surya online, lamongan -pascaputusan komnas ham untuk menghentikan kegiatan pembakaran timah di desa warukulon kecamatan pucuk, kini satpol pp bergerak untuk menutup usaha serupa di tempat lain.
tepatnya di desa datinawong kecamatan pucuk cv timah anak mandiri di desa tiberi disegel, namun satpol pp memberi tenggat waktu hingga 6 juli 2014 untuk menutup usahanya.
kepala satpol pp tony tamtama jati, jumat (4/7/2014) penegasan untuk menutup usaha pembakaran timah tersebut hasil rapat skpd terkait, tni, polri dan pengusaha bersangkutan bersama satpol pp.
"dari hasil pemantaun di lapangan, ternyata usaha pembakaran timah yang dilakukan cv timah anak mandiri di desa datinawong kecamatan babat masih berlangsung.
padahal komisoner komnas ham siti nur laila beberapa waktu lalu sudah menyampaikan rekomendasi lembaganya untuk menutup usaha pembakaran timah serupa, di desa warukulon kecamatan pucuk, " tegasnya.
penutupan tempat pembakaran timah di desa datinawong kecamatan babat tersebut menurutnya untuk memberikan azas keadilan dan menjaga ketertiban dan ketentraman umum di masyarakat.
hasil rapat tersebut disimpulkan untuk memberikan waktu tiga hari terhitung mulai tanggal 3 hingga 6 juli 2014 kepada cv timah anak mandiri untuk menghabiskan bahan bakunya.
selain itu, pemilik cv timah anak mandiri, nur salam (35) telah membuat surat pernyataan untuk menghentikan kegiatan pembakaran timah terhitung mulai tanggal 6 juli 2014.
"satpol pp pada tanggal 7 juli nanti bersama skpd terkait dan muspika setempat akan melakukan pemasangan papan pemberitahuan penghentian usaha, "ungkapnya.
seperti diberitakan surya sebelumnya, komisoner komnas ham siti nur laila pada 17 juni lalu menyampaikan rekomendasi lembaganya untuk menutup usaha pembakaran timah di desa warukulon kecamatan pucuk.
dalam keterangannya, siti nur laila yang datang bersama kepala bagian mediasi imelda saragih, memberikan apresiasi atas upaya pemerintah daerah selama ini.
di sisi lain, pemerintah daerah melalui sekkab yuhronur efendi menyebutkan, forpimda lamongan dan instansi terkait juga telah sepakat untuk menutup operasional usaha pembakaran timah terhitung pada 24 juni 2014.
namun bila usaha tersebut bisa memenuhi ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, lanjut dia, usaha tersebut dapat dioperasionalkan kembali.
yuhronur efendi, menyebutkan ketentuan teknis tersebut sebagaimana diatur dalam pp nomor 18/1999 jo.
nomor 85/1999 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (b3).
kemudian permen lh nomor 18/2009 tentang tata cara perizinan pengelolaan limbah b3 dan kep 03/bapedal/09/09/1995 tentang persyaratan teknis pngeolahan limbah b3.
baca juga
komnas ham rekom tutup 22 tempat usaha pembakaran timah
penulis: hanif manshuri
editor: satwika rumeksa
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.