![]() |
| Ini Modus Yang Dilakukan Perusahaan Agar Tak Perlu Bayar THR |
surya online, surabaya - berbeda dengan dinas tenaga kerja, transmigrasi, dan kependudukan (disnakertransduk), para buruh ternyata lebih memilih mengadukan pelanggaran thr ke posko thr yang dibentuk lbh surabaya yang bekerjasama dengan relawan buruh jatim.
di posko thr yang beralamat di jalan kidal 6 surabaya tersebut, sampai h-7 lebaran, jumlah pelanggaran yang diadukan mencapai 103 pengaduan dengan jumlah pekerja dan buruh yang menjadi korban sebanyak 2.
602 orang.
“ribuan buruh yang tidak mendapatkan thr itu tersebar di 77 perusahaan yang ada di tujuh kabupaten/kota di jatim,” ujar koordinator posko pengaduan thr 2014 lbh surabaya dan relawan buruh jatim, jamaludin, selasa (22/7/2014).
menurut jamaludin, ada berbagai modus yang dipakai perusahaan melakukan pelanggaran thr.
misalnya, tidak memberi thr kepada pekerja kontrak outsourcing dan harian lepas karena status kerja, lalu thr dibayarkan kurang dari ketentuan dengan alasan perusahaan tidak mampu.
pekerja yang dalam proses perselisihan phk sering tidak dibayarkan thr-nya, dan thr diberikan tidak dalam bentuk uang tunai tapi dalam bentuk barang yang tidak sesuai ketentuan.
selain itu, ada juga thr yang dibayarkan terlambat, pembayaran thr dicicil, thr dipotong karena tidak masuk kerja, dan ada juga modus menghindari thr perusahaan mem-phk buruh kontrak, outsourcing dan tenaga harian lepas menjelang puasa dan lebaran.
“buruh yang melaporkan thr diproses phk oleh perusahaan tempatnya bekerja,” jelasnya.
khusus tahun ini, beragam modus pelanggaran thr itu ditambah modus baru, yakni menjelang puasa dan lebaran perusahaan tidak melakukan aktivitas, aktivitas baru normal setelah lebaran.
itu dilakukan agar perusahaan tersebut tidak membayar thr pekerjanya.
menyikapi banyaknya pelanggaran thr yang masuk tersebut, tim posko thr 2014 lbh surabaya bersama relawan buruh telah melakukan upaya koordinasi dengan disnaker kabupaten/kota dan disnakertransduk jatim, agar pengawai pengawas dapat turun langsung melakukan sidak ke perusahaan.
selain itu, surat klarifikasi dan desakan ke perusahaan untuk segera membayar thr pekerjanya sudah dikirim.
“jika tetap bandel tak mau membayarkan thr yang jadi hak pekerja, sebagai sanksi sosial, disnaker kami minta mengumumkan ke media nama perusahaan yang tidak mau membayarkan thr kepada pekerjanya,” tandasnya.
terkait#thr
baca juga
pemprov jatim : h-7 lebaran thr harus sudah diberikan
pengusaha di malang berjanji cairkan thr tepat waktu
serikat buruh khawatir pelanggaran pencairan thr kembali terjadi
disnaker kota malang : pengusaha dan buruh wajib buat laporan thr
penulis: mujib anwar
editor: titis jati permata
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.