Halaman

Tampilkan postingan dengan label Tahanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tahanan. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 Mei 2014

Tahanan Lapas Kabur, Berdalih Keamanan Gedung Tak Ideal




Tahanan Lapas Kabur, Berdalih Keamanan Gedung Tak Ideal
Tahanan Lapas Kabur, Berdalih Keamanan Gedung Tak Ideal






surya online, mojokerto - pihak lapas mojokerto menyalahkan kondisi gedung yang dinilai tak ideal untuk sebuah gedung lapas.
tidak hanya telah termakan usia karena dibangun saat zaman belanda, namun keamanan gedung juga tak mendukung.
selain itu, keterbatasan sdm dan tenaga sipir ada di lapas yang berlokasi di jalan taman siswa tersebut juga menjadi kendala.
kepala lapas mojokerto urib herunadi menjelaskan bahwa setiap hari hanya ada lima petugas sipir yang bertugas menjaga 36 sel.
dari 36 sel ini, kini over capacity.
idealnya cukup dihuni 260 penghuni.
kini dijejali 497 orang.
"mau bagaimana lagi.
ini sudah kedua kali tahanan kami kabur.
gedung dan sistem pengamanan kami memang kurang ideal.
wong sudah zaman londo (belanda) begitu," kata urib.
menurut keterangan otoritas tertinggi di lapas mojokerto tersebut, kaburnya dua tahanan napi itu kebetulan menempati ruang sel yang tidak seperti sel-sel lainnya.
sel kecil yang hanya dihuni napi narkoba dan penipuan itu pada atap plafon tak dipasang jeruji besi.
"kebetulan plafon hanya papan.
sel-sel lain sudah kami pasangi jeruji besi pada plafon karena sebelumnya ada tahanan kabur.
prediksi saya, kaburnya napi itu sudah disiapkan sebelumnya.
satu menjebol yang satu naik dengan kain sarung," kata urib.
dua napi dari sidoarjo dan mojokerto kabur.
mereka baru beberapa bulan ditahan di lapas kelas iib ini.
sesuai catatan petugas lapas, mereka baru tiga bulan.
endik prasetyo adalah napi narkoba kiriman dari sidoarjo.
sementara andy purwanto napi kasus penipuan.




terkait#tahanan kabur, lapas mojokerto

baca juga



polisi tak yakin gergaji besi masuk rutan ponorogo


kapan kami bisa ikut kampanye biar bisa goyang dangdut


kpud datangi 46 napi dan tahanan lapas mojokerto


kejaksaan negeri lamongan buka sayembara buru tahan kabur


belasan polisi lamongan kecele pemulung






editor: heru pramono






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Rabu, 31 Juli 2013

Eksekutor Tahanan LP Cebongan Dituntut 12 Tahun Penjara




Eksekutor Tahanan LP Cebongan Dituntut 12 Tahun Penjara
Eksekutor Tahanan LP Cebongan Dituntut 12 Tahun Penjara






surya online, yogyakarta — persidangan kasus penyerangan lembaga pemasyarakatan (lp) kelas iib cebongan, sleman, rabu (31/7/2013), kembali digelar di pengadilan militer ii-11, yogyakarta.
sidang yang dimulai pukul 09.
00 itu dilanjutkan dengan agenda utama tuntutan dari oditur militer.
di dalam persidangan, oditur letkol sus budiharto menuntut terdakwa 1, yakni serda ucok tigor simbolon, dengan hukuman 12 tahun penjara.
pelaku eksekusi empat tahanan lp kelas iib cebongan, sleman, itu dinilai oditur telah melanggar dakwaan primair pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp, dan kedua pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 kuhp militer.
"karena itu, saya mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 1 serda ucok simbolon dengan hukuman penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer," ujar budiharto dalam sidang di pengadilan militer ii-11 yogyakarta.
sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni serda sugeng sumaryanto dan koptu kodik, masing-masing dituntut 10 tahun dan 8 tahun penjara serta hukuman pemecatan dari dinas militer.
keduanya juga dianggap terbukti melanggar dakwaan primer mengenai pembunuhan berencana dan tentang tidak menaati perintah atasan.
oditur menilai, perbuatan para terdakwa memenuhi unsur bersama-sama dengan sengaja.
bukti unsur kerja sama ini, menurut budhiharto, salah satunya dilihat dari tindakan sugeng membantu ucok memperbaiki senjata ak 47 dan meminjamkan senjatanya yang akhirnya digunakan terdakwa 1 (serda ucok simbolon) untuk menembak gameliel yermianto rohi riwu alias ade.
"terdakwa dua (sugeng) dan tiga (kodik) mengetahui penembakan itu, bahkan senjata terdakwa dua digunakan untuk menembak salah satu korban," papar budiharto.
dalam amar tuntutan setebal 217 halaman, barang bukti senjata, antara lain 3 pucuk ak 47, 2 replika ak 47, dan 1 replika pistol sig sauer diminta dikembalikan ke pusat pendidikan kopassus.
sementara mobil toyota avanza yang digunakan para terdakwa dikembalikan ke pemiliknya, yakni serda ucok.
mendengar tuntutan oditur militer, terdakwa dan tim kuasa hukum menyatakan mengajukan nota pembelaan.
sidang dengan agenda pembacaan pledoi akan dilanjutkan rabu (14/08/2013).


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com