Halaman

Tampilkan postingan dengan label TRENGGALEK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TRENGGALEK. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Agustus 2013

Bupati Ditunjuk Ketua DPC PDIP Trenggalek









surya online, trenggalek - bupati trenggalek mulyadi wr resmi ditunjuk sebagai ketua dpc pdip trenggalek menggantikan sanimin akbar abbas yang telah divonis bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi surabaya dalam perkara pemotongan dana perjalanan dinas dprd tahun 2010-2012.

kepastian penunjukkan mulyadi sebagai ketua umum sementara (plt) partai berlambang kepala banteng moncong putih tersebut diungkapkan sekretaris dpc pdip trenggalek martono setelah menerima surat keputusan (sk) penetapan nomor 57 tahun 2013, senin (5/8/2013).

"sk dpp pdip mengenai penetapan pak mul sudah kami terima sejak kemarin lusa (sabtu, 4/8/2013)," kata martono.

terkait penunjukan tersebut, martono menegaskan, keputusan itu sepenuhnya menjadi wewenang dpp pdip, sehingga dpd ataupun dpc tidak memiliki wewenang menentukan ataupun memilih ketua umum pengganti akbar abbas yang terjerat masalah pidana korupsi.

"aturannya sudah jelas dalam sk dpp nomor 57 tahun 2013," papar martono.

belum ada konfirmasi resmi dari bupati mulyadi terkait penunjukkannya sebagai ketua dpc pdip trenggalek.
namun mantan kepala inspektorat provinsi jatim ini selama kurun tiga tahun terakhir dikenal memiliki kedekatan khusus dengan pdip, terutama sejak maju kembali sebagai calon bupati diusung partai berlambang kepala banteng moncong putih.

mulyadi sempat diisukan akan maju dalam pencalegan di dpr ri pada pemilu 2014, melalui pdip, namun dibatalkan setelah muncul ketentuan bahwa setiap kepala daerah yang maju pencalegan wajib mengundurkan diri.

istrinya, penny mulyadi yang sejak lama bergabung di kepengurusan dpc pdip, saat ini terdaftar sebagai salah satu calon legislatif untuk kursi dprd ii.
(ant)

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Sabtu, 03 Agustus 2013

Awas Pasar Tumpah Jalur Mudik Ponorogo - Pacitan - Trenggalek




Awas Pasar Tumpah Jalur Mudik Ponorogo - Pacitan - Trenggalek
Awas Pasar Tumpah Jalur Mudik Ponorogo - Pacitan - Trenggalek






surya online, ponorogo - bagi pengguna jalan yang hendak mudik menggunakan kendaraan roda 2 atau lebih diharap mewaspadai 2 jalur di wilayah perbatasan kabupaten ponorogo.
pasalnya, kedua jalur itu sama-sama memiliki pasar tumpah (pasar tradisional yang overload hingga ke badan jalan).
kedua jalur pasar tumpah di wilayah kabupaten ponorogo adalah jalur mudik ponorogo - trenggalek dan jalur mudik ponorogo - pacitan.
di kedua jalur itu ada sejumlah titik rawan kemacetan yang disebabkan adanya pasar tumpah yakni di jalur ponorogo - trenggalek ada pasar tumpah tamansari dan pasar tumpah sawoo.
sedangkan di jalur ponorogo - pacitan ada pasar tumpah balong dan slahung.
sejumlah pasar tradisional ini sudah tidak asing setiap menjelang lebaran biasanya kondisi transaksi jual belinya meluber hingga ke badan jalan hingga akan memicu kemacetan mulai pukul 05.
00 - 11.
00 wib.
bahkan saat hari pasaran tertentu bakal membuat para pemudik yang melewati jalur ponorogo-pacitan dan ponorogo - trenggalek tersebut harus mengetahui hari pasaran sejumlah pasar tumpah yang terlintasinya itu agar tidak terjebak kemacetan.
salah seorang pedagang yang biasa berada di pasar tumpah sawoo, marto (45) mengatakan setiap hari pasaran harus ke pasar mencari kambing bahan gule.
oleh karenanya, dia hafal hari pasaran pasar trdaisional di ponorogo.
"mulai lebaran kurang seminggu untuk pasar tardisional sudah meluber dan berjubel orang karena mereka menyebutnya perpekan.
untuk pasar sawoo, sesuai hari pasaran pon dan legi.
sedangkan untuk pasar tamansari bukanya jatuh pada hari pasaran kliwon, sehingga saat pon, kliwon dan legi jalur ponorogo-trenggalek akan terhambat kemacetan pasar tumpah ke jalan raya itu," terangnya kepada surya online, sabtu (3/8/2013).
sedangkan untuk jalur ponorogo-pacitan bakal menjumpai dua pasar tumpah dan kerap memicu kemacetan karena transaksinya meluber ke jalan.
"untuk jalur ponorogo-pacitan biasanya kalau di hari pasaran pahing dan legi akan terhambat macet.
untuk pasaran pahing kemacetan di seputaran pasar balong dan legi akan terjadi di pasar slahung.
itu sudah tradisi," ungkap sumini (45) warga balong.
sementara, kapolres ponorogo, akbp iwan kurniawan berjanji bakal menempatkan personil di sejumlah lokasi pasar tumpah itu dibantu bntun instansi lain untuk membantu mengatur dan mengurai kemacetan.
"di beberapa titik pasar itu pasti akan dijaga ketat jajaran petugas kami dibantu, dishub dan tni untuk mengantisipasi jika pengunjung pasar meluber ke badan jalan agar tidak menganggu kelancaran arus mudik ini," pungkasnya.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Rabu, 31 Juli 2013

Divonis 2 Tahun, Ketua DPRD Trenggalek Banding









surya online, surabaya - sanimin akbar abbas rupanya tak terima dengan vonis yang diterimanya.
ketua dprd trenggalek yang tersandung kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas (perdin) itu, memilih banding saat divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai ahmad fauzi di pengadilan tipikor surabaya.
dalam amar putusan yang dibacakan ahmad fauzi, terdakwa dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk melakukan tindakan tercela yang menyebabkan kerugian negara.
terdakwa juga disebut menyalahgunakan aturan dengan meminta, menerima dan memotong dana perjalanan dinas 44 anggota dewan dprd trenggalek.
bahkan, selain menjatuhkan pidana, majelis juga sepakat untuk mengenakan denda pada sanimin sebagai ganjaran atas perbuatannya yang melanggar pasal 12 e dan f uu ri no 20/2009 tentang tipikor.
"menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun penjara, denda rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara," ujar ahmad fauzi dalam sidang, selasa (30/7/2013).
sebagai pertimbangan memberatkan, hakim menyebut jika terdakwa yang merupakan pimpinan dewan, tak dapat melakukan tugasnya sebagai wakil rakyat dengan baik.
untuk pertimbangan meringankan, terdakwa dinyatakan kooperatif dan belum pernah menerima hukuman atas kasus lain yang berujung pidana.
sanimin yang sejak awal tampak tegang mendengar pembacaan putusannya, seketika langsung nyatakan banding usai diberi kesempatan oleh majelis untuk menentukan sikap.
ia menegaskan akan ajukan bandingnya usai persidangan dinyatakan ditutup oleh hakim.
"saya ajukan banding," tegasnya singkat.
usai sidang, penasehat hukum terdakwa, wakit nurrohman, menjelaskan jika alasan ajukan banding lantaran putusan hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan.
ia menuding jika majelis tidak adil dalam menentukan putusan.
"terdakwa tidak pernah menikmati secara pribadi hasil dari pemotongan tersebut.
bahkan, yang bersangkutan ini juga dipotong gajinya untuk kepentingan internal.
jumlahnya justru lebih besar dari lainnya," urai wakit.
bahkan, imbuh wakit, sudah disampaikan di persidangan jika pemotongan itu sesuai dengan pernyataan tertulis yang telah disepakati sebelumnya.
jika memang terjadi keberatan dalam prosesnya, mestinya anggota dewan bias sampaikan hal tersebut tanpa perlu melalui persidangan.
"ini aneh kalau begini.
kesepakatannya tertulis dan sekarang masih dinyatakan bersalah,” imbuhnya.
sebelumnya, jpu i wayan sutarjana, menyatakan terdakwa bersalah dalam pemotongan dana perdin sebanyak 44 anggota dprd trenggalek.
ia menuntut pidana enam tahun penjara dengan denda rp 200 juta subsidair enam bulan penjara.
ia juga menyebut jika potongan tersebut mencapai 3 persen atau sebesar rp 6 juta setiap anggota dewan.
total seluruhnya yakni rp 263 juta.
sanimin akbar abbas ditahan setelah dirinya mengikuti munas pdi perjuangan di surabaya.
ia ditahan di tempat menginapnya di hotel sinar, juanda sidoarjo pada akhir februari lalu.
saat itu, ia segera dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) klas i medaeng, waru dan menjalani penahanan oleh kejaksaan.
meski telah mengajukan penangguhan penahanan karena mengaku sakit jantung koroner dan ginjal, akbar masih saja menjalani penahanan.
namun, hingga kini akbar yang sudah berbulan-bulan menjalani proses hukum dan didudukkan sebagai terdakwa, masih belum dilengserkan dari jabatan yang didudukinya sejak 2009 lalu.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Senin, 01 Juli 2013

Subsidi Ongkos Angkot Sembako di Jatim Rp 35 Miliar




Subsidi Ongkos Angkot Sembako di Jatim Rp 35 Miliar
Subsidi Ongkos Angkot Sembako di Jatim Rp 35 Miliar





trenggalek - pemerintah provinsi (pemprov) jawa timur menggelontor anggaran sebesar rp35 miliar untuk mensubsidi angkutan sembako, guna menjaga stabilitas harga pascakenaikan harga bahan bakar minyak (bbm) bersubsidi, menjelang puasa ramadhan serta lebaran idul fitri.
"biasanya yang mahal dan membuat harga-harga naik itu adalah ongkos angkut, dengan subsidi ini kita potong hal tersebut, sehingga antara harga di distributor/pabrik itu sampai di pasar sama," kata gubernur jawa timur soekarwo, saat berkunjung ke kabupaten trenggalek, minggu (30/6/2013) malam.
     dijelaskan soekarwo, subsidi ongkos angkut diberikan mulai 15 juni hingga 18 agustus 2013, dengan harapan kestabilan harga tetap terjaga sampai dengan h+10 lebaran.
upaya pemprov dalam pengendalian harga itu, dilakukan secara merata di 662 kecamatan se-jawa timur, dengan fokus subsidi ongkos angkut pada angkutan beras, minyak goreng, gula dan terigu.
"jadi di setiap kabupaten itu ada dua stok yang siap didistribusikan ke masing-masing kecamatan.
semoga upaya ini bisa meringankan dan benar-benar dirasakan manfatnya oleh masyarakat," ujarnya
Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Jumat, 07 Juni 2013

12 Petani Trenggalek Ajukan Banding








surya online tulungagung - tim pembela 12 petani memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan negeri trenggalek, pekan depan ke pengadilan tinggi surabaya.
"kami akan ajukan banding.
itu pasti karena klien kami nyata-nyata memiliki hak atas tanah di wilayah dusun genuk, desa timahan, kecamatan kampak," kata anton fn atmojo, penasihat hukum 12 petani trenggalek, kamis (16/6/2013).
pengadilan negeri trenggalek menghukum 12 petani dengan pidana 4 bulan 26 hari serta denda masing-masing rp 500.
000, sedang perkara ketua kelompok petani mukatap bin paijan, belum diputus.
vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa susianik dan sugeng yang menuntut hukuman penjara masing-masing 8 bulan dan denda masing-masing rp 1 juta.
para petani yang umumnya lulusan sekolah dasar dan tidak bisa berbahasa indonesia secara baik itu dinilai salah menebang pohon sengon di hutan milik perhutani.
"padahal mereka punya petok d atas tanah itu.
hasil pemetaan topografi kodam v brawijaya juga menunjukkan lahan tersebut milik petani, bukan perhutani," kata anton yang mengadvokasi para petani bersama koleganya, dentuman djati.
polisi menahan petani sejak 11 desember 2012, sehari setelah 400-an aparat dari polres, kodim dan polisi hutan menangkap mereka.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Sabtu, 01 Juni 2013

Penahanan 13 Petani Ditangguhkan








trenggalek - pengadilan negeri (pn) trenggalek akhirnya menangguhkan penahanan 13 petani yang didakwa menebang pohon sengon milik perhutani.
"pada senin lalu, yang dibebaskan 12 petani, disusul belum lama ini ketuanya, pak mukatap bin paijan," kata cipto hari wiyono, koordinator tim penasehat hukum para terdakwa kepada surya online, jumat (31/5/2013).
menurut dia, majelis hakim yang diketuai dede suryaman akan memutus perkara ini pada sidang senin (3/6/2013).
"perkara ini penuh rekayasa oleh perhutani yang memakai kekuatan polisi dan muspida lain," kata cipto.
ia memastikan, semua kliennya adalah petani biasa yang buta huruf.
"mereka tidak bisa bahasa indonesia.
saat pemeriksaan di kepolisian, bap tidak dibacakan, langsung disuruh tanda tangan," kata pengacara berkantor di surabaya itu.
selain itu, lanjutnya, rekayasa hukum juga terlihat dari surat pemberitahuan hak tersangka dan penunjukkan penasehat hukum.
bahkan berita acara pemeriksaan 6 tersangka yang sesungguhnya tidak didampingi penasehat hukum, di bap terdapat tanda tangan penasehat hukum atas nama agus istiyardi.
"ada juga dugaan pemalsuan tanda tangan tersangka pada berkas perkara," tegasnya.
cipto bersama koleganya, amiruddin dkk, juga meyakini, para petani itu sesungguhnya berhak atas lahan yang ditumbuhi pohon sengon tetapi diklaim milik perhutani.
"kita akan lihat bagaimana putusan majelis hakim pada senin nanti," ujarnya.
polisi menahan para petani sejak 11 desember 2012, sehari setelah 400-an aparat gabungan dari polres, kodim dan polisi hutan menangkapnya.
jaksa menganggap, mereka menebang pohon di kawasan hutan blok mloko di petak 127 b dan 128 h masuk rph kampak utara bkph kampak, wilayah dusun genuk, desa timahan, kecamatan kampak.
jaksa lalu menuntut hukuman penjara masing-masing 8 bulan dan denda masing-masing rp 1 juta, subsidair 2 bulan kurungan.
sebaliknya, tim penasehat hukum menilai, para petani saat itu kerja bakti membersihkan lahan, sesuai petok d dan peta lahan dari topografi kodam v/brawijaya yang menunjukkan jelas tapal batas antara lahan perhutani dan lahan rakyat.
para terdakwa perkara ini adalah i.
  tukaji  alias blegok bin pait (32), ii.
  suto bin samio (48), iii.
  katiran bin sukijo (40), iv.
  sobirin bin jemu (42), v.
  pairin bin salimun (50), vi.
  sadimun bin jamin (61), vii.
  mukalimin alias singkong bin maijo (37), viii.
paidjan bin sodimejo (57), ix.
  robiun alias rebo bin saini (31), x.
  japar bin paniyo (45), xi.
  rebo bin giman (57) xii.
  nyoimin alias parmin alias bungkik bin sunoto (40).

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com