surya online, gresik - panwaslu kabupaten gresik akhirnya mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada bupati sambari halim radianto dan wakil bupati qosim terkait dugaan kampanye terselubung, selasa (1/7/2014).
pemberian rekomendasi sanksi ini karena pejabat pemkab gresik ini hadir memenuhi undangan apdesi di gedung nasional indonesia (gni) saat acara sosialisasi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa kepada asosiasi pemerintah daerah (apdesi) se-kabupaten gresik, lamongan, dan sidoarjo, rabu (25/6/2014).
"dalam sambutannya mereka (bupati dan wabub) menyampaikan pesan kpud gresik yang isinya menggalang masa kepala desa dan lurah, camat, untuk mencoblos capres nomor urut 1," kata hariyanto, komisioner panwaslu kabupaten gresik.
pemberian sanksi ini setelah sebelumnya bupati gresik sambari halim radianto dan wabub mohamad qosim memenuhi penggilan pemeriksaan panwaslu gresik.
"jelas mereka bupati dan wabub melanggar pasal 60 pkpu nomor 16 tahun 2014 dan pasal 211 undang-undang nomor 42 tahun 2008," katanya.
sedang sanksi dalam peraturan kpu itu adalah pidana penjara paling lama 36 bulan dan denda paling maksimal rp 36 juta.
"berkas sudah kami limpahkan ke kpud gresik untuk menjalankan laporan warga yang dilaporkan ke panwaslu kabupaten gresik," kata hariyanto.
diketahui, sambari dan qosim dipanggil panwaslu kabupaten gresik karena hadir dalam sosialisasi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa di gni gresik, rabu (25/6/2014) yang lalu.
dalam sambutannya, sambari menyatakan mendapatkan pesanan dari kpud gresik bahwa masyarakat untuk hadir ke tempat pemungutan suara (tps).
selanjutnya sambari-qosim menyebutkan, menyoblos 5 tidak sah, yoblos 3 juga tidak sah, yoblos 1 sah.
isi dari kata-kata "yoblos" ini yang dipersoalkan panwaslu kabupaten gresik menguntungkan salah satu capres dan cawapres karena hanya ada dua pasangan.
baca juga
semen gresik bina tenaga konstruksi
sunu widyatmoko resmi jabat presdir airasia indonesia
inilah polisi berprestasi di jawa timur
waspadai potensi kerusuhan saat pilpres
berkas bambang dh kembali dilimpahkan kejati
penulis: sugiyono
editor: parmin
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.