Halaman

Jumat, 09 Mei 2014

Divonis 10 Tahun, TKW Hongkong Langsung Menerima









surya online, surabaya -  wanti (28), tenaga kerja wanita (tkw) di hongkong yang tersangkut kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 kg tersenyum lega.
dia pun langsung menerima vonis majelis hakim yang menjatuhinya hukuman pidana 10 tahun penjara.
mengenakan kacamata, raut muka kecemasan tampak ketika wanti majelis hakim yang diketuai heru susanto membaca berkas putusan.
tak henti-hentinya, dia menyeka matanya yang memerah dengan tisu di tangannya.
beberapa kali dia meremas tisu di genggamannya.
maklum saja, pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (jpu) endro rizki meminta terdakwa dihukum 11 tahun penjara.
namun, senyum tipis tersungging di bibirnya ketika hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara padanya.
ketika hakim memintanya berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, renoldy septian ruwe, dia tampak serius berdiskusi.
tak lama, dia pun mengungkapkan bahwa menerima vonis itu.
"ya, saya terima vonis itu," jelasnya sembari tersenyum, kamis (8/5/2014).
sedangkan jpu endro memilih untuk pikir-pikir atas vonis dari majelis hakim itu.
sementara itu, usai sidang, penasehat hukum terdakwa, renoldy sebenarnya meminta agar pikir-pikir dulu atas vonis itu.
"mintanya pikir-pikir dulu, tapi dia malah menerima vonisnya," jelasnya.
sedangkan dalam amar putusan, hakim melihat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 uu no 35/2009 tentang narkotika.
sebelum memutuskan vonis, hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
yang memberatkan, karena terdakwa tak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.
adapun yang meringankan dimana wanti belum pernah dihukum.
"menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," jelas hakim.
untuk diketahui, wanti ditangkap bnn pusat saat berada di sebuah hotel di surabaya pada 20 oktober 2013 lalu.
dalam berkas dakwaan, wanti ditangkap usai turun dari bandara juanda surabaya, setelah menempuh penerbangan dari hongkong.
begitu tiba di surabaya, wanti menginap di sebuah hotel.
wanti mengaku dihubungi seorang pria yang diketahui bernama dory r pattiasina (berkas terpisah).
dia pun langsung menyerahkan tas berisi narkoba itu kepada dori.
namun sayang, transaksi itu tercium petugas bnn hingga akhirnya wanti dan dori dibekuk, beserta barang buktinya.
dari perbuatannya, terdakwa dory dijerat pasal 114 ayat (2) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 132 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 ayat (2) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 132 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

sedangkan wanti dijerat pasal 112 ayat 2 uu no 35 tahun 2009 jo pasal 132 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang narkoba.





baca juga



dewan pendidikan sayangkan kunci jawaban unas beredar di gresik


limbah pt tjiwi kimia diuji dua laboratorium


kpu akan undang seluruh parpol dalam pembagian kursi dprd


tpp guru sidoarjo tunggu perbup


tpp guru sidoarjo belum cair





penulis: sudharma adi

editor: parmin






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.