Halaman

Jumat, 04 Juli 2014

Divonis 6 Tahun, Pemerkosa di Waduk Kawasan Unesa Bingung









surya online, surabaya - empat pelaku pemalak dan pemerkosa di waduk kawasan unesa terlihat bingung antara menerima dan banding.
itu terkait vonis yang dijatuhkan pada mereka, yakni pidana selama 6 tahun penjara.
pada persidangan di pn surabaya itu, empat terdakwa yang dihadirkan adalah m arwan, reysano martin prayitno, denis miliarna, dan m amir.
adapun majelis hakim yang diketuai ni made sudani memang memutus hukuman 6 tahun penjara pada mereka.
made sudani kemudian meminta tanggapan atas vonis itu.
"apakah mau menerima atau pikir-pikir dulu," tanyanya pada para terdakwa, kamis (3/7/2014).
para terdakwa yang tanpa didampingi kuasa hukum itu hanya diam saja.
mereka terlihat bingung menjawab dan hanya saling memandang satu sama lain.
"ayo, bagaimana.
kalau memang belum bisa, pilih pikir-pikir dulu," jelas hakim sukani, yang dijawab anggukan terdakwa.
sedangkan jaksa penuntut umum (jpu) hasan efendi menuturkan, pihaknya juga masih pikir-pikir.
namun melihat vonis yang sudah dijatuhkan, pihaknya kemungkinan akan menerima.
"ini karena sudah lebih dari setengah tuntutan kami.
sebelumnya kami menuntut 8 tahun penjara," katanya.
sebelum memutuskan vonis, majelis hakim memang menilai bahwa dakwaan pasal 285 jo pasal 55 kuhp, dimana melakukan perkosaan bersama-sama sudah terbukti.
selain itu, hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
untuk hal memberatkan, hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tak manusiawi dan itu bisa merusak masa depan korban.
"sedangkan yang meringankan, para terdakwa berterus terang, dan belum pernah dihukum," jelas sudani.
adanya vonis yang dijatuhkan ini, membuat mereka juga menyusul pelaku utama kasus ini, kelasi satu armiana nur syarifuddin alias kojin.
pada sidang di pengadilan militer (dilmil) iii-12 surabaya beberapa waktu lalu, kojin dijatuhi pidana enam tahun penjara dan dipecat dari keanggotaan militer.
untuk diketahui, kasus itu terjadi pada awal januari lalu.
saat itu, kojin dkk menyaru sebagai anggota polisi.
mereka lalu memeras pasangan sr dan abdul halim.
keduanya saat itu tengah berpacaran di kawasan waduk unesa lidah wetan.
karena dianggap melawan, mereka menghajar korban halim.
selanjutnya, dua korban dibawa pergi.
di tengah jalan, halim diturunkan di daerah lakarsantri, sedangkan sr dibawa ke perumahan kota baru driyorejo.
di sana, para terdakwa bergiliran memerkosa sr.
akhirnya, sr berhasil lari dan melapor ke polisi.





baca juga



barang hasil rampokan dijadikan foto profil di bbm


bekas penjara koblen masuk cagar budaya tipe c


izin pembangunan stan pasar di eks penjara koblen sejak 2011


pemkot surabaya belum terbitkan skrk bangunan penjara koblen


percepat pengiriman dan penerimaan barang, tambah enam alat rtg





penulis: sudharma adi

editor: parmin






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.