Halaman

Tampilkan postingan dengan label LP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LP. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Agustus 2013

Tidak Mampu Beri LP









surya online, malang - pemkab malang belum mampu memberikan uang lauk pauk (lp) kepada pns sesuai instruksi menteri keuangan karena keterbatasan anggaran.

"hasil simulasi 2010, dengan uang lauk pauk rp 5.
000 per hari, maka akumulasi anggarannya rp 23 miliar," jelas abdul malik, sekda kabupaten malang kepada surya online, selasa (6/8/2013).

menurut malik, instruksi menteri keuangan adalah menyesuaikan kondisi keuangan daerah.
maksimal uang lp adalah rp 15.
000.
"kalau pemkab malang masih belum mampu karena anggarannya cukup besar," katanya.

pemkab tidak bisa memprediksi kapan mampu memberikan uang lp.
"ya kalau ada kemampuan di apbd.
tapi masalahnya banyak program yang perlu diprioritaskan untuk mendukung tercapainya visi misi madep mantep," kata malik yang tengah menunggu kedatangan cucu pertamanya ini.

uang lp bisa direalisasi jika ada pemasukkan rp 40 miliar di apbd, sedang apbd kabupaten malang saat ini masih defisit rp 147 miliar.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Rabu, 31 Juli 2013

Eksekutor Tahanan LP Cebongan Dituntut 12 Tahun Penjara




Eksekutor Tahanan LP Cebongan Dituntut 12 Tahun Penjara
Eksekutor Tahanan LP Cebongan Dituntut 12 Tahun Penjara






surya online, yogyakarta — persidangan kasus penyerangan lembaga pemasyarakatan (lp) kelas iib cebongan, sleman, rabu (31/7/2013), kembali digelar di pengadilan militer ii-11, yogyakarta.
sidang yang dimulai pukul 09.
00 itu dilanjutkan dengan agenda utama tuntutan dari oditur militer.
di dalam persidangan, oditur letkol sus budiharto menuntut terdakwa 1, yakni serda ucok tigor simbolon, dengan hukuman 12 tahun penjara.
pelaku eksekusi empat tahanan lp kelas iib cebongan, sleman, itu dinilai oditur telah melanggar dakwaan primair pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp, dan kedua pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 kuhp militer.
"karena itu, saya mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 1 serda ucok simbolon dengan hukuman penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer," ujar budiharto dalam sidang di pengadilan militer ii-11 yogyakarta.
sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni serda sugeng sumaryanto dan koptu kodik, masing-masing dituntut 10 tahun dan 8 tahun penjara serta hukuman pemecatan dari dinas militer.
keduanya juga dianggap terbukti melanggar dakwaan primer mengenai pembunuhan berencana dan tentang tidak menaati perintah atasan.
oditur menilai, perbuatan para terdakwa memenuhi unsur bersama-sama dengan sengaja.
bukti unsur kerja sama ini, menurut budhiharto, salah satunya dilihat dari tindakan sugeng membantu ucok memperbaiki senjata ak 47 dan meminjamkan senjatanya yang akhirnya digunakan terdakwa 1 (serda ucok simbolon) untuk menembak gameliel yermianto rohi riwu alias ade.
"terdakwa dua (sugeng) dan tiga (kodik) mengetahui penembakan itu, bahkan senjata terdakwa dua digunakan untuk menembak salah satu korban," papar budiharto.
dalam amar tuntutan setebal 217 halaman, barang bukti senjata, antara lain 3 pucuk ak 47, 2 replika ak 47, dan 1 replika pistol sig sauer diminta dikembalikan ke pusat pendidikan kopassus.
sementara mobil toyota avanza yang digunakan para terdakwa dikembalikan ke pemiliknya, yakni serda ucok.
mendengar tuntutan oditur militer, terdakwa dan tim kuasa hukum menyatakan mengajukan nota pembelaan.
sidang dengan agenda pembacaan pledoi akan dilanjutkan rabu (14/08/2013).


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Selasa, 30 Juli 2013

DPC PKB Belum Bersikap atas Bebasnya Musyafak Dari LP









surya online, surabaya - dpc pkb surabaya belum memberikan respons terkait selesainya masa hukuman  musyafak rouf dari lembaga pemasyarakatan (lp) porong sidoarjo.
pasalnya, dpc pkb surabaya baru sore hari menerima informasi kepastian bebasnya musyafak rouf dari lp.
"kami belum bisa memberikan keterangan lebih banyak terkait bebasnya pak musyafak," kata syamsul arifin, ketua dpc pkb surabaya, senin (29/7/2013).
yang pasti, dikatakan syamsul, pihaknya berharap agar dprd tetap menjalankan proses paw sesuai sk gubernur jawa timur yang keluar pada 24 juli 2013 lalu.
di antaranya dengan melantik anggota dprd pengganti musyafak rouf dan mengganti jabatannya sebagai wakil ketua dprd surabaya.
"itu yang harus segera dilakukan tanpa dan tidak perlu memperhatikan pak musyafak rouf yang bebas dari penjara," ucap syamsul.
mengenai ancaman gugatan dari musyafak rouf kepada dpc pkb surabaya, dikatakan syamsul, tidak menjadi persoalan.
karena pihaknya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan musyafak rouf.
terlebih jika gugatan tersebut terkait proses usulan paw yang sudah sesuai dengan perundangan dan aturan yang ada.
"jadi apanya yang mau digugat, karena semua sudah sesuai aturan.
yang jelas kami siap menghadapi gugatan itu," tutur syamsul.
seperti diketahui, musyafak rouf yang selesai menjalani hukuman penjara akan melayangkan gugatan ke dpc pkb surabaya.
ini setelah usulan paw atas diri musyafak rouf yang dianggapnya tidak prosedural dan menyalahi aturan.
di samping itu, dpc pkb surabaya dinilai tidak memiliki legitimasi hukum karena tidak jelas kapan melakukan musyawarah daerah (musda) dpc pkb untuk pembentukan susunan dewan tanfidz dan dewan syuro pkb.
namun, tiba-tiba susunan pengurus dpc pkb surabaya terbentuk begitu saja dan melakukan usulan paw terhadap musyafak rouf.
"coba ditanya kapan dpc pkb surabaya melakukan musda, kan tidak ada.
artinya keberadaan pengurus dpc pkb surabaya cacat hukum," tutur musyafak rouf.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Jumat, 24 Mei 2013

SR-MK Menang di LP Lowokwaru








malang - suara sr-mk (sri rahayu-priyatmoko oetomo) unggul di lp lowokwaru kota malang, kamis (23/5/2013).
"jumlah suara untuk nomer 2 sr-mk sebanyak 74 suara," jelas hariyono, ketua kpps tps 37 lp lowokwaru malang kepada surya online, kamis (23/5/2013).
sedang perolehan suara pasangan nomer 1 sebanyak 53 suara, nomer 3 mendapat 60 suara, nomer 4 mendapat 47 suara, pasangan nomer 5 dapat tujuh suara dan pasangan nomer 6, aji mendapat 31 suara.
dijelaskan hariyono, jumlah dpt di lp lowokwaru sebanyak 369 orang.
tapi lima hari sebelum hari h, ada 55 napi di lp itu yang keluar dan 79 orang masuk.
sehingga ia melaporkan di tps 37 ada 79 orang baru.
"saya tidak tahu pilih siapa karena tidak punya informasi," ujar m said (41), tahanan lp kepada surya online yang setelah melakukan pencoblosan diminta segera kembali ke blok.
"tangannya yang kena tinta dibersihkan dulu pakai serbet ya.
terus kembali ke blok," kata petugas kepada para napi.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com