Halaman

Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 April 2014

KPK Periksa Saksi Kasus Korupsi e-KTP




KPK Periksa Saksi Kasus Korupsi e-KTP
KPK Periksa Saksi Kasus Korupsi e-KTP






surya online, jakarta - komisi pemberantasan korupsi (kpk) mulai memeriksa saksi kasus pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-ktp) tahun anggaran 2011-2012 pada kementerian dalam negeri.
"saksi-saksi itu diperiksa untuk tersangka s (sugiharto)," kata kepala bagian pemberitaan dan informasi priharsa nugraha di jakarta, jumat (25/4/2014).
saksi yang diperiksa adalah kepala subdit identitas penduduk ditjen kependudukan dan catatan sipil kemendagri drajat wisnu setyawan, pegawai negeri sipil di kemendagri pringgo hadi tjahyono, pns husni fahmi dan suciati.

lalu mantan direktur umum percetakan negara ri (pnri) isnu edhi wijaya, direktur produksi pnri yuniarto, pihak swasta andres ginting, dan direktur keuangan pt quadra solution willy nusantara najoan.
    nama drajat wisnu setyawan selaku ketua panitia pernah disebut mantan bendahara umum partai demokrat m nazaruddin menerima uang 100 ribu dolar as.
dalam kasus ini, sugiharto selaku direktur pengelola informasi administrasi kependudukan direktorat jenderal kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) kemendagri sekaligus pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat (1) kuhp.
kpk juga sudah menyita dokumen mengenai e-ktp dari kemendagri maupun kantor pt quadra solution dan beberapa rumah termasuk rumah dirjen dukcapil irman.
    pemenang pengadaan e-ktp adalah konsorsium percetakan negara ri (pnri) yang terdiri atas perum pnri, pt sucofindo (persero), pt len industri (persero), pt quadra solution dan pt sandipala arthaput yang mengelola dana apbn senilai rp 6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
    pembagian tugasnya adalah pt pnri mencetak blangko e-ktp dan personalisasi, pt sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, pt len industri mengadakan perangkat keras afis, pt quadra solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta pt sandipala arthaputra (sap) mencetak blanko e-ktp dan personalisasi dari pnri.
    pt.
quadra disebut nazar dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman dirjen administrasi kependudukan (minduk) kemendagri yaitu irman.
sebelum proyek e-ktp dijalankan, dirjen minduk punya permasalahan dengan badan pemeriksa keuangan.
pt quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai rp2 miliar, maka teman kemendagri pun memasukkan pt quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.
(ant)



terkait#e ktp

baca juga



e-ktp panggungrejo atau gadingrejo pasuruan?






editor: titis jati permata






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Rabu, 05 Maret 2014

3 Terdakwa Korupsi Kapal Nelayan Gresik Dituntut 3 dan 7 Tahun Penjara




3 Terdakwa Korupsi Kapal Nelayan Gresik Dituntut 3 dan 7 Tahun Penjara
3 Terdakwa Korupsi Kapal Nelayan Gresik Dituntut 3 dan 7 Tahun Penjara






surya online, gresik - tiga terdakwa korupsi kapal nelayan sq bahari dituntut masing-masing seorang tiga tahun dan dua lainnya tujuh tahun penjara dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi, surabaya, selasa (4/3/2014).

ketiga terdakwa tersebut adalah suminto (49), herry priyanto (53), dan asmail amin (56).

adapun suminto, diketahui sebagai pembuat komitmen (ppk) dari dinas kelautan, perikanan dan peternakan (dkpp) kabupaten gresik.
sedang herry priyanto dan  asmail amin adalah rekanan dkpp kabupaten gresik.

"terdakwa suminto, terbukti bersalah melakukan tindak pidanan korupsi melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1,2,3 undang-undang repubrlik indonesia (uuri) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata kepala seksi pidana khusus (kasi pidsus) kejari gresik, wahyudianto, setelah jpu adhyanti purwantari dan palupi, menyidangkan di pengadilan tipikor, surabaya.

 sementara kedua terdakwa, herry priyanto dan asmail amin, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidanan korupsi melanggar pasal 2 ayat 1, juncto  pasal 18 uu ri, nomor 31 tahun 1999, juncto pasal 55 ayat 1 kuhp.

jaksa menuntut ketiga terdakwa lebih tinggi dikarenakan terdakwa tidak membayar kerugian negara, terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan dan terdakwa telah menikmati hasilnya.

pengacara suminto, fajar yulianto, menilai jpu ngawur dan tendensius, tuntutan terdakwa suminto dengan  3 tahun 6 bulan, tanpa mencermati fakta hukum dalam persidangan.

"jelas dan gambelang dari keterangan 13 orang saksi, tidak satu pun yang menerangkan atas program pengadaan kapal nelayan yang dimaksud telah terjadi penyimpangan," ungkap fajar.

ia menambahkan, ketiga kapal telah diserahterimakan dengan sah dan berikut pertanggungjawabannya telah sesuai speck, tidak ada mark up dan keberatan dari berbagai pihak, khususnya penerima barang.

fajar mengungkapkan bahwa dalam program ini telah terjadi kerugian negara, ini pun atas keterangan seorang saksi ahli bpkp.
data yang dipakai pun hanyalah data yang dipaparkan penyidik dan tidak ada data pembanding dari audit independen.

proyek pengadaan kapal untuk nelayan ini menggunakan apbn tahun 2010 senilai rp 2,197 miliar.
anggaran itu untuk pengadaan tiga kapal nelayan di tiga wilayah.

satu unit untuk nelayan di desa campurejo, panceng dan satu unit untuk nelayan desa sukalela, kecamatan tambak.
sedang satu unit kapal lagi untuk nelayan desa sungai teluk, kecamatan sangkapura, bawean.
akibat dugaan korupsi tersebut diduga terdapat kerugian negara rp 389,4 juta.





googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-surya-article-bottom-signature'); });

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Selasa, 18 Juni 2013

Divonis 12 Tahun, Terdakwa Korupsi Bank Jatim Nangis Sesenggukan








surabaya - wajah kedua terdakwa kasus kredit fiktif bank jatim senilai rp 52,3 miliar tak bisa menahan sedih.
itu karena kedua terdakwa, yakni mantan kepala cabang (kacab) bank jatim hr muhammad surabaya, bagus prayogo dan mantan penyelia bank jatim hr muhammad, toni bahrawan, divonis penjara selama 12 tahun dan denda rp 100 juta subsider tiga bulan.
sidangan di pengadilan tipikor juanda itu, kedua terdakwa mengenakan baju batik serius menyimak majelis hakim yang membacakan berkas vonis.
lebih satu jam, ketua majelis hakim, h yapi membacakan berkas vonis.
saat divonis dijatuhkan, raut wajah mereka berubah.
mata toni terlihat memerah menahan tangis.
sedangkan bagus sesekali menyeka air matanya yang menetes.
air mata bagus juga tak terbendung begitu sidang selesai digelar.
 "kami mengajukan banding atas vonis itu," tutur kedua terdakwa kepada hakim usai vonis, selasa (18/6/2013).
di sisi lain, orangtua terdakwa bagus prayogo yang hadir dalam sidang itu mengaku sedih atas vonis itu.
bahkan, ibu bagus menangis tersedu-sedu meski sudah ditenangkan suaminya.
"kita masih punya allah.
" tuturnya berkali-kali.
vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) wayan yudistira dan harry wicaksono, yang menuntut kedua terdakwa 12 tahun penjara dan denda rp 100 juta subsider tiga bulan.
majelis hakim melihat bahwa dakwaan primer, yakni pasal 2 uu no 20/2001 tentang tipikor yang dikenakan tak terbukti.
namun, untuk dakwaan subsider yakni pasal 3 ayat 1 uu no 20/2001 tentang tipikor yang intinya menyalahgunakan kewenangan jabatan dan korupsi berkelanjutan.
"kami kemudian bermusyawarah dan memutuskan vonis 12 tahun penjara," jelas hakim h yapi.
terkait vonis itu, kuasa hukum bagus prayogo, sunarno edi wibowo, menegaskan pihaknya akan banding, bahkan kalau perlu sampai ke mahkamah agung (ma).
"kami pasti banding dengan vonis ini," tegasnya.
ada dua hal yang menjadi alasan banding.
pertama, proses audit sehingga menyeret kedua terdakwa ke persidangan seharusnya bpk, bukan bpkp jatim.
kedua, kasus ini dinilainya tak ada sangkut paut dengan keuangan negara, karena hanya masalah bisnis atau perbankan saja.
"ini tak ada hubungan dengan korupsi karena terkait dengan bisnis," paparnya.
sebelumnya, jaksa penuntut umum (jpu), wayan yudistira dan harry wicaksono dalam surat dakwaannya, menyatakan perbuatan kedua terdakwa, bagoes suprayogo dan tony baharawan, pada saat mencairkan kredit tanpa terlebih dahulu melakukan pengecekan dokumen kontrak kerja yang asli maupun wawancara tentang kebenaran ada tidaknya proyek yang diajukan direktur pt pt cipta inti parmindo, yudi setiawan.
perbuatan kedua terdakwa menurut jaksa, telah memperkaya diri sendiri karena menerima pemberian sejumlah uang dari yudi setiawan sebesar rp 60 juta, juga telah memperkaya orang lain atau korporasi yaitu 8 perusahaan yang merupakan kelompok usaha yudi setiawan, yang dapat merugikan keuangan negara sebesar rp 52.
300.
000.
000 rupiah.
dalam surat dakwaan jaksa atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa diancam melanggar apsal 2 ayat (1) dan subsider pasal 3 jo pasal 18 uu tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp jo pasal 64 ayat (1) kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Jumat, 14 Juni 2013

KPK Tetapkan Wakil Rektor UI Tersangka Korupsi




KPK Tetapkan Wakil Rektor UI Tersangka Korupsi
KPK Tetapkan Wakil Rektor UI Tersangka Korupsi





jakarta - wakil rektor bidang sumber daya manusia, keuangan dan administrasi umum universitas indonesia, ditetapkan menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan dan instalasi perpustakaan pusat ui.
"setelah melakukan penyelidikan, penyidik kpk menemukn dua alat bukti yang cukup dalam proyek pembangunan dan instalansi perpustakaan pusat ui tahun anggaran 2010/2011, kemudian disimpulkn bahwa tn (tafsir nurchamid) wakil rektor bidang sdm, keuangan dan administrasi sebagai tersangka," kata juru bicara kpk johan budi di jakarta, kamis (13/6/2013).
tafsir diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah pada uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
sedangkan pasal 3, mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
   ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda rp 1 miliar.
"sementara ini, tn diduga bertanggungjawab secara hukum, jadi ada dugaan penggelembungan anggaran yang diduga mengakibatkan kerugian negara, nilai kerugian negara sedang dihitung," tambah johan.
namun hingga saat ini, kpk belum menjadwalkan pemeriksaan tafsir sebagai tersangka.
"belum ada jadwal pemeriksaan tersangka, dan biasanya tersangka juga akan dicegah," ungkap johan sambil menambahkan kalau kasus ini, masih akan dikembangkan dan tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat.
tafsir diketahui menjabat sebagai wakil rektor bidang sdm, keuangan dan administrasi umum ui periode 2007-2012 dan ia memimpin sejumlah proyek di ui.
tafsir sebelumnya wakil dekan bidang non akademik fakultas ilmu sosial dan ilmu politik (fisip) ui (2003-2007), saat itu dekan fisip adalah gumilar rusliwa somantri yang selanjutnya menjadi rektor ui (2007-2012).
gumilar sebelumnya pernah diperiksa kpk pada 18 september 2012.
tafsir memperoleh gelar doktor dan master bidang administrasi pajak, dari pascasarjana ui setelah menyelesaikan pendidikan sarjana di fakultas ekonomi jurusan akuntansi, juga dari ui.
hasil audit pengelolaan dana masyarakat tahun anggaran 2009-2011 di universitas indonesia oleh bpk yang dipublikasikan pada januari 2012 menemukan, adanya potensi kerugian negara sekitar rp 45 miliar dalam dua proyek di universitas indonesia.
misalnya pertama, terkait perjanjian kerja sama bangun guna serah tanah milik ui (asrama pgt) di pegangsaan timur jakarta pusat, dengan pt nll yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan menteri keuangan dengan potensi merugikan negara hingga rp 41 miliar.
kasus kedua, terkait ketidakcermatan dalam pelaksanaan kerja sama dengan jica (jepang) untuk membangun rumah sakit pendidikan ui (rsp ui) yang terlambat, sehingga negara harus membayar denda komitmen sebesar 38.
508.
859 yen atau sekitar rp 4 miliar.
sedangkan pengadaan gedung perpustakaan pusat ui tahap ii dan iii, tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah mengakibatkan pemborosan sebesar rp 625,6 juta dan kelebihan pembayaran sebesar rp 2 triliun.
pekerjaan pembangunan gedung art and culture center tahap i, dan pekerjaan pembangunan gedung fakultas ilmu komputer tahap i dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, dan terjadi ketidakcermatan perhitungan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar rp 583,89 juta.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Selasa, 04 Juni 2013

Wakil Mendikbud Diduga Korupsi








jakarta - wakil menteri bidang kebudayaan, wiendu nuryanti, diduga kuat terlibat korupsi di direktorat jenderal kebudayaan.
dugaan itu, adalah hasil investigasi inspektorat jenderal kementerian pendidikan dan kebudayaan.
dalam tujuh halaman laporan kesimpulan, inspektorat menyebutkan dengan jelas peran wiendu.
"wiendu nuryanti diduga kuat membawa gerbong bisnisnya untuk melakukan berbagai kegiatan di kementerian pendidikan dan kebudayaan," bunyi laporan yang ditandatangani inspektur jenderal kementerian haryono umar.
menurut laporan itu, setidaknya ada empat perusahaan yang ditunjuk melaksanakan kegiatan promosi budaya dengan nilai proyek rp 27,31 miliar.
kegiatan pertama adalah, konferensi federasi promosi budaya asia di surakarta, september 2012.
lelang proyek ini dimenangi pt fokus konvesindo dengan nilai kontrak rp 910 juta, menyisihkan dua perusahaan lain dengan tawaran harga lebih rendah.
hasil investigasi inspektorat, pt fokus berafiliasi dengan yayasan stuppa indonesia, organisasi pengelola pertunjukan dan budaya milik wiendu.
dua karyawan fokus, yaitu ilham derajat dan dwi kusumaningsih, membenarkan afiliasi itu.
sedangkan karyawan divisi riset stuppa, wayan suweta, mengakui dwi bekerja di stuppa sebagai tenaga ahli untuk pt karma wi bangga, perusahaan yang beralamat sama dengan stuppa di yogyakarta.
"kami satu angkatan di arsitektur universitas gadjah mada," kata wayan.
proyek lain adalah, persiapan world culture forum 2013 di bali senilai rp 13,85 miliar.
investigasi inspektorat menyebutkan, pt patihindo convex sebagai pemenang lelang tak membayar sewa ruangan di sebelah kantor wiendu di lantai 2 gedung a kementerian pendidikan.
inspektorat merekomendasikan kementerian tak membayar sisa pembayaran untuk patihindo senilai rp 1,6 miliar.
hasil investigasi juga menyebutkan pengakuan pejabat direktorat promosi budaya yang ditekan pejabat yayasan stuppa agar memenangkan perusahaan-perusahaan afiliasi itu.
inspektorat meminta pejabat yang menuruti tekanan itu diberi sanksi.
haryono umar, mengatakan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme di direktorat itu terkait dengan jasa event organizer yang mengelola beberapa acara kementerian.
>>laporan itu sudah disampaikan ke kpk," kata haryono.
menteri pendidikan m.
nuh menyerahkan hasil investigasi itu kepada komisi pemberantasan korupsi.
wiendu menolak berkomentar.
"saya hormati dan percayakan saja ke kpk, dan badan pengawasan keuangan dan pembangunan," katanya melalui pesan pendek.
sebelumnya, wiendu menyangkal perusahaan pemenang tender berafiliasi dengan yayasan stuppa miliknya.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com