KPK Jadwalkan Pemeriksaan Politisi Hanura Terkait Kasus Haji |
surya online, jakarta - komisi pemberantasan korupsi memeriksa anggota komisi vi dari fraksi partai hati nurani rakyat (hanura) erik satrya wardhana dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di kementerian agama 2012-2013.
"yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka sda (suryadharma ali)," kata kepala bagian pemberitaan dan informasi priharsa nugraha kpk di jakarta, jumat (25/7/2014).
erik sebelumnya pernah dipanggil kpk, kamis (17/7/2014) namun tidak memenuhi panggilan sehingga dijadwalkan ulang.
selain erik kpk juga memeriksa istri wakil ketua komisi ix dpr dari fraksi partai persatuan pembangunan irgan chairul mahfiz, wardatun n soenjono.
wardatun diketahui telah hadir di kpk.
suami wardatun, irgan telah diperiksa kpk kemarin.
dalam pemeriksaannya tersebut, irgan mengaku menyerahkan bukti penerimaan uang untuk pembayaran tiket pergi penerbangan.
irgan juga mengatakan bahwa ia memang meminta untuk berangkat ibadah haji bersama sda pada 2012.
kpk dalam perkara ini sedang mendalami praktek nepotisme karena suryadharma ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat kementerian agama hingga anggota dpr untuk berhaji.
padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun meski rombongan tersebut tetap membayar untuk berangkat haji.
sejumlah anggota rombongan haji suryadharma ali telah diperiksa kpk antara lain istrinya, wardhatul asriah dan menantunya rendhika deniardy harsono serta anggota komisi x dari fraksi ppp reni marlinawati.
suryadharma mengajak 34 orang untuk melakukan ibadah haji pada 2012.
(ant)
terkait#haji
berita terkait: kasus dana haji
kemenag akan perbaiki aturan sisa kuota haji
menteri agama datangi kpk
saksi suryadharma ali mulai diperiksa kpk
anggito abimanyu mundur dari dirjen haji kemenag
pelayanan haji di jember tak terpengaruh korupsi kemenag
editor: titis jati permata
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.