Halaman

Rabu, 02 Juli 2014

Divonis 18 Tahun, Ayah Bocah Yang Disemen Langsung Terima




Divonis 18 Tahun, Ayah Bocah Yang Disemen Langsung Terima
Divonis 18 Tahun, Ayah Bocah Yang Disemen Langsung Terima






surya online, surabaya – misnawi terlihat tenang dan tegar saat majelis hakim memvonisnya 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan yang dilakukannya di pengadilan negeri (pn) surabaya, rabu (2/7/2014).

misnawi merupakan pelaku pembunuhan dengan celurit terhadap h taofif alias hedji, 4 desember 2013 lalu.

ia melakukan pembunuhan itu karena merasa dendam dengan hedji, yang merupakan ayah solikin.

solikin sendiri merupakan pembunuh anak misnawi, m fachri romadhon, bocah yang ditemukan tewas disemen 16 februari 2013.

solikin telah divonis bersalah dengan pidana 17 tahun penjara.

majelis hakim yang diketuai maratua rambe menjelaskan, dakwaan dari jaksa penuntut umum (jpu) eko nugroho tak semuanya terbukti.

untuk dakwaan primer kesatu yang menyangkut pembunuhan berencana dengan bantuan orang lain, hakim melihat tak terbukti.

"dari penilaian kami, tak ada bukti bahwa ada teman yang membantu terdakwa dalam pembunuhan itu," jelasnya dalam sidang.

namun, untuk dakwaan subsidair, yakni pasal 340 kuhp, dimana terdakwa melakukan pembunuhan berencana sendiri, rupanya terbukti.

hakim menilai bahwa meski diliputi emosi, tapi terdakwa masih punya waktu berpikir untuk pulang ke rumah dan mengambil celurit.

sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, terus terang dan belum pernah dihukum.
"maka, terdakwa divonis hukuman selama 18 tahun," urainya.

begitu vonis dibacakan, terdakwa sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya, frendika.
namun tak lama, dia kembali ke bangku terdakwa dan berkata tegas, "ya udah pak, saya terima vonisnya".

saat kejadian, misnawi tak sengaja berpapasan dengan korban di jl wonokusumo.

dia lalu teringat dengan kasus pembunuhan terhadap anaknya, fahri, yang dilakukan anak hedji, solikin.

karena masih punya dendam, dia kemudian pulang dan membawa celurit.
terdakwa lalu balas membacok korban.

terdakwa tak melakukan sendirian, tapi dibantu seorang pria dengan ciri-ciri tinggi badan 165 cm, berat sekitar 60 kg, rambut hitam dan kulit sawo matang.

pria ini hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (dpo).





terkait#bocah disemen

penulis: sudharma adi

editor: titis jati permata






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.