surya online, gresik - bagian hukum pemkab gresik belum mengambil langkah untuk menindaklanjuti putusan mahkamah agung (ma) terkait ditolaknya kasasi bupati gresik atas gugatan pengelola parkir, mochammad adnan, kamis (3/7/2014).
permohonan kasasi bupati gresik sambari halim radianto dalam pengelolaan parkir 2011 di bawah tanggung jawab dinas perhubungan ditolak oleh ma sebagaimana putusan mahkamah agung nomor 1214.
k/pdt/2013, pada 31 juli 2013.
"belum melakukan apa-apa dengan masalah ini (putusan parkir, red)," kata edy hadisiswoyo, saat inspeksi mendadak (sidak) di proyek stadion bukit lengis.
sedang fajar yulianto, kuasa hukum m adenan, selaku pengelola parkir menguraikan perkara permohonan kasasi bupati gresik bermula saat m adenan selaku pelaksana pekerjaan retribusi parkir di tepi jalan umum yang sudah beberapa tahun, kemudian pada 2011 dilanjutkan dengan perjanjian baru dengan dinass perhubungan kabupaten gresik pada 20 desember 2010.
dalam perjanjian itu disebutkan pengelola diwajibkan menyetorkan uang rp 1,5 miliar sebagai nilai kontrak tempat parkir.
karena adenan merasa keberatan dan dalam keadaan sakit akhirnya telanjur tanda tangan.
setelah dia sehat melakukan upaya menyampaikan keberatan secara lesan dan tertulis.
akhirnya diadakan pertemuan dengan bupati, kepala dinas perhubungan, dan tim bpk.
dalam pertemuan itu dibuatkan revisi pembayaran retribusi dengan redaksi berita acara kesanggupan pembayaran retribusi parkir rp 1 miliar tertanggal 18 agustus 2011.
"walaupun sudah ada revisi dalam bentuk berita acara kesanggupan, dalam perjalanannya ternyata kepala dinas perhubungan masih menagih kekurangan rp 500 juta dari total perjanjian rp 1,5 miliar.
berarti mengingkari kesepakatan berita acara yang disepekati.
dari itu kita menggugat secara perdata melalui pn gresik," kata fajar.
dengan putusan pengadilan tingkat pertama pengadilan negeri (pn) gresik nomor 48/pdt.
g/2011/pn.
gs tgl 27 juni 2011 yang diketuai moh fatkhan, memutuskan mengabulkan gugatan pengelala parkir , m adnan yang dikuatkan dengan putusan pengadilan tinggi jawa timur pada 7 januari 2013.
atas putusan itu pemkab gresik melakukan kasasi di mahkamah agung, namun permohonannya ditolak.
baca juga
subhan sebut tak ada klarifikasi di panwaslu
sembilan kapolsek di surabaya dimutasi
pagu tiga sman kawasan keliru
bank jatim jalin kerjasama dengan unair
bandar judi bola digerebek saat merekap
penulis: sugiyono
editor: parmin
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.