Halaman

Jumat, 04 Juli 2014

Pemkot Malang : Aturan Ducting Bersama Harus Berupa Perda




Pemkot Malang : Aturan Ducting Bersama Harus Berupa Perda
Pemkot Malang : Aturan Ducting Bersama Harus Berupa Perda






surya online, malang - pemkot malang sudah memiliki draft aturan terkait ducting (saluran fiber optic) bersama.
namun, hingga sekarang belum ada keputusan draft aturan tersebut akan diubah menjadi peraturan wali kota (perwali) atau peraturan daerah (perda).
dalam pemaparan ducting bersama di ruang rapat wali kota, jumat (4/7/2014), kepala dinas kebersihan dan pertamanan (dkp) kota malang, wasto usul agar aturan tersebut diubah dalam bentuk perda.
sebab, aturan ducting bersama akan merampas hak operator telekomunikasi atas nama negara.
perlu diketahui, seluruh operator telekomunikasi harus taat aturan ini setelah diundangkan.
fiber optic yang semerawut di kota malang akan ditata ulang.
menurutnya, aturan yang merampas hak pihak lain harus paling tinggi, yaitu perda.
"kalau posisi perwali kan lebih rendah dari perda," kata wasto.
dia tidak mempermasalahkan kota bandung yang sudah mengeluarkan perwali.
aturan di kota malang harus dalam bentuk perda.
nantinya aturan dalam perda ini bisa diatur lagi dalam perwali.
"saya salut ducting bersama di bandung bisa berjalan hanya dengan perwali," tambahnya.




terkait#ducting

baca juga



pembangunan ducting bersama di malang dikhawatirkan molor


pemkot malang berencana bangun ducting bersama





penulis: zainuddin

editor: titis jati permata






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.