Halaman

Selasa, 18 Februari 2014

Pencuri Motor di Gresik Diancam 7 Tahun Penjara




Pencuri Motor di Gresik Diancam 7 Tahun Penjara
Pencuri Motor di Gresik Diancam 7 Tahun Penjara






surya online,gresik - aksi nekat pencuri motor yang dilakukan rusdi (21), warga jl kh abdul karim, kelurahan trate, gresik dan abdullah (22), warga dusun burneh oloh, desa pajeruan, kecamatan kedundung, kabupaten sampang, madura, karena mengetahui motor yang diparkir di depan kos tidak dikunci stir.
bahkan keduanya merencanakan mengambil motor pada malam hari, ketika pemilknya tertidur.
"salah satu pencuri sudah mengetahui kebiasaan pemilik motor saat berkunjung ke saudaranya.
kemudian motor diambil saat pemiliknya terlelap tidur.
keduanya dijerat pasal 363 kuhp dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata kapolsek gresik, kompol mulyono.
kini kedua penjuahat tersebut dikenakan pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, selasa (18/2/2014).



terkait    #pencuri motor di parkiran ditangkap, gresik

baca juga



dua pemuda curi motor penghuni kos


jalan-jalan, aris embat motor di parkiran





penulis: sugiyono

editor: yoni






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.