| Pencuri Motor di Gresik Diancam 7 Tahun Penjara |
surya online,gresik - aksi nekat pencuri motor yang dilakukan rusdi (21), warga jl kh abdul karim, kelurahan trate, gresik dan abdullah (22), warga dusun burneh oloh, desa pajeruan, kecamatan kedundung, kabupaten sampang, madura, karena mengetahui motor yang diparkir di depan kos tidak dikunci stir.
bahkan keduanya merencanakan mengambil motor pada malam hari, ketika pemilknya tertidur.
"salah satu pencuri sudah mengetahui kebiasaan pemilik motor saat berkunjung ke saudaranya.
kemudian motor diambil saat pemiliknya terlelap tidur.
keduanya dijerat pasal 363 kuhp dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata kapolsek gresik, kompol mulyono.
kini kedua penjuahat tersebut dikenakan pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, selasa (18/2/2014).
terkait    #pencuri motor di parkiran ditangkap, gresik
baca juga
dua pemuda curi motor penghuni kos
jalan-jalan, aris embat motor di parkiran
penulis: sugiyono
editor: yoni
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.