surya online, surabaya - terjadinya kenaikan upah minimum kota (umk) setiap tahun ikut menjadi alasan usulan perubahan perda pdts kbs.
pasalnya, dalam perda pdts persentase biaya operasional termasuk gaji karyawan dalam penganggaran selama enam bulan maksimal 40 persen dari nilai anggaran berjalan dinilai sudah tidak sesuai lagi.
direktur utama pdts kbs, ratna achjuningrum mengatakan, usulan perubahan perda nomor 19 tahun 2012 sendiri sudah dibahas oleh pemkot surabaya.
dan selanjutnya usulan perubahan perda tersebut dibawa ke dprd untuk dilakukan pembahasan dan persetujuan.
"kita sambut positip kalau memang draf usulan perubahan perda sudah masuk ke dprd surabaya," kata ratna, rabu (2/7/2014).
oleh karena itu, dikatakan ratna, pihaknya berharap perubahan perda pdts kbs bisa segera diselesaikan dan disahkan.
dengan demikian dengan perda pdts kbs yang baru nantinya akan bisa digunakan untuk lebih meningkatkan operasional pengelolaan kbs.
"mudah-mudahan saja tidak ada hambatan sehingga usulan perubahan perda bisa dilakukan," tutur ratna.
baca juga
puasa, pengunjung monkasel stabil
ppdb online antisipasi siswa titipan
rumah dekat polres sidoarjo dijadikan sarang ss
jangan ada titipan pada penerimaan siswa baru di surabaya
divonis 18 tahun, ayah bocah yang disemen langsung terima
penulis: ahmad amru muiz
editor: parmin
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.