Halaman

Sabtu, 05 Juli 2014

Tunjuk Plh Menggantikan Nuryanto dan Suparno









surya online, madiun - karir dan jabatan kepala badan penanggulangan bencana daerah (bpbd) pemkab madiun, akhmad nuryanto dan bendahara bakesbangpol dagri pemkab madiun, suparno terancam terhenti setelah ditahan tim penyidik kejari mejayan, kamis (3/7/2014).

"tetapi sampai sekarang kami belum mendapatkan surat tembusan keterangan atas penahanan kedua pns kami itu.
kemungkinan pekan depan saya menerima tembusan pemberitahuannya," terang kepala badan kepegawaian daerah (bkd), pendidikan dan latihan (diklat) pemkab madiun, budi cahyono kepada surya, jumat (4/7/2014).

menurut budi cahyono, ada beberapa peraturan yang dijadikan dasar bkd menindaklanjuti status penahanan nuryanto dan suparno, yakni peraturan pemerintah (pp) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri (pns).

dalam pp itu, dijelaskan pns yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah mendapat hukuman sesuai dengan jumlah hari membolos kerja dan disesuaikan dengan tingkat dan jenis pelanggaran, mulai dari pelanggaran ringan, sedang, dan pelanggaran berat.
"misalnya bolos atau tak masuk kerja selama beberapa hari akan diakumulasikan pada akhir tahun.
jumlah tidak masuk kerjanya itu akan dijadikan dasar memberikan sanksi terhadap kedua pns itu.
meski kini keduanya masih ditahan dan belum ada keputusan hukum tetap (inkra) atas kasusnya itu," imbuhnya.
budi merinci, hukuman disiplin berat dapat dijatuhkan kepada kedua tersangka, diantaranya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan bagi pns yang menduduki jabatan struktural (fungsional) hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pns.
"kami akan menerapkan dan mengkaji itu semua kalau surat pemberitahuan dan tembusan dari kejari mejayan sudah kami terima.
sekarang belum ada," katanya.
sedangkan dasar hukum lainnya adalah pp nomor 4 tahun 1966 tentang pemberhentian sementara pegawai negeri sipil.
dalam pasal 2 pp ini menyebutkan kepentingan peradilan pegawai negeri yang didakwa melakukan pelanggaran dengan tindak lanjut penahanan sementara, maka mulai saat penahanannya itu dikenakan pemberhentian sementara.
"artinya bisa jadi dengan penahanan itu, kami akan menunjuk pejabat sementara yang menggantikan keduanya selama ditahan di lapas kelas i madiun.
sekarang kami masih menunggu surat pemberitahuan penahanan nuryanto dan suparno dari kejari mejayan karena surat itu yang menjadi dasar menunjuk pelaksana tugas harian (plh)," pungkasnya.
diberitakan sebelumnya, nuryanto dan suparno terjarat kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial untuk korban bencana alam.
kasus yang ditangani tim penyidik unit tipikor polres madiun ini merugikan keuangan negara rp 189 juta.
akhmad nuryanto dan suparno ditahan paska dilimpahkan dari polres madiun ke kejari mejayan kamis (3/7/2014).




terkait#tunjuk, plh, menggantikan, nuryanto dan suparno

baca juga



direktur pd kbs tunggu petunjuk wali kota


sierra soetedjo pukau ribuan penonton


pameran seni hingga pesta kuliner meriahkan pertunjukan


beli tiket dua pertunjukan lebih hemat


sensasi berpetualang di dunia 5 dimensi





penulis: sudarmawan

editor: wahjoe harjanto






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.