Halaman

Kamis, 24 Juli 2014

Kades Mojodungkul Divonis Satu Tahun Percobaan




Kades Mojodungkul Divonis Satu Tahun Percobaan
Kades Mojodungkul Divonis Satu Tahun Percobaan






surya online, situbondo - suwapi, kepala desa mojodungkul, kecamatan suboh, akhirnya divonis satu tahun percobaan oleh majelis hakim pengadilan negeri situbondo, kamis (24/07/2014).
sidang lanjutan yang diketuai majelis hakim i gede made juliartawa dengan agenda tuntutan yang dilanjutkan dengan pembacaan putusan.
dalam putusan tersebut, terdakwa suwapi terbukti melakukan melanggar pasal 213 undang undang 42 tahun 2008.
putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) yang menuntut terdakwa suwapi selama tiga bulan subsider satu bulan.
menanggapi putusan majelis hakim, kepala desa mojodungkul merasa puas dan adil dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
dikatakan, dirinya tidak akan mengajukan banding, terkait putusan yang ditetapkan tersebut.
"sudah lah mas, saya puas.
putusan itu sangat adil," kata suwapi usai menjalani persidangan di pn situbondo.
sementara itu, jpu akan melakukan upaya banding, karena merasa tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan terhadap oknum kades mojodungkul itu.
diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan terdakwa suwapi, kepala desa mojodungkul, kecamatan suboh, mulai disidangkan di pengadilan negeri situbondo, rabu (23/07/2014).
oknum kades terbelit kasus pidana karena melakukan kampanye diluar jadwal dan tidak akan mencairkan raskin jika pasangan prabowo-hatta di desa tidak menang mutlak.




terkait#suwapi, kades suboh

penulis: izi hartono

editor: heru pramono






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.