.
 "kami mengajukan banding atas vonis itu," tutur kedua terdakwa kepada hakim usai vonis, selasa (18/6/2013).
di sisi lain, orangtua terdakwa bagus prayogo yang hadir dalam sidang itu mengaku sedih atas vonis itu.
bahkan, ibu bagus menangis tersedu-sedu meski sudah ditenangkan suaminya.
"kita masih punya allah.
" tuturnya berkali-kali.
vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) wayan yudistira dan harry wicaksono, yang menuntut kedua terdakwa 12 tahun penjara dan denda rp 100 juta subsider tiga bulan.
majelis hakim melihat bahwa dakwaan primer, yakni pasal 2 uu no 20/2001 tentang tipikor yang dikenakan tak terbukti.
namun, untuk dakwaan subsider yakni pasal 3 ayat 1 uu no 20/2001 tentang tipikor yang intinya menyalahgunakan kewenangan jabatan dan korupsi berkelanjutan.
"kami kemudian bermusyawarah dan memutuskan vonis 12 tahun penjara," jelas hakim h yapi.
terkait vonis itu, kuasa hukum bagus prayogo, sunarno edi wibowo, menegaskan pihaknya akan banding, bahkan kalau perlu sampai ke mahkamah agung (ma).
"kami pasti banding dengan vonis ini," tegasnya.
ada dua hal yang menjadi alasan banding.
pertama, proses audit sehingga menyeret kedua terdakwa ke persidangan seharusnya bpk, bukan bpkp jatim.
kedua, kasus ini dinilainya tak ada sangkut paut dengan keuangan negara, karena hanya masalah bisnis atau perbankan saja.
"ini tak ada hubungan dengan korupsi karena terkait dengan bisnis," paparnya.
sebelumnya, jaksa penuntut umum (jpu), wayan yudistira dan harry wicaksono dalam surat dakwaannya, menyatakan perbuatan kedua terdakwa, bagoes suprayogo dan tony baharawan, pada saat mencairkan kredit tanpa terlebih dahulu melakukan pengecekan dokumen kontrak kerja yang asli maupun wawancara tentang kebenaran ada tidaknya proyek yang diajukan direktur pt pt cipta inti parmindo, yudi setiawan.
perbuatan kedua terdakwa menurut jaksa, telah memperkaya diri sendiri karena menerima pemberian sejumlah uang dari yudi setiawan sebesar rp 60 juta, juga telah memperkaya orang lain atau korporasi yaitu 8 perusahaan yang merupakan kelompok usaha yudi setiawan, yang dapat merugikan keuangan negara sebesar rp 52.
300.
000.
000 rupiah.
dalam surat dakwaan jaksa atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa diancam melanggar apsal 2 ayat (1) dan subsider pasal 3 jo pasal 18 uu tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp jo pasal 64 ayat (1) kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com