Halaman

Tampilkan postingan dengan label Cebongan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cebongan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 31 Juli 2013

Eksekutor Tahanan LP Cebongan Dituntut 12 Tahun Penjara




Eksekutor Tahanan LP Cebongan Dituntut 12 Tahun Penjara
Eksekutor Tahanan LP Cebongan Dituntut 12 Tahun Penjara






surya online, yogyakarta — persidangan kasus penyerangan lembaga pemasyarakatan (lp) kelas iib cebongan, sleman, rabu (31/7/2013), kembali digelar di pengadilan militer ii-11, yogyakarta.
sidang yang dimulai pukul 09.
00 itu dilanjutkan dengan agenda utama tuntutan dari oditur militer.
di dalam persidangan, oditur letkol sus budiharto menuntut terdakwa 1, yakni serda ucok tigor simbolon, dengan hukuman 12 tahun penjara.
pelaku eksekusi empat tahanan lp kelas iib cebongan, sleman, itu dinilai oditur telah melanggar dakwaan primair pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp, dan kedua pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 kuhp militer.
"karena itu, saya mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 1 serda ucok simbolon dengan hukuman penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer," ujar budiharto dalam sidang di pengadilan militer ii-11 yogyakarta.
sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni serda sugeng sumaryanto dan koptu kodik, masing-masing dituntut 10 tahun dan 8 tahun penjara serta hukuman pemecatan dari dinas militer.
keduanya juga dianggap terbukti melanggar dakwaan primer mengenai pembunuhan berencana dan tentang tidak menaati perintah atasan.
oditur menilai, perbuatan para terdakwa memenuhi unsur bersama-sama dengan sengaja.
bukti unsur kerja sama ini, menurut budhiharto, salah satunya dilihat dari tindakan sugeng membantu ucok memperbaiki senjata ak 47 dan meminjamkan senjatanya yang akhirnya digunakan terdakwa 1 (serda ucok simbolon) untuk menembak gameliel yermianto rohi riwu alias ade.
"terdakwa dua (sugeng) dan tiga (kodik) mengetahui penembakan itu, bahkan senjata terdakwa dua digunakan untuk menembak salah satu korban," papar budiharto.
dalam amar tuntutan setebal 217 halaman, barang bukti senjata, antara lain 3 pucuk ak 47, 2 replika ak 47, dan 1 replika pistol sig sauer diminta dikembalikan ke pusat pendidikan kopassus.
sementara mobil toyota avanza yang digunakan para terdakwa dikembalikan ke pemiliknya, yakni serda ucok.
mendengar tuntutan oditur militer, terdakwa dan tim kuasa hukum menyatakan mengajukan nota pembelaan.
sidang dengan agenda pembacaan pledoi akan dilanjutkan rabu (14/08/2013).


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Sabtu, 23 Maret 2013

Polres Sleman Periksa 43 Saksi Insiden Cebongan








sleman - kepolisian resor sleman, daerah istimewa yogyakarta, memeriksa 43 saksi terkait insiden penembakan empat tersangka pembunuhan anggota kopassus di lapas cebongan sleman.
empat korban penembakan merupakan tersangka atas kasus pembuhunan terhadap satu anggota tni ad kesatuan kopassus kandang menjangan, kartosuro, solo, sersan satu santoso, di hugo`s cafe, belum lama ini.
"saat ini kami sedang dan akan melakukan pemeriksaan terhadap 43 saksi yang mengetahui atas kejadian ini," kata kepala polres sleman akbp hery sutrisman di sleman, sabtu (23/3/2013).
ia mengatakan saksi tersebut yakni karyawan, penjaga, dan penghuni lapas cebongan, sleman, yang saat kejadian mengetahui kronologisnya.
polres sleman dan kepolisian daerah (polda) yogyakarta baru selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (tkp), sedangkan empat jenazah korban penembakan diotopsi di rs sardjito yogyakarta.
pihaknya juga melakukan visum et repertum terhadap delapan penjaga lapas cebongan yang mengalami luka akibat pemukulan saat insiden cebongan itu.
"kami terus bekerja cepat untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.
terkait dengan pelaku, pihaknya belum dapat menyimpulkan pelaku penembakan, sebab masih melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti.
"untuk sementara ini, kami belum dapat menyimpulkan pelaku penembakan.
kami tidak bisa menetapkan pelaku dengan asumsi dugaan.
pengungkapan siapa pelakunya harus disertai alat bukti yang kuat," katanya.
pada kesempatan sebelumnya, kepala polda daerah istimewa yogyakarta brigjen polisi sabar raharjo mengatakan lembaga pemasyarakatan cebongan, sleman, sabtu sekitar pukul 02.
00 wib diserang oleh sekelompok orang bersenjata api.
"penyerangan dilakukan oleh sekitar 17 orang, dan mereka masuk ke lapas dengan cara melompat pagar," kata sabar raharjo.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com